Hubungan kerja merupakan faktor yang sangat dominan di dalam suatu organisasi. Oleh karena itu, hubungan kerja harus secara terus menerus ditingkatkan dalam rangka mencapai tujuan organisasi secara optimal. Sebagaimana diketahui bahwa dalam suatu organisasi memiliki tujuan. Untuk mencapai tujuan itu, orang-orang atau bagian-bagian yang terkandung di dalam organisasi dan pihak-pihak yang terkait dengan pencapaian tujuan, harus melakukan hubungan kerja dengan sebaik-baiknya. Pada kegiatan yang lebih luas dalam kompleks hubungan kerja ini semakin menjadi penting, mengingat dalam era globalisasi tidak satupun unit kerja atau organisasi yang dapat mencapai tujuan tanpa melakukan hubungan kerja dengan unit kerja yang lain.
Di dalam pemerintahan (Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen) atau Instansi pemerintah lainnya sebagai suatu organisasi juga mempunyai tujuan. Untuk mencapai tujuannya seluruh aparat dan bagian yang ada di dalamnya atau pihak-pihak lain yang terkait perlu mengadakan hubungan kerja. Bahkan lebih dari itu, semua bagian harus bergerak sebagai satu kesatuan yang terkoordinasi. Kegiatan hubungan kerja dalam organisasi merupakan bagian integral dan komprehensif dalam mencapai tujuan dari organisasi yang bersangkutan.
Orang-orang yang tergabung dalam suatu organisasi agar dapat mencapai tujuannya itu, harus bekerja sama, baik antara mereka di dalam organisasi maupun antara mereka dengan pihak lain yang ada di luar organisasi. Kalau terjadi kerjasama antara dua pihak maka belum berarti bahwa ada hubungan kerja antara pihak-pihak yang bekerja sama tersebut. Hubungan kerja juga, timbul karena masing-masing yang tergabung dalam organisasi mengadakan pembagian kerja untuk memperoleh efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan. Setiap bagian mempunyai fungsi. Setiap bagian mempunyai sasaran dalam rangka pencapaian tujuan organisasi. Untuk dapat mencapai tujuan organisasi maupun sasaran dari masing-masing bagian organisasi pada dasarnya harus ada hubungan kerja antara individu-individu.
Dari uraian singkat di atas dapatlah dirumuskan pengertian hubungan kerja. Hubungan kerja dapat diartikan sebagai hubungan yang terjadi antara bagian-bagian atau individu-individu baik antara mereka di dalam organisasai maupun antara mereka dengan pihak luar sebagai akibat penyelenggaraan tugas dan fungsi masing-masing dalam mencapai sasaran dan tujuan organisasi.
Bagian-bagian dengan tingkatan-tingkatan yang ada dalam suatu organisasi merupakan suatu struktur. Untuk memperjelas hubungan antara bagian atau individu yang satu dengan bagian atau individu yang lain dalam organisasi, struktur ini biasanya digambarkan dalam bentuk bagan yang kemudian lebih dikenal dengan bagan struktur organisasi. Bagan sturuktur organisasi itulah yang menggambarkan suatu organisasi formal. Dalam organisasi formal yang tergambar dalam bagan struktur organisasi tampak garis-garis hubungan kerja formal antara bagian-bagian yang ada dalam organisasi yang bersangkutan. Di samping hubungan kerja yang formal, terdapat juga hubungan kerja informal yang tidak berdasarkan atau tidak memperhatikan garis-garis formal seperti tergambar pada bagan struktur. Garis hubungan ini merupakan petunjuk adanya hubungan kerja antar unit dalam mekanisme kerja organisasi. Garis ini juga menunjukkan adanya interaksi antar unit kerja (subsistem) dalam sistem struktur organisasi.
Hubungan ini ada karena pejabat yang satu atau unit kerja yang satu harus membantu pejabat atau unit kerja yang lain dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi yang telah dibebankan kepadanya. Jadi hubungan kerja dapat dirumuskan sebagai keterkaitan antar pejabat atau antar unit kerja dalam organisasi agar dapat saling bantu dalam menyelesaikan pekerjaan masing-masing dalam melaksanakan tugas organisasi. Contohnya bagian Humas dan Protokol dengan Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Soppeng secara timbal balik.
Hubungan kerja di dalam organisasi menurut arahnya dapat vertikal, horizontal maupun diagonal yang sifatnya internal. Hubungan kerja ini dapat juga keluar yang dapat disebut hubungan kerja eksternal, seperti hubungan kerja antara organisasi. Misalnya antara organisasi perusahaan dengan organisasi pemerintahan, atau antara organisasi pemerintahan daerah dengan pemerintahan pusat (ini merupakan hubungan kerja antara dua sistem).
Garis hubungan ini tidak mungkin dihilangkan dari struktur organisasi, demikian juga hubungan kerja di dalam setiap sistem organisasi. Hubungan kerja ini akan lahir bersama-sama dengan terbentuknya organisasi. Demikian karena organisasi terbentuk atas dasar adanya hubungan kerja sama antar orang dan antar kelompok orang yang memiliki kepentingan tertentu, yang kemudian diikat oleh suatu formalitas tertentu. Tanpa adanya formalitas maka kelompok orang baru dapat disebut kelompok gotong royong semacam kelompok orang yang membantu mendorong mobil mogok di jalan. Proses kegiatannya juga baru disebut proses kerja sama atau gotong royong. Berbeda dengan organisasi formal yang prosesnya dapat disebut administrasi. .
Tanpa adanya hubungan kerja yang dilaksanakan dengan baik antar berbagai pihak di dalam organisasi maka proses administrasi dari organisasi tersebut tidak akan berjalan dengan baik dan efektifitas serta efisiensi organisasi yang bersangkutan akan terganggu. Hubungan kerja di dalam administrasi akan diatur melalui prosedur-prosedur serta metode-metode kerja tertentu.
Di dalam administrasi negara diatur pula hubungan kerja antar lembaga-lembaga kenegaraan yang ada agar jalannya adminstrasi negara benar-benar lancar, efektif dan efisien. Di dalam administrasi negara Republik Indonesia hubungan kerja ini diatur di dalam Ketetapan MPR No. III/ MPR/ 1978 yang mempertegas hubungan kerja yang tertuang dalam UUD 1945.
Daftar Pustaka : Pengertian Hubungan Kerja
Kriyantono, Rachmat. 2008. Teknik Praktis Riset Komunikasi. Kencana Prenada Media Group. Jakarta
Widjaja. 1986. Komunikasi dan Humas. Bina Aksara. Jakarta
No comments:
Post a Comment