Showing posts with label Ekonomi Pembangunan. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi Pembangunan. Show all posts

Friday, May 1, 2015

Standar Profesional Audit Internal

Hery mengemukakan (2010:73) standar profesional audit internal terbagi atas empat macam diantaranya yaitu:
Standar Profesional Audit Internal

A. Independensi 

(1) Mandiri dan Objektif 
Audit internal harus mandiri dan terpisah dari berbagai kegiatan yang diperiksa. Auditor inernal dianggap mandiri apabila dapat melaksanakan pekerjaannya secara bebas dan objektif. Kemandirian audit internal sangat penting terutama dalam memberikan penilaian yang tidak memihak (netral). Hal ini hanya dapat diperoleh melalui status organisasi dan sikap objektif dari para audit interrnal. Status organisasi audit internal harus dapat memberikan keleluasaan bagi audit internal dalam menyelesaikan tanggung jawab pemeriksaan secara maksimal. 

B. Kemampuan profesional 

(1) Pengetahuan dan kemampuan 
Kemampuan profesional wajib dimiliki oleh audit internal. Dalam setiap pemeriksaan, pimpinan audit internal haruslah menugaskan orang-orang yang secara bersama-sama atau keseluruhan memiliki pengetahuan dan kemampuan dari berbagai disiplin ilmu, seperti akuntansi, ekonomi, keuangan, statistik, pemrosesan data elektronik, perpajakan, dan hukum yang memang diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan secara tepat dan pantas. 

(2) Pengawasan 
Pimpinan audit internal bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap segala aktivitas pemeriksaan yang dilakukan oleh para stafnya. Pengawasan yang dilakukan sifatnya berkelanjutan, yang dimulai dengan perencanaan dan diakhiri dengan penyimpulan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Pengawasan yang dimaksud mencakup sebagai berikut:
  • Memberikan instruksi kepada para staf audit internal pada awal pemeriksaan dan menyetujui program-program pemeriksaan;
  • Melihat apakah program pemeriksaan yang telah disetujui dilaksanakan, kecuali bila terdapat penyimpangan yang dibenarkan atau disalahkan;
  • Menentukan apakah kertas kerja pemeriksaan telah cukup untuk mendukung temuan pemeriksaan, kesimpulan-kesimpulan, dan laporan hasil pemeriksaan; 
  • Meyakinkan apakah laporan pemeriksaan tersebut akurat, objektif, jelas, ringkas, konstruktif dan tepat waktu; dan
  • Menentukan apakah tujuan pemeriksaan telah dicapai. 

(3) Ketelitian Profesional 
Audit internal harus dapat bekerja secara teliti dalam melaksanakan pemeriksaan. Audit internal harus mewaspadai berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja, kesalahan, kelalaian, ketidakefektifan, pemborosan (ketidakefesienan) dan konflik kepentingan. 

c)  Lingkup pekerjaan 
(1)  Keandalan informasi 
Audit internal haruslah menguji sistem informasi tersebut dan menentukan apakah berbagai catatan, laporan finansial dan laporan operasional perusahaan mengandung informasi yang akurat, dapat dibuktikan kebenarannya, tepat waktu, lengkap dan berguna; dan

(2) Kesesuaian dengan kebijakan, rencana, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan.
Manajemen bertanggung jawab untuk menetapkan system yang dibuat dengan tujuan memastikan pemenuhan berbagai persyaratan, seperti kebijakan, rencana, prosedur, dan peraturan perundang-undangan. Audit internal bertanggung jawab untuk menentukan apakah sistem tersebut telah cukup efektif dan apakah berbagai kegiatan yang diperiksa telah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan. 

(3) Perlindungan aktiva 
Audit Internal harus meninjau berbagai alat atau cara yang digunakan untuk melindungi aktiva perusahaan terhadap berbagai jenis kerugian, seperti kerugian yang diakibatkan oleh pencurian, dan kegiatan yang ilegal. Pada saat memverifikasi keberadaan suatu aktiva, Audit Internal harus menggunakan prosedur pemeriksaan yang sesuai dan tepat. 

(4) Penggunaan sumber daya 
Audit internal harus dapat memastikan keekonomisan dan keefesienan penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan. Audit internal bertanggung jawab untuk: 
  • Menetapkan suatu standar operasional untuk mengukur keekonomisan dan efesiensi; 
  • Standar operasional tersebut telah dipahami dan dipenuhi; 
  • Berbagai penyimpangan dari standar operasional telah diidentifikasi, dianalisis, dan diberitahukan kepada berbagai pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindakan perbaikan; dan 
  • Tindakan perbaikan telah dilakukan. 

(5) Pencapaian tujuan 
Audit internal harus dapat memberikan kepatian bahwa semua pemeriksaan yang dilakukan sudah mengarah kepada pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan oleh perusahaan. 

d) Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan 
(1) Perencanaan kegiatan pemeriksaan 
Audit internal harus terlebih dahulu melakukan perencanaan pemeriksaan dengan meliputi: 
(a) Penetapan tujuan pemeriksaan dan lingkup pekerjaan; 
(b) Memperoleh informasi dasar tentang objek yang akan diperiksa; 
(c) Penentuan tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan; 
(d) Pemberitahuan kepada para pihak yang dipandang perlu; 
(e) Melakukan survei secara tepat untuk lebih mengenali bidang atau area yang akan diperiksa; 
(f) Penetapan program pemeriksaan; 
(g) Menentukan bagaimana, kapan dan kepada siapa hasil pemeriksaan disampaikan; dan
(h) Memperoleh persetujuan atas rencana kerja pemeriksaan.

(2) Pengujian dan pengevaluasian 
Audit internal harus melakukan pengujian dan pengevaluasian terhadap semua informasi yang ada guna memastikan ketepatan dari informasi tersebut yang nantinya akan digunakan untuk pemeriksaan. 
(3) Pelaporan hasil pemeriksaan 
Audit internal harus melaporkan hasil pemeriksaan yang dilakukannya. Laporan yang dibuat haruslah objektif, jelas, singkat, konstruktif dan tepat waktu. Objektif adalah laporan yang faktual, tidak berpihak, dan terbebas dari distorsi. Laporan yang jelas adalah laporan yang mudah dimengerti dan logis. Laporan yang singkat adalah laporan yang diringkas langsung membicarakan pokok permasalahan dan menghindari berbagai perincian yang tidak diperlukan. 
Laporan yang konstruktif adalah laporan yang berdasarkan isi dan sifatnya akan membantu pihak yang diperiksa dan organisasi serta menghasilkan berbagai perbaikan yang diperlukan. Laporan yanng tepat waktu adalah laporan yang pemberitaanya tidak ditunda dan mempercepat kemungkinan pelaksanaan berbagai tindakan yang koreksi dan efektif. Audit internal juga harus langsung melaporkan hasil pemeriksaannya kepada pimpinan dan karyawan lain apabila membutuhkan. 
(4) Tindak lanjut pemeriksaan 
Audit internal harus secara terus menerus meninjau dan melakukan tindak lanjut untuk memastikan apakah suatu tindakan perbaikan telah dilakukan dan memberikan berbagai hasil yang diharapkan. Tindak lanjut Audit Internal didefinisikan sebagai suatu proses untuk menentukan kecukupan, keefektifan, dan ketepatan waktu dari berbagai tindakan yang dilakukan oleh menejemen terhadap berbagai temuan pemeriksaan yang dilaporkan.

Audit Internal

Definisi Audit


Perusahaan didirikan dengan tujuan utama untuk memperoleh laba disamping beberapa tujuan lainnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka semua tahap kegiatan yang akan dilaksanakan harus direncanakan, dianalisa dan diteliti secara seksama terlebih dahulu oleh mereka yang bertanggung jawab. 
Audit Internal

Makin luas dan rumitnya masalah-masalah yang ada pada perusahaan, maka ruang lingkup dan luasnya tugas yang dipikul oleh manajemen semakin bertambah besar. Oleh karena itu manajemen memerlukan alat bantu yang dapat digunakan untuk mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakannya. Salah satu alat bantu dalam melaksanakan fungsi utama manajemen, fungsi pengawasan dan pengendalian adalah aktivitas audit. Arens (2008:3) mendefinisikan pengertian audit sebagai berikut: Auditing adalah pengumpulan dan evaluasi bukti tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi itu dan kriteria yang telah ditetapkan. 

Auditing harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen, dalam melaksanakan audit harus tersedia informasi dalam bentuk yang dapat diverifikasi dan beberapa standar yang digunakan auditor untuk mengevaluasi informasi tersebut dan memiliki banyak bentuk. Para auditor secara rutin melakukan audit atas informasi yang dapat diukur termasuk laporan keuangan perusahaan dan SPT pajak penghasilan federal perorangan. Auditor juga mengaudit informasi yang lebih subjektif seperti efektifitas sistem komputer dan efisiensi operasi manufaktur.

Jenis-Jenis Audit 


Beberapa jenis audit dilakukan untuk memastikan bahwa proses operasi didalam perusahaan telah berjalan sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku serta pengelolaan terhadap sumber daya dalam proses tersebut berjalan secara efektif dan efisien. 

Bayangkara (2011:2) mengemukakan terdapat beberapa jenis-jenis audit, yaitu: 
  1. Audit kepatuhan (compliance audit), auditor berusaha mendapatkan dan mengevaluasi informasi untuk menentukan apakah pengelolaan keuangan, operasi, atau aktivitas yang lain dari suatu entitas telah sesuai dengan kriteria, kebijakan, atau regulasi yang mendasarinya. 
  2. Audit Internal (audit internaling), auditor melakukan penilaian secara independen terhadap berbagai aktivitas dalam memberikan jasanya kepada perusahaan. Secara lengkap Institute of Audit Internalor (IIA) mendefinisikan Audit Internaling sebagai: An independent appraisal activity established within an organization to examine and evaluate its activities as a service to the organization. The object of Audit Internaling is to assist members in the organization in the effective discharge of their duties.

Tujuan Audit


Audit manajemen bertujuan untuk mengidentifikasi kegiatan, program dan aktivitas yang masih memerlukan perbaikan, sehingga dengan rekomendasi yang diberikan nantinya dapat dicapai perbaikan atas pengelolaan berbagai program dan aktivitas pada perusahaan tersebut. Berkaitan dengan tujuan ini titik berat audit diarahkan terutama pada berbagai objek audit yang diperkirakan dapat diperbaiki di masa yang akan datang, di samping juga mencegah kemungkinan terjadinya berbagai kerugian. Bayangkara (2011:4) menyatakan bahwa tujuan audit diantaranya, yaitu: 

Audit laporan keuangan, bertujuan menentukan apakah laporan keuangan audited telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. 

Audit kepatuhan, bertujuan menentukan tingkat kepatuhan suatu entitas terhadap hukum, peraturan, kebijakan, rencana dan prosedur. 

Audit internal, bertujuan: 
  • Menilai keandalan laporan keuangan;
  • Menentukan tingkat kepatuhan suatu entitas terhadap hukum, peraturan, kebijakan, rencana dan prosedur;
  • Menilai pengendalian internal organisasi;
  • Menilai efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya; dan
  • Program peninjauan terhadap konsistensi hasil dengan tujuan organisasi.  

Audit operasional, bertujuan menilai efesiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya. 

     Ruang lingkup audit meliputi seluruh aspek kegiatan manajemen. Ruang lingkup ini dapat berupa seluruh kegiatan atau dapat juga hanya mencakup bagian tertentu dari program atau aktivitas yang dilakukan. Periode audit juga bervariasi, bisa untuk jangka waktu satu minggu, beberapa bulan, satu tahun, bahkan untuk beberapa tahun, sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.  


Pengertian Audit Internal


Audit internal hanya terdapat dalam perusahaan yang relatif besar. Dalam perusahaan ini, pimpinan perusahaan membentuk banyak departemen, bagian, seksi, atau suatu organisasi yang lain dan mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada kepala–kepala unit organisasi tersebut. Menurut Tugiman (2006:11) pengertian audit internal yaitu suatu fungsi penilaian yang independen yang ada dalam suatu organisasi dengan tujuan untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan organisasi yang dilaksanakan.

Berdasarkan definisi diatas dapat dikatakan audit internal merupakan suatu kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi organisasi. Informasi yang dihasilkan, ditujukan untuk manajemen organisasi sendiri. Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan audit internal, terdapat istilah yang disebut auditor internal yang harus kita ketahui untuk dapat membedakan antara audit internal dengan auditor internal, sedangkan Suhayati dan Rahayu (2009:14) mengemukakan pengertian auditor internal sebagai berikut: 

Pegawai dari suatu organisasi/perusahaan yang bekerja di organisasi tersebut untuk melakukan audit bagi kepentingan manajemen perusahaan yang bersangkutan, dengan tujuan untuk membantu manajemen organisasi untuk mengetahui kepatuhan para pelaksana operasional organisasi terhadap kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Kumat (2011:35) mendefinisikan audit internal adalah sebagai berikut: 
Audit Internal adalah agen yang paling pas untuk mewujudkan Internal Control, Risk Management dan Good Corporate Governance yang pastinya akan memberi nilai tambah bagi sumber daya dan perusahaan. 

Agoes (2004:221) mengemukakan internal audit atau pemeriksaan intern adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi yang berlaku. Peraturan pemerintah misalnya peraturan di bidang perpajakan, pasar modal, lingkungan hidup, perbankan, perindustrian, investasi dan lain-lain. Ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi misalnya standar akuntansi keuangan.

Definisi audit internal menurut IIA (Institute of Internal Auditor) yang dikutip oleh Boynton (2006:980) yakni internal auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization’s operations. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control, and governance processes. 

Audit internal adalah aktivitas independen, keyakinan objektif, dan konsultasi yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi organisasi. Audit internal ini membantu organisasi mencapai tujuannya dengan melakukan pendekatan sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko, pengendalian dan proses tata kelola.

Tugiman (2006:11) mengemukakan internal auditing atau pemeriksaan internal adalah suatu fungsi penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilaksanakan, sedangkan menurut Mulyadi (2002:29), audit intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi. 

IIA (Institute of Internal Auditor) memperkenalkan Standards for the Professional Practice of Internal auditing-SPPIA dikutip dari Sawyer (2006:8), audit internal adalah fungsi penilaian independen yang dibentuk dalam perusahaan untuk memeriksa dan mengevaluasi aktivitas-aktivitasnya sebagai jasa yang diberikan kepada perusahaan. Dari beberapa definisi diatas sudah jelas bahwa audit internal merupakan jaminan, independen, obyektif dan aktivitas konsultasi yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi organisasi. Hal tersebut membantu organisasi mencapai tujuannya dengan membawa pendekatan yang sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian, dan proses governance.


Peran Auditor Internal


Audit internal merupakan aktivitas independen yang memberikan jaminan objektif dan konsultasi yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasi organisasi. Aktifitas ini membantu organisasi mencapai tujuannya dengan membawa pendekatan yang sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola (The IIA Research Foundation, 2011:2). 

Audit internal dilaksanakan oleh pihak internal dalam organisasi yang dikenal dengan auditor internal. Mengingat pentingnya peran pengawasan terhadap tindak fraud, maka audit internal menjadi satu-satunya unit kerja yang paling tepat melakoninya. Karena itu, peran audit internal yang selama ini selalu berkaitan dengan urusan physical control harus sudah bergeser dari sekedar terkesan sebagai “provoost”. Perusahaan menjadi unit yang mampu berperan dalam pencegahan sekaligus pendeteksian fraud.

Auditor internal adalah pakar dalam tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern. Audit internal berusaha untuk meningkatkan operasi organisasi dan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya hal negatif termasuk pelaporan keuangan yang tidak dapat diandalkan. Auditor internal membantu manajemen dalam mendesain serta memelihara kecukupan dan efektifitas struktur pengendalian intern. Auditor internal juga bertanggungjawab untuk menilai kecukupan dan keefektifan dari masing-masing sistem pengendalian yang memberikan jaminan kualitas dan integritas dari proses pelaporan keuangan. 

Sesuai Interpretasi Standar Profesional Audit Internal (SPAI) standar 120.2 tahun 2004 (dalam Yuniarti, 2012), tentang pengetahuan mengenai penyimpangan, dinyatakan bahwa auditor internal harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat mengenali, meneliti dan menguji adanya indikasi penyimpangan. Selain itu, Statement on Internal Auditing Standards (SIAS) No. 3, tentang Deterrence, Detection, Investigation, and Reporting of Fraud (1985), memberikan pedoman bagi auditor internal tentang bagaimana melakukan pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian terhadap fraud. SIAS No. 3 tersebut juga menegaskan tanggung jawab auditor internal untuk membuat laporan audit tentang fraud.

Pusdiklatwas BPKP (2008:43) mengemukakan peran yang ideal bagi audit internal sebagai berikut: 
  1. Peran audit internal dalam pencegahan fraud 
  2. Peran audit internal dalam pendeteksian fraud 
Audit internal dituntut untuk waspada terhadap setiap hal yang menunjukkan adanya kemungkinan terjadinya fraud, yang mencakup: 
  1. Identifikasi titik-titik kritis terhadap kemungkinan terjadinya fraud. 
  2. Penilaian terhadap sistem pengendalian yang ada, dimulai sejak lingkungan pengendalian hingga pemantauan terhadap penerapan sistem pengendalian. 
Seandainya terjadi fraud, audit internal bertanggung jawab untuk membantu manajemen mencegah fraud dengan melakukan pengujian dan evaluasi keandalan dan efektivitas dari pengendalian, seiring dengan potensi risiko terjadinya fraud dalam berbagai segmen. Tidak hanya manajemen puncak, Audit internal juga harus mendapat sumber daya yang memadai dalam rangka memenuhi misinya untuk mencegah fraud. 

Tanggung jawab audit internal dalam rangka mendeteksi kecurangan, selama penugasan audit termasuk: 
  1. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang kecurangan dalam rangka mengidentifikasi indikasi-indikasi yang mungkin terjadi dan dilakukan oleh anggota organisasi;
  2. Memiliki sensitivitas yang berkaitan dengan kemungkinan adanya kesempatan terjadinya kecurangan;
  3. Melakukan evaluasi terhadap indikator-indikator yang mungkin dapat memberikan peluang terjadinya kecurangan dan menentukan apakah perlu diadakan investigasi lanjutan;
  4. Menentukan prediksi awal terjadinya suatu kecurangan; dan
  5. Melakukan penilaian kembali terhadap pelaksanaan pengendalian di lingkungan dimana terjadinya tindak kecurangan dan selanjutnya menentukan upaya untuk memperkuat pengendalian didalammya. 
Audit internal adalah suatu penilaian, yang dilakukan oleh pegawai perusahaan yang terlatih mengenai ketelitian, dapat dipercayainya, efisiensi, dan kegunaan catatan-catatan (akutansi) perusahaan, serta pengendalian intern yang terdapat dalam perusahaan. Tujuannya adalah untuk membantu pimpinan perusahaan atau manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan analisa, penilaian, saran, dan komentar mengenai kegiatan yang di audit. Untuk mencapai tujuan tersebut, internal auditor melakukan kegiatan-kegiatan berikut:
  1. Menelaah dan menilai kebaikan, memadai tidaknya dan penerapan sistem pengendalian manajemen, struktur pengendalian intern dan pengendalian operasional lainnya serta mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang tidak terlalu mahal;
  2. Memastikan ketaatan terhadap kebijakan, rencana dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh manajemen;
  3. Memastikan seberapa jauh harta perusahaan dipertanggungjawabkan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya segala bentuk pencurian, kecurangan dan penyalahgunaan;
  4. Memastikan bahwa pengelolaan data yang dikembangkan dalam organisasi dapat dipercaya;
  5. Menilai mutu pekerjaan setiap bagian dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh manajemen; dan
  6. Menyarankan perbaikan-perbaikan operasional dalam rangka meningkatkan efisensi dan efektifitas.


Pengaruh Struktur Audit Internal 


Penelitian (James, 2003 dalam Aisyah) menunjukkan bahwa pengguna menganggap departemen audit internal yang melapor pada manajemen senior kurang mampu memberikan perlindungan terhadap adanya kecurangan dalam pelaporan keuangan dibandingkan dengan departemen in house yang melapor secara langsung kepada komite audit dan tim audit internal yang di outsource yang melapor pada komite audit. Persepsi pengguna bahwa struktur pelaporan audit internal mempengaruhi kecenderungan pencegahan, pendeteksian dan pelaporan terhadap kecurangan disebabkan pelaporan audit internal kepada manajemen memungkinkan manajemen untuk membatasi ruang lingkup prosedur audit yang dilakukan. 

Hal ini menunjukkan perlunya objektivitas fungsi internal audit melalui struktur pelaporan yang lebih kuat, yakni dengan tanggung jawab pengawasan fungsi internal audit secara langsung oleh komite audit. Pengaturan pelaksana fungsi audit internal juga merupakan faktor yang cukup penting. Sarbanes Oxley Act melarang penugasan audit internal kepada kantor akuntan publik yang juga mengaudit laporan keuangan perusahaan tersebut, namun mengijinkan penugasan audit internal kepada kantor akuntan lainnya. 

Peningkatan keahlian audit melalui outsourcing ternyata tidak mempengaruhi kepercayaan terhadap fungsi audit internal karena tim audit eksternal dianggap tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang perusahaan secara mendalam seperti yang dimiliki departemen audit internal perusahaan tersebut. 

Hal lain yang banyak menjadi perhatian adalah tentang komposisi dewan direktur, khususnya terkait dengan keberadaan komite audit yang mempengaruhi kemungkinan terjadinya kecurangan dalam pelaporan keuangan perusahaan. (Uzun, 2004 dalam Aisyah) juga mengemukakan bahwa struktur dewan direktur dan dewan komite mempengaruhi terjadinya kecurangan dalam perusahaan. Semakin tinggi proporsi direktur independen dari luar perusahaan, semakin kecil pula kecenderungan terjadinya kecurangan dalam perusahaan.


Tanggung Jawab Auditor Terhadap Fraud 


PSA 32 (SA 316.05, dalam Aisyah) menetapkan bahwa tanggung jawab auditor dalam kaitannya dengan kekeliruan (error) dan ketidakberesan (irregularities) adalah sebagai berikut: 
  1. Menentukan risiko bahwa suatu kekeliruan dan ketidakberesan kemungkinan menyebabkan laporan keuangan berisi salah saji material;
  2. Berdasarkan penentuan ini, auditor harus merancang auditnya untuk memberikan keyakinan memadai bagi pendeteksian kekeliruan dan ketidakberesan;
  3. Melaksanakan audit dengan seksama dan tingkat skeptisme professional yang semestinya dan menilai temuannya. 
Terdapat dugaan bahwa jika hal tersebut dilaksanakan, maka akan banyak salah saji material yang akan ditemukan. Namun dalam SA 316.08 (dalam Aisyah) disebutkan bahwa karena pendapat auditor atas laporan keuangan didasarkan pada konsep keyakinan memadai (reasonable assurance), maka laporan keuangan bukanlah suatu jaminan. Dengan demikian kegagalan mendeteksi salah saji material dalam laporan keuangan tidak dengan sendirinya menunjukkan audit tidak dilakukan sesuai dengan standar auditing. Kadang-kadang terjadi, bahwa walaupun audit telah dirancang dan dilaksanakan dengan seksama, namun tidak dapat mendeteksi adanya kecurangan apabila manajemen, karyawan dan pihak ketiga bersekongkol untuk menyesatkan auditor dengan membuat dokumen dan catatan palsu.

Auditor berkewajiban untuk mengkomunikasikan setiap ketidakberesan material yang ditemukan selama audit kepada komite audit. Pada dasarnya, auditor tidak berkewajiban untuk mengungkapkan ketidakberesan material yang ditemukan kepada pihak-pihak di luar klien. Kode etik akuntan yang disusun IAI (2009: 36) mengharuskan auditor untuk menjaga kerahasiaan kliennya. Biasanya auditor dapat mengungkapkan ketidakberesan hanya apabila hal itu berpengaruh terhadap pendapatnya atas laporan keuangan yang diperiksa. Namun dalam keadaan tertentu di bawah ini, auditor berkewajiban untuk mengungkapkan ketidakberesan yang diketahui dalam auditnya kepada pihak selain klien, yaitu:
  1. Jika menerima pertanyaan dari auditor pengganti sesuai dengan SA Seksi 315 (PSA no. 16), komunikasi antara auditor pendahulu dengan auditor pengganti. 
  2. Sebagai suatu jawaban atas permintaan pengadilan dalam suatu perkara pidana. 
Jika auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan mengandung salah saji karena adanya kekeliruan dan ketidakberesan, maka auditor harus mendesak manajemen klien untuk merevisi laporan keuangan tersebut. Apabila hal ini dipatuhi oleh manajemen, maka auditor bisa menerbitkan laporan bentuk baku dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Namun jika laporan keuangan tidak direvisi, maka auditor hanya dapat memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar. Jika klien menolak untuk menerima laporan audit yang telah dimodifikasi, maka auditor harus menarik diri dari penugasan dan mengkomunikasikan alasan penarikan dirinya kepada komite audit atau dewan komisaris atau pihak lain yang setara (Jusuf, 2001). 

Fraud dalam perusahaan sebenarnya merupakan tanggungjawab manajemen untuk mencegah dan menghalanginya dengan menyusun suatu lingkungan pengendalian yang positif dan aktivitas pengendalian yang memadai. Namun demikian sesuai harapan masyarakat terhadap peran auditor, sekaligus adanya kemungkinan manajemen melakukan fraud untuk kepentingan pribadinya, maka auditor mempunyai tanggungjawab untuk menemukan dan mengungkapkan kecurangan yang terjadi dalam perusahaan. Namun demikian tanggung jawab ini sebenarnya masih terbatas untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan maupun kecurangan. Oleh karena itu, perlu dibedakan antara audit laporan keuangan dan fraud audit. Penugasan audit laporan keuangan bertujuan untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum. Fraud audit dilakukan dalam penugasan terpisah dari audit atas laporan keuangan yang dilakukan sesuai dengan GAAS. Dalam fraud audit, seringkali telah terdapat dugaan terjadinya kecurangan atau suatu kecurangan memang telah ditemukan. Akuntan diberi penugasan untuk mengumpulkan bukti atau untuk bertindak sebagai saksi ahli dalam kaitannya dengan proses peradilan atas kecurangan tersebut. Auditor tidak diminta untuk memberikan opini mengenai laporan keuangan secara keseluruhan (Jane Mancino, 1997 dalam Halim, 2003)


Tujuan Audit Internal 


Hery (2010:39) mengemukakan tujuan dari audit internal adalah audit internal secara umum memiliki tujuan untuk membantu segenap anggota manajemen dalam menyelesaikan tanggung jawab mereka secara efektif, dengan memberi mereka analisis, penilaian, saran dan komentar yang objektif mengenai kegiatan atau hal-hal yang diperiksa. Untuk mencapai keseluruhan tujuan tersebut, maka auditor harus melakukan beberapa aktivitas sebagai berikut: 
  1. Menelaah dan menilai kebaikan, memadai tidaknya dan penerapan sistem pengendalian manajemen, struktur pengendalian intern, dan pengendalian operasional lainnya serta mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang tidak terlalu mahal;
  2. Memastikan ketaatan terhadap kebijakan, rencana dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh manajemen;
  3. Memastikan seberapa jauh harta perusahaan dipertanggungjawabkan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya segala bentuk pencurian, kecurangan dan penyalahgunaan;
  4. Memastikan bahwa pengelolaan data yang dikembangkan dalam organisasi dapat dipercaya;
  5. Menilai mutu pekerjaan setiap bagian dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh manajemen; dan
  6. Menyarankan perbaikan-perbaikan operasional dalam rangka meningkatkan efisensi dan efektifitas.
Adapun aktivitas dari audit internal yang disebutkan di atas digolongkan kedalam dua macam, diantaranya:

a) Financial Auditing 
Kegiatan ini antara lain mencakup pengecekan atas kecermatan dan kebenaran segala data keuangan, mencegah terjadinya kesalahan atau fraud dan menjaga kekayaan perusahaan. 

b) Operational Auditing 
Kegiatan pemeriksaan ini lebih ditujukan pada operasional untuk dapat memberikan rekomendasi yang berupa perbaikan dalam cara kerja, sistem pengendalian dan sebagainya.

Peranan Audit Internal 


Mengingat pentingnya peran pengawasan terhadap tindak fraud, maka audit internal menjadi satu-satunya unit kerja yang paling tepat melakoninya. Karena itu, peran Audit Internal yang selama ini selalu berkaitan dengan urusan physical control harus sudah bergeser dari sekedar terkesan sebagai provoost perusahaan menjadi unit yang mampu berperan dalam pencegahan sekaligus pendeteksian fraud. Menurut Pusdiklatwas BPKP (2008:43) peran yang ideal bagi audit internal yaitu sebagai berikut: 
  1. Peran audit internal dalam pencegahan fraud; dan 
  2. Peran audit internal dalam pendeteksian fraud 
Audit internal dituntut untuk waspada terhadap setiap hal yang menunjukkan adanya kemungkinan terjadinya fraud, yang mencakup: 
  1. Identifikasi titik-titik kritis terhadap kemungkinan terjadinya fraud; dan
  2. Penilaian terhadap sistem pengendalian yang ada, dimulai sejak lingkungan pengendalian hingga pemantauan terhadap penerapan sistem pengendalian. 
Seandainya terjadi fraud, audit internal bertanggung jawab untuk membantu manajemen mencegah fraud dengan melakukan pengujian dan evaluasi keandalan dan efektivitas dari pengendalian, seiring dengan potensi risiko terjadinya fraud dalam berbagai segmen. Tidak hanya manajemen puncak, audit internal juga harus mendapat sumber daya yang memadai dalam rangka memenuhi misinya untuk mencegah fraud. Tanggung jawab audit internal dalam rangka mendeteksi kecurangan, selama penugasan audit termasuk: 
  1. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang kecurangan, dalam rangka mengidentifikasi indikasi-indikasi yang mungkin terjadi dan dilakukan oleh anggota organisasi; 
  2. Memiliki sensitivitas yang berkaitan dengan kemungkinan adanya kesempatan terjadinya kecurangan;
  3. Melakukan evaluasi terhadap indikator-indikator yang mungkin dapat memberikan peluang terjadinya kecurangan dan menentukan apakah perlu diadakan investigasi lanjutan;
  4. Menentukan prediksi awal terjadinya suatu kecurangan; dan 
  5. Melakukan penilaian kembali terhadap pelaksanaan pengendalian di lingkungan dimana terjadinya tindak kecurangan dan selanjutnya menentukan upaya untuk memperkuat pengendalian didalammya.

Sumber Pustaka Audit Internal :

  1. Agoes, Sukrisno. 2004. Auditing. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
  2. Aisyah, Mimin Nur. Peningkatan Peran Auditor dalam Pencegahan dan Pendeteksian Fraud. JPAI, Volume V No.1
  3. Amiruddin., Sri Sundari. Fraud: Bagaimana Mendeteksinya. 
  4. Association of Certified Fraud Examiners. (2010). Report to The Nation on Occupational Fraud and Abuse. ACFE 
  5. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). 2009. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta: Salemba Empat Institute Internal Auditors (IIA). 2011. International Professional Practices Framework. USA: The Institute of Internal Auditors.
  6. Sawyer, B, Lawrence. Dittenhofer A. Mortimer., dan Scheiner H, James. 2006. Internal Auditing. Jakarta: Salemba Empat

Tuesday, March 31, 2015

Sistem Pembiayaan Bank Syariah

Definisi Pembiayaan


Sistem Pembiayaan Bank Syariah
Fungsi pembiayaan syariah tidak jauh beda dengan konvensional yaitu menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kembali atau lebih dikenal sebagai fungsi intermediasi. Dalam prakteknya bank syariah menyalurkan dana yang diperolehnya dalam bentuk pemberian pembiayaan, baik pembiayaan modal usaha maupun konsumsi sedang pinjaman (kredit) bagi bank konvensional.

Adapun pengertian pembiayaan menurut berbagai literatur yang ada antara lain sebagai berikut :

1. Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa:
“Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayaai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu imbalan atau bagi hasil”

2. Menurut Muhammad (2002:260) menyatakan bahwa :
“Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain”. 

Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai unutk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah.
Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pembiayaan adalah penyediaan-penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Definisi pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah


Istilah pembiayaan berdasarkan prinsip syariah belum dikenal oleh masyarakat. Masyarakat lebih mengenal istilah pinjaman atau kredit pada bank konvensional sehingga mayoritas bank yang berkembang di Indonesia adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional.

Adapun pengertian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut:

1. Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 pasal 1 angka 12 tentang Perbankan menyatakan bahwa:

“Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayaai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil”.

2. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1 angka 13 tentang Perbankan menyatakan bahwa:

“Prinsip syariah adalah aturan perjanjian dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip Mudharabah, pembiayaan berdasarkan prinsip Musyarakah, pembiayaan berdasarkan prinsip Ijarah, dan pembiayaan berdasarkan Murabahah”

Dalam perjanjian berdasarkan prinsip syariah, bank percaya terhadap nasabah, dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama akan mengembalikan pinjaman tersebut disertai dengan imbalan ata bagi hasil sebagai imbalan jasa.

Berdasarkan uraian pengertian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, maka dapat disimpulkan unsur-unsur yang terdapat pada perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yaitu:

1. Kepercayaan
Yaitu adanya keyakinan dari pihak bank atas prestasi yang diberikan kepada nasabah peminjam dana yang akan dilunasinya sesuai dengan perjanjian pada waktu tertentu.

2. Kesepakatan
Di dalam pembiayaan juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi pembiayaan dengan si penerima pembiayaan. Kesepakatan ini dituangkan ke dalam suatu perjanjian, masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing. Kesepakatan penyaluran pembiayaan dituangkan dalam akad kredit yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu pihak bank dan nasabah.

3. Waktu
Yaitu adanya jangka waktu tertentu antara pemberian pembiayaan dan pelunasannya. Jangka waktu tersebut sebelumnya disetujui atau disepakati bersama antara pihak bank dan nasabah peminjam dana.

4. Risiko
Faktor risiko kerugian dapat diakibatkan dua hal, yaitu risiko kerugian yang diakibatkan nasabah sengaja tidak mau membayar pembiayaannya padahal mampu dan risiko kerugian yang diakibatkan karena nasabah tidak sengaja terkena musibah seperti bencana alam. Risiko ini menjadi tanggung jawab bank, baik risiko yang disengaja maupun yang tidak disengaja.

5. Balas Jasa
Akibat dari pemberian fasilitas pembiayaan, bank tentu mengharapkan suatu keuntungan dalam jumlah tertentu. Keuntungan atas pemberian pembiayaan tersebut yang kita kenal dengan nama bagi hasil bagi bank syariah.


Fungsi Pembiayaan


Menurut Karim (2006:105) fungsi utama pembiayaan adalah untuk pemenuhan jasa pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dalam rangka mendorong dan melancarkan kegiatan usaha diberbagai bidang yang kesemuanya itu ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan pembiayaan, uang yang mengendap dapat digunakan untuk pembelian barang, untuk berusaha dan untuk meningkatkan pendapatan sehingga daya guna uang tersebut meningkat dan peredaran uang menjadi lancar.


Tujuan Pembiayaan


Tujuan pembiayaan mempunyai cakupan yang lebih luas, baik bagi bank yang memberi pinjaman, debitur sebagai penerima pinjaman serta pihak-pihak yang berkepentingan seperti masyarakat luas, pemerintah maupun dunia Internasional.

Menurut Warman Djohan (2003:39) tujuan pembiayaan yaitu:

a. Dilihat dari segi bank (kreditur), maka tujuan pembiayaan terdiri atas:

1. Profitabilitas yaitu tujuan untuk memperoleh hasil dari pembiayaan berupa keunutngan yang diterima dari nisbah bagi hasil.
2. Safety yaitu keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar-benar terjamin sehingga tujuan profitabilitas dapat tercapai tanpa hambatan yang berarti.

b. Dilihat dari segi nasabah (debitur), maka tujuan pembiayaan terdiri dari :

1. Profitabilitas yaitu sama halnya dengan bank, maka debitur bertujuan memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya atas usaha yang dibiayai dengan fasilitas pembiayaan tersebut.
2. Responsibility bertujuan bagaiman debitur memanfaatkan dalam memperoleh keuntungan atas fasilitas yang diberikan, dapat memenuhi kewajiaban sebaik-baiknya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Jaminan Pembiayaan


Menjalankan suatu usaha apapun tentu akan mengandung suatu tingkat kerugian. Risiko ini dapat saja terjadi akibat suatu musibah yang tidak dapat dielakkan seperti terkena bencana alam, tetapi risiko yang paling fatal akibat nasabah yang mampu, tetapi tidak mau membayar kewajibannya. Adanya risiko kerugian nasabah tidak sanggup lagi untuk membayar semua kewajibannya baik untuk sementara waktu atau selamanya harus segera diantsipasi oleh dunia perbankan. Kalau tidak, sudah dapat dipastikan bahwa pembiayaan tersebut macet alias tidak terbayar lagi. Ketidakmampuan nasabah dalam melunasi pembiayaannya dapat ditutupi dengan suatu jaminan kredit. Fungsi jaminan pembiayaan adalah untuk melindungi bank dari kerugian.

Jaminan dalam penjelasan pasal 8 ayat 1 Undang-Undang No.10 1998 dijelaskan bahwa pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh bank mengandung risiko sehingga dalam pelaksanaanya bank harus memperhatikan asas-asas pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank.

Penjelasan pasal 8 ayat 1 Undang-Undang No.10 tahun 1998 yang dimaksud dengan jaminan pemberian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yakni berwujud keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah untuk melunasi kewajiban sesuai dengan perjanjian.

Menurut Rachmadi Usman (2002:828), jaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah benda berwujud tertentu yang bernilai ekonomis guna dipakai sebagai pelunasan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah jika nasabah wanprestasi (kelalaian/kealpaan). Jadi jaminan mempunyai fungsi memperkecil risiko kerugian yang mungkin akan timbul apabila sipeminjam wanprestasi.

Hal-hal yang dapat dijadikan jaminan pembiayaan atau anjungan oleh calon debitur adalah sebagai berikut:

a. Jaminan dengan barang-barang seperti:
1. Tanah;
2. Bangunan;
3. Barang dagangan;
4. Barang-barang berharga lainnya.

b. Jaminan surat berharga seperti:
1. Sertifikat tanah;
2. Sertifikat deposito;
3. Dan surat berharga lainnya;

c. Jaminan orang atau perusahaan
Yaitu jaminan oleh seseorang atau perusahaan kepada bank terhadap fasilitas pembiayaan yang diberikan. Apabila pembiayaan tersebut macet, orang atau perusahaan yang memberikan jaminan itulah yang diminta pertanggungjawabannya atau menanggung risikonya.

Pembiayaan Mudharabah 


Adapun pengertian pembiayaan Mudharabah menurut para ahli adalah:

1. Menurut Antonio dalam bukunya”Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum” bahwa:
“Mudharabah berasal dari kata dharb, artinya memukul atau berjalan, pengertian memukul ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha secara teknis Al-Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola keuntungan usaha secara Mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan kelalaian si pengelola seandainya kerugian itu disebabkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut”.
“Mudharabah adalah perjanjian kerja sama untuk mencari keuntungan antara pemilik modal dengan pengusaha (pengelolah dana). Perjanjian tersebut bisa saja terjadi antara deposan (investment account) sebagai penyedia dan dan bank syariah sebagai mudharib”.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola keuntungan usaha.



Pembiayaan Musyarakah/ Syirkah


Menurut Latifa dan Lewis (2001:45) “Musyarakah adalah kemitraan dalam suatu usaha, dimana dua orang atau lebih menggabungkan modal atau kerja mereka, untuk berbagi keuntungan, menikmati hak-hak dan tanggung jawab yang sama”

Sedangkan menurut Sofiniyah Ghufron dkk (2004:56)., al-Musyarakah atau syirkah adalah akad kerjasama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif, di mana keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Meskipun rumusan yang dikemukakan para ahli tersebut redaksional berbeda, namun dapat difahami intinya bahwa syirkah adalah perjanjian kerjasama antara dua pihak atau beberapa pihak, baik mengenai modal ataupun pekerjaan atau usaha untuk memperoleh keuntungan bersama.

Hubungan Pembiayaan dan Pendapatan


Pembiayaan merupakan jasa pelayanan yang diberikan dalam rangka melancarkan atau membantu kegiatan usaha masyarakat. Dalam pemberian pembiayaan inilah pihak bank dapat memperoleh hasil dari pinjaman tersebut yang berupa pendapatan. Besar kecilnya pembiayaan dapat mempengaruhi jumlah pendapatan yang diterima oleh bank. Ketika pembiayaan lancar maka dapat meningkatkan pendapatan bagi pihak bank yang dapat mendorong kinerja dalam perbankan. Rachmadi Usman (2002:831).

Pengertian Bank dan Lembaga Keuangan


Pengertian Bank dan Lembaga KeuanganBank berasal dari kata Italia banco yang artinya bangku. Bangku inilah yang dipergunakan oleh banker untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah sehingga istilah bangku secara resmi popular menjadi bank (Kasmir, 2003:78). 

Menurut Kasmir (2003:11) bank secara sederhana dapat diartikan sebagai:

“Lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya”.

Sedangkan pengertian lembaga keuangan menurut Kasmir (2003:11) sebagai berikut:

“Setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan yang kegiatannya baik hanya menghimpun dana maupun hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana”.

Berdasarkan definisi di atas dapat dijelaskan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan yang meliputi tiga kegiatan utama yaitu:
  1. Menghimpun dana, maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana (uang) dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Pembelian dana dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya. Kegiatan penghimpunan dana ini sering disebut dengan istilah funding.
  2. Menyalurkan dana, maksudnya adalah melemparkan kembali dana yang diperoleh lewat simpanan giro, tabungan, dan deposito ke masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit) bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional atau pembiayaan bagi bank berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan penyaluran ini dikenal dalam dunia perbankan dengan istilah lending. 
  3. Memberikan jasa bank lainnya ynag merupakan jasa pendukung atau pelengkap kegiatan perbankan seperti jasa pengiriman uang (Transfer), jasa setoran telepon, listrik, air, atau uang kuliah, jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun serta jasa bank lainnya.

Pengertian Bank Syariah


Bank syariah ini pada hakikatnya sama saja dengan bank konvensional biasa, yang berbeda hanya dalam masalah bunga dan praktek lainnya menurut syariah Islam tidak dibenarkan. Selain itu, bank ini tidak mengenakan sistem bunga seperti bank konvensional namun tetap ada beban yang dikenakan kepada mereka yang menikmati jasanya tetapi konsep dan cara perhitungannya tidak seperti bank konvensional (Kasmir, 2003:10).

Menurut Muhammad (2002:13), bank Islam selanjutnya disebut dengan Bank Syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga.  Bank Islam atau biasa disebut bank tanpa bunga adalah lembaga keuangan yang operasional dan produknya dikembangkan berdasarkan pada Al-Quran dan Hadist Nabi SAW. Atau dengan kata lain, bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah Islam.

Beberapa pendapat para ahli yang mengemukakan tentang pengertian Bank Syariah antara lain:
  1. Menurut Habib Nazir dan Hasanuddin (2004:74) mengemukakan bahwa: “Bank syariah adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam”.
  2. Menurut  Totok dan Sigit Triandaru (2006:153) mengemukakan bahwa: “Bank syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya baik bank penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip-prinsip syariah Islam”
  3. Schaik (2001:49) mengemukakan bahwa terdapat tujuh prinsip ekonomi Islam yang menjiwai bank syariah, yaitu: (1) keadilan, kesamaan dan solidaritas; (2) larangan terhadap objek dan makhluk; (3) pengakuan kekayaan intelektual; (4) harta sebaiknya digunakan dengan rasional dan baik (fair way); (5) tidak ada pendapatan tanpa usaha dan kewajiban; (6) kondisi umum dari kredit (meliputi; pertama, peminjam yang mengalami kesulitan keuangan sebaiknya diperlakukan secara baik, diberi tangguh waktu, bahkan akan lebih baik bila diberi keringanan, dan kedua, terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai hukum selisih antara kredit dan harga spot, ada yang berpendapat bahwa itu adalah suku bunga implisit dan ada juga yang berpendapat bahwa hal tersebut dibolehkan untuk mengakomodasi biaya transaksi, bukan biaya dari pembiayaan; dan (7) dua risiko, di satu sisi sebagai bagian dari persetujuan kredit (liability) usaha produktif yang merupakan legitimasi dari bagi hasil, di lain sisi risiko sebaiknya diambil secara hati-hati, risiko yang tak terkontrol sebaiknya dihindari.
Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank syariah atau bank Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah atau hukum Islam yang bertujuan atau didasari oleh larangan agama Islam memungut maupun meminjam dengan bunga atau disebut riba serta laranagn untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram di mana hal ini dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah


Berdasarkan hasil kajian Tim Bursa Efek Indonesia News (2004) menunjukkan bahwa ada 5 (lima) faktor yang memicu perkembangan perbankan syariah di Indonesia, sekaligus menjadi pembeda antara perbankan syariah dan perbankan konvensional, yaitu:
  1. Market yang dianggap luas ternyata belum digarap secara maksimal (apalagi bank syariah tidak hanya dikhususkan untuk orang muslim karena di sejumlah bank terdapat nasabah non-muslim).
  2. Sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan dibandingkan dengan sistem bunga yang dianut bank konvensional (review pada waktu krisis ekonomi-moneter). 
  3. Return yang diberikan kepada nasabah pemilik dana bank syariah lebih besar daripada bunga deposito bank konvesional (ditambah lagi belakangan ini, suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) terus mengalami penurunan, sehingga suku bunga bank juga menurun).
  4. Bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil (Mudharabah), prinsip penyertaan modal (Musyarakah), prinsip jual beli (Murabahah), dan prinsip sewa (Ijarah).
  5. Prinsip laba bagi bank syariah bukan satu-satunya tujuan karena bank syariah mengupayakan memanfaatkan sumber dana yang ada untuk membangun kesejahteraan masyarakat (lagi pula, bank syariah bekerja di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah). 
Menurut Boesono (2007) paling tidak ada tiga prinsip dalam operasional bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional, terutama dalam pelayanan terhadap nasabah, yang harus dijaga oleh para bankir, yaitu:
  1. Prinsip keadilan, yakni imbalan atas dasar bagi hasil dan margin keuntungan ditetapkan atas kesepakatan bersama antara bank dan nasabah.
  2. Prinsip kesetaraan, yakni nasabah penyimpan dana, pengguna dana, dan bank memiliki hak, kewajiban, beban terhadap risiko, dan keuntungan yang berimbang.
  3. Prinsip ketenteraman, bahwa produk bank syariah mengikuti prinsip dan kaidah muamalah Islam (bebas riba dan menerapkan zakat harta).

Kegiatan Operasional Bank Syariah


Menurut Karim (2006) Secara umum, kegiatan operasional bank syariah dapat dilihat dari jenis  produk yang ditawarkan oleh bank syariah. Produk yang ditawarkan bank syariah  adalah:

1. Penyaluran Dana (Financing) 

Produk penyaluran dana dapat dilakukan dengan prinsip sebagai berikut:

a. Pembiayaan dengan prinsip jual beli. Pembiayaan ini dilakukan sehubungan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Berdasarkan bentuk pembayaran dan waktu penyerahan, transaksi jual beli dapat dibedakan menjadi:

1) Pembiayaan Murabahah  (al-bai’ bi tsaman ajil). Akad ini  lebih dikenal dengan  murabahah  saja. Dalam skema  murabahah,  bank bertindak sebagai penjual sedangkan nasabah bertindak sebagai pembeli. Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan waktu penyerahan. Hal yang sebaiknya diperhatikan adalah bahwa bank harus memberitahukan tingkat keuntungan yang diambil bank pada transaksi tersebut.

2) Pembiayaan Salam. Akad ini merupakan akad transaksi jual beli dengan barang yang bertindak sebagai objek belum ada. Namun, sebagai syarat transaksi ini adalah bahwa kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.

3) Pembiayaan  Istishna’. Akad ini hampir sama dengan akad Salam,  namun pada akad  Istishna’, pembayaran yang dilakukan oleh bank dapat dicicil. Pembiayaan ini biasanya dilakukan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.

b. Pembiayaan dengan prinsip sewa. Transaksi  Ijarah  didasari atas perpindahan manfaat. Perbedaan prinsip sewa dengan prinsip jual beli terletak pada objek transaksi. Pada prinsip sewa, objek transaksi adalah jasa, sedangkan pada  prinsip jual beli objeknya adalah barang/benda. Terdapat akad sewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan objek pada akhir masa sewa. Akad ini disebut dengan ijarah muntahhiyah bittamlik (IMBT).

c. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil dapat dibedakan sebagai berikut:

1) Pembiayaan Musyarakah. Akad pembiayaan ini merupakan bentuk umum dari pembiayaan dengan prinsip bagi hasil. Akad Musyarakah merupakan perpaduan aset dua pihak atau lebih, guna membentuk usaha. Aset yang dipadukan dapat berwujud maupun tidak berwujud. Secara spesifik, bentuk kontribusi yang dipadukan oleh pihak–pihak yang terkait dapat berbentuk dana, barang perdagangan, kewiraswastaan, kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), asset tidak berwujud (intangible asset), atau bahkan reputasi (reputation).

2) Pembiayaan Mudharabah. Pembiayaan Mudharabah terbentuk dengan komposisi pemilik modal (Shahib Al-maal), dalam hal ini bank, dengan pengelola usaha (Mudharib). Dalam bentuk kerjasama ini, proporsi kontribusi modal 100% diberikan oleh Shahib Al-maal, yaitu bank. Hal ini membedakan pembiayaan  Mudharabah dengan pembiayaan  Musyarakah. Dalam pembiayaan Mudharabah, modal hanya berasal dari satu pihak sedangkan pada pembiayaan Musyarakah, dana modal dapat berasal dari dua pihak atau lebih. 


2. Penghimpunan Dana (Funding) 

Penghimpunan dana yang dilakukan oleh bank dapat berbentuk giro, tabungan, dan deposito, namun dengan melekatkan prinsip operasional syariah pada penghimpunan dana tersebut. Prinsip operasional syariah yang dapat diterapkan pada penghimpunan dana adalah prinsip wadi’ah dan prinsip Mudharabah.

a. Prinsip  Wadi’ah. Terdapat dua jenis simpanan dengan prinsip wadi’ah, yaitu wadi’ah yad dhamanah dan wadi’ah amanah. Jenis wadi’ah yad dhamanah merupakan akad yang sering diterapkan pada rekening giro. Dalam prinsip wadi’ah yad dhamanah, nasabah yang menitipkan dana pada bank tersebut tidak dijanjikan imbalan pendapatan, namun juga tidak menanggung kerugian. Keuntungan dan kerugian murni dipegang oleh bank. Bank dapat memberikan bonus pada nasabah, namun tidak boleh dijanjikan pada awal pembentukan akad.

b. Prinsip Mudharabah. Dalam prinsip himpunan dana Mudharabah, bank bertindak sebagai mudharib (pengelola) sedangkan nasabah bertindak sebagai sahib al-maal (pemilik modal). Prinsip Mudharabah diaplikasikan dalam produk tabungan berjangka dandeposito berjangka. Prinsip Mudharabah  dapat dibagi ke dalam dua bagian, ditinjau dari kewenangan pengelola:

1) Mudharabah Mutlaqah. Prinsip Mudharabah mutlaqah juga disebut dengan Unrestricted Investment Account  (URIA). Dalam prinsip URIA, tidak terdapat limitasi yang dibebankan pemilik dana kepada bank sebagai pihak pengelola dana. Hal ini berarti bahwa bank selaku pihak pengelola dana tersebut bebas menentukan penyaluran dana tersebut ke sektor manapun.

2) Mudharabah Muqayyadah. Prinsip Mudharabah muqayyadah  disebut juga dengan  Restricted Investment Account  (RIA). Dalam prinsip RIA, terdapat limitasi yang dibebankan oleh pemilik dana kepada bank selaku pengelola dana. Artinya, dalam penyaluran dana tersebut yang dilakukan oleh bank, terdapat syarat–syarat yang diajukan oleh pemilik dana.

3. Jasa (Services) 

Sehubungan dengan perbedaan pendapat yang terjadi antara Karim dan Muhammad pada akad pelengkap, maka perbedaan tersebut juga berimplikasi pada produk jasa perbankan syariah. Menurut Karim (2006:112) jasa perbankan meliputi  sharf  (forex trading)  dan  ijarah (sewa). Sewa dalam hal ini adalah jasa penyewaan kotak simpanan (safe deposit box)  dan jasa tata laksana administrasi dokumen (custodian).



Tuesday, February 24, 2015

Sasaran Pokok Pembangunan

Sasaran Pokok Pembangunan
Dalam penyusunan rencana pembangunan selalu ditentukan berbagai sasaran pokok yang ingin dicapai. Salah satu cerminan keberhasilan pembangunan adalah peningkatan perekonomian masyarakat yang biasanya diindikasikan oleh pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita. Dalam menentukan pertumbuhan ekonomi, indikator yang digunakan adalah produk domestik bruto (PDB).



Perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB)


PDB adalah ukuran dasar kegiatan ekonomi yang merupakan nilai dari seluruh barang dan jasa yang dihasilkan suatu perekonomian dalam periode tertentu, biasanya triwulanan atau tahunan. Perhitungan PDB dapat dilakukan dengan tiga pendekatan:

Pendekatan produksi

PDB merupakan penjumlahan dari seluruh nilai tambah bruto dari kegiatan ekonomi, atau selisih antara nilai produksi (output) dan nilai seluruh barang dan jasa yang digunakan dalam proses produksi tersebut (input antara).

Jadi : PDB = ƩNTB

di mana Ʃ NTB adalah jumlah nilai tambah bruto seluruh sektor ekonomi.

Pendekatan pendapatan

PDB merupakan penjumlahan dari pendapatan yang dihasilkan oleh rumah tangga produksi.

PDB = W + OS + TSP di mana:
W   = kompensasi pekerja, terdiri dari: upah, gaji, dan biaya tenaga kerja lainnya.
OS   = Surplus operasi perusahaan bruto, terdiri dari: keuntungan, sewa, bunga, dan depresiasi.
TSP = pajak produksi dikurangi subsidi

Pendekatan pengeluaran

PDB merupakan penjumlahan dari penggunaan akhir. PDB = Cp + Cg +1p +1g + (X-M)
di mana:

C = konsumsi akhir rumah tangga
C = konsumsi akhir pemerintah
I = investasi rumah tangga
I = investasi pemerintah
X = ekspor barang dan jasa
M = impor barang dan jasa

Investasi merupakan penjumlahan dari pembentukan modal tetap bruto dan perubahan stok.


Beberapa Agregat Ekonomi Lainnya


Selain PDB yang menggambarkan seberapa besar kemajuan ekonomi yang telah dicapai oleh suatu daerah, terdapat beberapa besaran ekonomi lainnya yang dapat digunakan untuk perhitungan kepentingan lebih lanjut, diantaranya adalah berapa, besar investasi yang dibutuhkan untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi tertentu?; bagaimana investasi tersebut dibiayai?; serta bagaimana sumber-sumber pembiayaan tersebut diperoleh?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas, berikut akan dimulai dari pengembangan lebih lanjut dari PDB. Mengingat PDB hanya dihitung berdasarkan produksi domestik, maka tidak sepenuhnya mencakup pendapatan perekonomian dari seluruh sumber yang akan berpengaruh terhadap permintaan agregat. Oleh karena itu, dalam system of national accounts (SNA) didefinisikan dua pendapatan agregat lainnya: pendapatan nasional bruto (PNB) dan pendapatan nasional (PND/gross national disposable income). Kedua definisi tersebut berbasis nasional bukan domestik karena tidak mencakup pendapatan yang dihasilkan secara lokal namun dibayar kepada non-residen dan mencakup pendapatan yang dihasilkan di luar negeri namun dibayarkan kepada residen.

Pendapatan Nasional Bruto (PNB)

Karena PDB mengukur. output akhir yang dihasilkan oleh residen, maka pendapatan yang diterima dari atau yang dibayarkan kepada non-residen tidak dihitung. Hal inilah yang dipertimbangkan dalam perhitungan PNB. Selanjutnya, PNB juga mencakup net factor income from abroad (NFIA). Jadi, PNB adalah PDB dikurangi pendapatan atas faktor yang dibayarkan kepada non-residen ditambah pendapatan atas faktor yang diterima dari non-residen. Pendapatan atas faktor tersebut meliputi: (i) pendapatan atas modal seperti: pembayaran dividen dari investasi langsung serta pembayaran bunga kredit dan pinjaman; (ii) pendapatan tenaga kerja dari para migran dan pekerja musiman; dan (iii) pendapatan atas jasa untuk sewa tanah, bangunan, serta royalti.

PNB = PDB + NFIA

Pendapatan nasional disposabel (PND)
Total pendapatan yang tersedia bagi residen untuk digunakan sebagai konsumsi akhir ataupun tabungan disebut sebagai pendapatan nasional disposabel (gross national disposable income). PND diperoleh dengan menjumlahkan PNB dengan transfer berjalan bersih (net current transfer) yang diterima dari luar negeri (TRf).

Transfer berjalan bersih adalah transfer berjalan yang diterima dari penduduk non-residen sehingga tidak berhubungan dengan pendapatan yang diterima oleh faktor produksi serta dikurangi dengan transfer tertentu dari luar negeri. Transfer ini dapat berupa transfer rumah tangga seperti pendapatan pekerja ataupun pemerintah seperti hibah.

Tabungan nasional bruto (S)

Tabungan nasional bruto didefinisikan sebagai selisih dari PND dan konsumsi akhir (C = Cp + Cg ). Jadi:

S = PND – C 


Keterkaitan Antar Indikator


Kerangka perhitungan pendapatan nasional menghasilkan dua hubungan penting yang menjadi inti dari analisis ekonomi makro. Hubungan ini dikembangkan dari persamaan identitas yang menghubungkan antara PDB dengan komponen sisi pengeluaran.

Hubungan antara pendapatan nasional dan neraca pembayaran dapat diturunkan dari persamaan identitas PDB, PNB, dan PND. Transaksi berjalan (TB) adalah identik dengan selisih (gap) antara PND dan penyerapan domestik (A), atau

 PND – A = TB

Persamaan diatas dapat diinterpretasikan bahwa defisit transaksi berjalan dapat terjadi jika suatu negara melakukan pengeluaran melebihi kekayaannya atau menyerap melebihi apa yang dapat diproduksi. Dengan kata lain, defisit transaksi berjalan merupakan pencerminan dari kelebihan penyerapan (pengeluaran) terhadap pendapatan. Oleh karena itu, untuk mengurangi defisit transaksi berjalan dapat melalui peningkatan pendapatan atau pengurangan permintaan domestik. Peningkatan output, yang berarti pendapatan akan meningkat, dalam jangka pendek berarti harus mendayagunakan kapasitas produksi yang tidak terpakai sedangkan dalam jangka menengah harus melalui kebijakan struktural. Sedangkan permintaan domestik dapat dikurangi melalui pengendalian konsumsi akhir dan atau investasi (I).

PDB = Cp + Cg + Ip + Ig + (X-M)
PNB = PDB + Yf = Cp + Cg + Ip + Ig + (X – M + Yf)
= A + (X – M + Yf)
PND = PNB + TRf
                = A + (X – M + Y f + TRf )
PND – A = X – M + Yf + TRf
PND – A = transaksi berjalan (TB)

Karena

PND – C = S
PND – C = 1 + X –M + Yf + TRf = S

Maka

S – 1 = X – M + Yf + TRf = TB, atau
(Sp+Sg) - (Ip+Ig) = TB
(Sp-Ip) + (Sg-lg) = IB

Persamaan terakhir memperlihatkan bahwa:

Gap tabungan investasi sektor swasta +Gap tabungan inves¬tasi sektor pemerintah = transaksi berjalan

Di mana:

A = permintaan domestik
X = ekspor barang dan jasa nonfactor
M =  impor barang dan jasa nonfactor
Yf = pendapatan neto luar negeri
TRf = transfer neto luar negeri
C =  konsumsi akhir
I =  investasi (termasuk perubahan stok)
S = tabungan nasional bruto
p =  sektor swasta (rumah tangga)
g = pemerintah

Persamaan terakhir memperlihatkan adanya keterkaitan antara (i) gap tabungan-investasi sektor swasta; (ii) posisi surplus/defisit sektor pemerintah; (iii) transaksi berjalan pada neraca pembayaran. Persamaan tersebut menggambarkan adanya peran yang berbeda antara sektor swasta dan pemerintah dalam ketidakseimbangan transaksi berjalan.

Secara ringkas keterkaitan antara sektor swasta, pemerintah, dan transaksi berjalan dapat digambarkan sebagai berikut:
Keseimbangan Sektoral
Swasta
Pemerintah
Transaksi Berjalan
1.      (Sp – Ip) > 0
(Sg – Ig) < 0
TB < 0 jika | (Sg – IG) | > | (Sp – Ip) |
2.      (Sp – Ip) < 0
(Sg – Ig) < 0
TB < 0
3.      (Sp – Ip) < 0
(Sg – Ig) > 0
TB < 0 jika | (Sp – Ip) | > | (Sg – Ig) |


Keadaan pertama, adalah keadaan normal di banyak negara yang sedang melakukan program penyesuaian (adjustment program), seperti halnya Indonesia. Defisit keuangan negara merupakan sumber terjadinya defisit transaksi berjalan; ini biasa dikenal dengan defisit kembar ("twin deficits"). Oleh karena itu, pengurangan defisit transaksi berjalan mengharuskan dilakukan penyesuaian terhadap keuangan negara, yaitu dengan pengurangan defisit (meningkatkan penerimaan atau pengetatan pengeluaran).

Keadaan kedua, defisit transaksi berjalan disebabkan oleh keduanya yaitu defisit keuangan negara serta kekurangan tabungan swasta untuk membiayai investasinya.

Keadaan ketiga, mengindikasikan terjadinya defisit transaksi berjalan dengan keadaan surplus pada keuangan negara namun defisit pada sektor swasta. Kebijakan yang ditempuh akan berbeda apabila defisit tersebut disebabkan oleh boom investasi swasta yang dibiayai oleh arus modal masuk dengan terjadinya boom konsumsi swasta yang-mencerminkan berkurangnya tabungan swasta.

Yang terpenting adalah bagaimana menjaga agar defisit transaksi berjalan tetap dalam batas yang aman, yaitu tidak mengganggu keseimbangan eksternal. Defisit itu harus ditutup dengan neraca modal yang pada gilirannya akan membutuhkan devisa, baik untuk pembayaran bunga dan pokok utang maupun deviden. Oleh karena itu, perlu diperhitungkan batas yang aman dari besarnya defisit tersebut sehingga tidak akan menguras cadangan devisa yang ada. Di sisi lain keinginan untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi juga merupakan hal yang wajar mengingat sebagai negara berkembang persoalan kemiskinan dan pengangguran harus secara bertahap diselesaikan agar tidak timbul gejolak sosial. Ini jelas membutuhkan investasi yang tidak sedikit, baik oleh sektor swasta maupun pemerintah.


Saturday, February 21, 2015

Perencanaan Stratejik dan Sasaran Pokok Pembangunan

Dalam kesempatan kali ini PustakaKita akan membahas mengenai perencanaan stratejik dan sasaran pokok pembangunan. Pembahasan perencanaan stratejik difokuskan pada kebutuhan akan model perencanaan yang sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini, yaitu yang dapat menjawab permasalahan pokok yang sedang dihadapi. Sedangkan pembahasan sasaran pokok pembangunan dimaksudkan untuk memberikan gambaran apa yang harus dipertimbangkan dalam menyusun target pertumbuhan ekonomi yang merupakan salah satu cerminan ukuran keberhasilan pembangunan.

Perencanaan Stratejik


Pendahuluan


Perencanaan Stratejik dan Sasaran Pokok Pembangunan
Saat ini berkembang pendekatan perencanaan, baik di lingkungan perusahaan maupun di pemerintahan, yang menekankan pada isu atau masalah yang dihadapi dan harus segera diselesaikan. Ini dinamakan suatu pendekatan perencanaan stratejik.

Meskipun perencanaan stratejik dapat sangat berbeda tergantung pada isu ataupun masalah yang dihadapi, namun tujuan akhirnya hampir selalu sama. Hal-hal yang dapat mempengaruhi meliputi perubahan internal seperti: peningkatan produktivitas, pengurangan biaya, reorganisasi, serta peningkatan hubungan kerja. Sedangkan perubahan eksternal yang mempengaruhi meliputi: pasar, kompetitor atau pesaing, serta lingkungan ekonomi. Faktor-faktor seperti produk dan pelayanan organisasi, pendapatan, proyeksi pertumbuhan, tingkat keuntungan, dan pengembalian investasi (return on investment) merupakan dampak dari keberhasilan dan kemampuan organisasi. Perencanaan stratejik adalah metoda untuk menggunakan secara bersama kekuatan internal dan eksternal sehingga perubahan yang cukup berarti dapat dilakukan.

Organisasi yang telah mapan ataupun yang telah menghasilkan keuntungan tetap harus memperhatikan pasar ataupun lingkungan sekitar yang selalu berubah serta faktor permintaan. Perencanaan stratejik menekankan pada kerangka dalam menghadapi masa depan dengan tetap memperhatikan peluang ataupun kesempatan baru. Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan keuntungan dan manfaat dari peningkatan keberhasilan organisasi.

Salah satu contoh kekuatan eksternal yang dapat mempengaruhi pasar adalah suatu analogi dari jam buatan Swiss. Meskipun saat ini situasinya berbeda, namun tetap berguna untuk ditelaah. Pada awal abad 20 jam buatan Swiss menguasai pasar dunia lebih dari 80 persen. Jam Swiss memang terkenal dengan kualitas buatan tangannya yang sempurna. Ironiknya, Swiss kemudian menemukan dan mengembangkan jam kuarts (quartz) yang dinilai sebagai penemuan yang menarik. Namun, penemuan jam ini tidak dipatenkan. Kemudian, Jepang berhasil mengembangkannya lebih lanjut dengan sangat pesat. Hal ini mengakibatkan menurunkan pangsa pasar jam Swiss hingga menjadi kurang dari '20 persen saat ini. Ini sesungguhnya memperlihatkan tidak adanya visi ke depan yang jelas serta fleksibilitas untuk berubah dari pembuat jam Swiss.

Banyak contoh lain yang menggambarkan bagaimana pentingnya memiliki suatu perencanaan ke depan dengan menentukan visi yang jelas. Hal ini berkaitan dengan bagaimana suatu organisasi dapat belajar menentukan fokus bahkan merumuskan kembali apa yang akan dilakukan ke depan dalam situasi ketidakpastian yang mungkin terjadi. Dalam kaitan ini tidak ada jawaban yang pasti namun terdapat cara untuk merumuskan metodologinya. Ini yang dinamakan sebagai perencanaan stratejik (Strategic Planning).

Perencanaan stratejik pada dasarnya adalah untuk mengontrol dan mengatur hasil yang akan diperoleh. Prosesnya dengan melibatkan seluruh pimpinan dan pegawai organisasi atau institusi. Dalam penyusunan perencanaan stratejik hams diperhatikan dan dipertimbangkan kebutuhan dan harapan para pelanggan (customers), stakeholders, dan penyusun kebijakan guna merumuskan visi, misi, tujuan, serta indikator kinerja suatu organisasi. Perencanaan stratejik mengarahkan suatu organisasi dengan menanyakan serta menjawab lima pertanyaan mendasar, yaitu:

Di mana saat ini berada (where are we now)?
Perencanaan stratejik dapat membantu menentukan status organisasi saat ini dan mengevaluasi lingkungannya. Dapat pula mendefinisikan produk dan jasa dari organisasi tersebut, serta siapa saja pelanggan dan stakeholdersnya.

Kemana arah yang kita inginkan (where do we want to be)?
Dengan menggunakan hasil analisis internal dan eksternal serta hasil identifikasi pelanggan dapat dilakukan formulasi terhadap misi, visi, prinsip dasar, maksud, dan tujuan.

Bagaimana menentukan kemajuan yang ada (how do we measure our progress)?
Perencanaan stratejik membangun akuntabilitas dalam berproses sehingga memudahkan untuk memantau kemajuan yang ada.

Bagaimana mencapainya (how do we get there)?
Perencanaan stratejik akan membantu institusi dalam menentukan bagaimana cara memperoleh sesuatu dan kemana arah yang diinginkan, serta sumber daya yang dibutuhkan untuk melaksanakan rencana.

Bagaimana cara mengukur kemajuan (how do we track our progress)?
Perencanaan stratejik dapat memonitor pelaksanaan maksud dan tujuan organisasi, dan menggunakan hasilnya secara berkala untuk mengevaluasi "Di mana saat ini berada?". Ini berarti memulai lagi siklus perencanaan stratejik.

Memperkuat Tujuan Organisasi


Mengapa suatu lembaga memerlukan perencanaan stratejik? Terdapat beberapa alasan diantaranya adalah:
  1. Merupakan perencanaan untuk pembaharuan dalam lingkungan yang selalu berubah. Dalam situasi ini yang diperlukan adalah konsep perubahan. Peningkatan permintaan pelayanan, berkurangnya sumber daya, serta ekspektasi terhadap pelayanan yang lebih baik menciptakan terbentuknya lingkungan yang dinamik. Oleh karena itu memang diperlukan perencanaan stratejik karena sifatnya yang proaktif. Dengan demikian, setiap lembaga memang selalu didorong untuk melakukan perubahan, bukan hanya bereaksi terhadap keadaan.
  2. Mengatur hasil yang dicapai. Ini adalah suatu proses diagnostic, penetapan sasaran, serta penetapan strategi yang merupakan bagian penting dalam pengaturan yang berorientasi pada hasil. Hal ini didasarkan atas pertimbangan kapasitas dan lingkungan organisasi, serta diarahkan pada keputusan alokasi sumber daya yang efisien.
  3. Merupakan alat manajerial yang penting. Setiap lembaga selalu menfokuskan untuk mencapai serta memperbaiki hasil yang diperoleh setiap tahunnya. Ini berarti setiap organisasi harus beroperasi secara efisien dan efektif. Oleh karena itu diperlukan perencanaan stratejik yang memungkinkan setiap organisasi membangun sistem yang berorientasi pada perbaikan di setiap tingkatan kegiatan.
  4. Berorientasi ke masa depan. Dalam menyusun perencanaan stratejik dilibatkan berbagai upaya untuk mempertajam bagaimana bentuk suatu organisasi atau lembaga nantinya; apa dan mengapa. Ini berarti dalam perencanaan stratejik diperlukan informasi yang luas; eksplorasi dari berbagai alternatif; dan menekankan pada implikasi masa depan terhadap keputusan saat ini.
  5. Merupakan penyesuaian. Meskipun jangka waktu perencanaannya cukup  panjang, namun pengkajian yang dilakukan secara rutin sebagai bahan masukan dapat membuat suatu perencanaan tetap fleksibel. Dengan demikian dapat dilakukan pemutakhiran rencana berdasarkan keadaan yang berkembang serta terbukanya peluang-peluang baru.
  6. Sebagai pendukung. Perencanaan stratejik dapat mengarahkan organisasi untuk memenuhi keinginan pelanggan karena dalam perencanaan tersebut diidentifikasi karakteristik para pelanggan serta kebutuhan dasarnya.
  7. Meningkatkan komunikasi. Perencanaan stratejik dapat memfasilitasi komunikasi dan partisipasi, mengakomodasikan perbedaan dan nilai, menetapkan pengambilan keputusan secara teratur, serta mengatur pelaksanaan maksud dan tujuan dengan baik.

Proses dan Persiapan


Perencanaan stratejik adalah merupakan proses yang menekankan pada suatu evolusi bukan revolusi. Proses ini mencoba untuk menemukan cara-cara baru dalam pembaharuan dengan menekankan pada apa yang dapat terjadi bukan pada apa yang ada.

Beberapa terminologi yang digunakan dalam perencanaan stratejik adalah:

Misi: merupakan pernyataan mengapa suatu organisasi dibentuk.

Visi: merupakan suatu gambaran pernyataan ke depan dari suatu organisasi yang harus konsisten dengan nilai dan misi.

Nilai: merupakan pernyataan kepercayaan atau aturan dasar yang membentuk nilai organisasi yang tidak akan mudah untuk diubah. Nilai ini merupakan dasar dari budaya organisasi.

Prinsip dasar: petunjuk dalam bersikap yang mencerminkan sistem manajemen organisasi. Prinsip ini dapat berubah sesuai tuntutan keadaan serta perkembangan pengetahuan yang dibutuhkan oleh suatu organisasi. Namun perubahan ini harus dilakukan secara berhati-hati dengan mempertimbangkan nilai, para pekerja, serta konsumen.

Tujuan: adalah besaran spesifik apa yang akan dicapai dalam periode perencanaan sedemikian rupa sehingga visi yang telah dirumuskan dapat tercapai.

Strategi: adalah rencana program untuk mencapai tujuan dalam periode perencanaan.

Cara: merupakan beberapa tindakan atau kegiatan sebagai penjabaran strategi ke dalam rencana tindak yang dapat dimengerti, diukur, dan dicapai.


Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:

Pertama, membentuk tim yang solid. Tim ini terdiri dari orang-orang yang berpengalaman dalam suatu organisasi, biasanya merupakan pimpinan dari organisasi sehingga memungkinkan untuk menjalankan apa yang akan dilakukan. Dibutuhkan pula orang-orang yang lebih muda dan kurang berpengalaman namun memiliki kemampuan berpikir kreatif sehingga dapat disusun suatu pemikiran yang inovatif.

Kedua, membangun tim. Yang perlu diperhatikan adalah keterwakilan dari para anggota organisasi. Oleh karena itu, tim ini membutuhkan berbagai individu dengan pengetahuan yang cukup serta memiliki keinginan untuk menantang status quo. Dalam prakteknya pembentukan tim ini berbeda-beda. Pertama adalah tim yang terdiri dari tiga tingkat manajemen, yaitu: direktur, kepala bagian, serta supervisi lapis pertama. Keuntungan dari tim ini adalah diversifikasi yang cukup memadai sehingga apabila telah terjadi konsesus, maka itu dengan mudah menjadi komitmen bersama. Namun kerugiannya diantaranya adalah:

  • Tim ini menjadi sangat besar sehingga memerlukan waktu yang cukup lama dalam merumuskan kesepakatan-kesepakatan; serta
  • Sulit untuk mendapatkan suatu konsesus bersama yang utuh.

Kedua adalah tim yang hanya terdiri dari direktur dan staf langsungnya. Dengan tim yang lebih kecil memudahkan dalam mencapai konsesus bersama. Sedangkan kerugiannya adalah hanya ada sedikit opini, serta sulit menjadikannya sebagai sebuah komitmen bersama.

Ketiga, adalah menilai keadaan organisasi saat ini. Hal ini dibutuhkan untuk mengetahui pada keadaan apa suatu organisasi memulai proses stratejiknya.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dibutuhkan dalam memulai suatu proses perencanaan stratejik berdasarkan model perencanaan klasik.:

Menetapkan landasan rencana
Diantara landasan-landasan yang dibutuhkan dalam pengembangan rencana stratejik adalah misi organisasi dan prinsip dasar, serta periode perencanaan.

Menetapkan asumsi
Menetapkan faktor kunci yang berpengaruh terhadap posisi kompetitif dari suatu organisasi selama periode perencanaan seperti faktor ekonomi, teknologi yang berkembang, tenaga kerja, kompetitor, perubahan kebutuhan konsumen, perubahan pasar, atau pembatasan mengenai eksploitasi lingkungan yang berada, di luar kontrol organisasi.

Melakukan analisis SWOT
Kekuatan (strengths) dan kelemahan (weaknesses) harus diidentifikasi. Ini merupakan aset dan kewajiban yang secara internal harus dapat dikontrol oleh organisasi. Peluang (opportunities) dan hambatan (threats) juga penting untuk dianalisis, namun merupakan faktor eksternal yang sulit dikontrol oleh organisasi.

Menciptakan suatu visi
Proses dari langkah-langkah di atas mempunyai efek yang sangat besar terhadap penetapan arah dari suatu organisasi. Berdasarkan hal itu dapat disusun secara efisien apa visi organisasi. Visi ini yang akan membawa anggota, lingkungan organisasi, kepemimpinan, pengambilan keputusan, pelayanan masyarakat, ukuran kesuksesan, dan lain sebagainya.

Menetapkan tujuan
Berdasarkan data dan informasi yang telah diperoleh, kemudian disusun tujuan yang harus dicapai dari visi agar menjadi kenyataan.

Menetapkan strategi
Strategi merupakan program serta tindakan yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi. Strategi biasanya dijabarkan ke dalam cara ataupun kegiatan. Penjabaran lebih lanjut dari hal ini merupakan proses implementasi dan manajemen perencanaan stratejik.


Menjaga Rencana


Agar tetap dalam jalur
Salah satu kesulitan dalam perencanaan stratejik adalah melaksanakannya dalam periode beberapa tahun dengan tetap menjaga rencana tersebut agar tetap relevan dan aktif. Sesungguhnya banyak lembaga yang memiliki perencanaan stratejik, namun kegunaannya makin berkurang sejalan berakhirnya periode perencanaan tersebut. Hal ini terjadi karena adanya perubahan-perubahan keadaan dan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan peninjauan berkala terhadap rencana yang telah ada, penyusunan kebijakan, serta program penegakan rencana.

Tinjauan terhadap rencana
Anda dapatkan sesuai yang anda kerjakan (you get what you measure) adalah merupakan ungkapan yang tepat terhadap pelaksanaan perencanaan stratejik, baik terhadap kebijakan yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif. Ini berarti apabila ingin agar rencana tetap relevan dengan keadaan diperlukan pembahasan tinjauan berkala terhadap rencana yang ada. Tinjauan ini disesuaikan dengan periode perencanaannya. Namun setidaknya hal ini dapat dilakukan setiap triwulan atau semesteran agar dapat diambil langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan dengan segera. Setiap tahunnya diperlukan analisis yang lebih mendalam terhadap rencana yang ada dengan meninjau kembali asumsi, tujuan, serta strategi yang ditempuh.

Tingkat keberhasilan
Untuk mengetahui apakah terjadi kemajuan, sangat penting untuk menyusun ukuran-ukuran kualitatif maupun kuantitatif untuk setiap tujuan, strategi, dan kegiatan. Yang terpenting adalah agar dapat dijawab "Bagaimana kita akan tahu bahwa kita sudah sampai di sana (How will we know when we get there?)". Terdapat beberapa macam pilihan ukuran untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan suatu rencana, yang paling efektif adalah manajemen proyek klasik seperti matriks kinerja (performance matrix).





Sumber:

Kamaluddin, Rusdian (1987), Beberapa Aspek Pembangunan Nasional, Jakarta: FEUI.
Rahardjo, M. Dawam (1997), editor, Wawasan Pembangunan Abad-21, Jakarta: Intermasa.
Sitanggang, H. (1999), Perencanaan Pembangunan, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.