Tuesday, March 31, 2015

Sistem Pembiayaan Bank Syariah

Definisi Pembiayaan


Sistem Pembiayaan Bank Syariah
Fungsi pembiayaan syariah tidak jauh beda dengan konvensional yaitu menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kembali atau lebih dikenal sebagai fungsi intermediasi. Dalam prakteknya bank syariah menyalurkan dana yang diperolehnya dalam bentuk pemberian pembiayaan, baik pembiayaan modal usaha maupun konsumsi sedang pinjaman (kredit) bagi bank konvensional.

Adapun pengertian pembiayaan menurut berbagai literatur yang ada antara lain sebagai berikut :

1. Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa:
“Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayaai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu imbalan atau bagi hasil”

2. Menurut Muhammad (2002:260) menyatakan bahwa :
“Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain”. 

Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai unutk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah.
Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pembiayaan adalah penyediaan-penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Definisi pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah


Istilah pembiayaan berdasarkan prinsip syariah belum dikenal oleh masyarakat. Masyarakat lebih mengenal istilah pinjaman atau kredit pada bank konvensional sehingga mayoritas bank yang berkembang di Indonesia adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional.

Adapun pengertian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut:

1. Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 pasal 1 angka 12 tentang Perbankan menyatakan bahwa:

“Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayaai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil”.

2. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1 angka 13 tentang Perbankan menyatakan bahwa:

“Prinsip syariah adalah aturan perjanjian dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip Mudharabah, pembiayaan berdasarkan prinsip Musyarakah, pembiayaan berdasarkan prinsip Ijarah, dan pembiayaan berdasarkan Murabahah”

Dalam perjanjian berdasarkan prinsip syariah, bank percaya terhadap nasabah, dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama akan mengembalikan pinjaman tersebut disertai dengan imbalan ata bagi hasil sebagai imbalan jasa.

Berdasarkan uraian pengertian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, maka dapat disimpulkan unsur-unsur yang terdapat pada perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yaitu:

1. Kepercayaan
Yaitu adanya keyakinan dari pihak bank atas prestasi yang diberikan kepada nasabah peminjam dana yang akan dilunasinya sesuai dengan perjanjian pada waktu tertentu.

2. Kesepakatan
Di dalam pembiayaan juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi pembiayaan dengan si penerima pembiayaan. Kesepakatan ini dituangkan ke dalam suatu perjanjian, masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing. Kesepakatan penyaluran pembiayaan dituangkan dalam akad kredit yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu pihak bank dan nasabah.

3. Waktu
Yaitu adanya jangka waktu tertentu antara pemberian pembiayaan dan pelunasannya. Jangka waktu tersebut sebelumnya disetujui atau disepakati bersama antara pihak bank dan nasabah peminjam dana.

4. Risiko
Faktor risiko kerugian dapat diakibatkan dua hal, yaitu risiko kerugian yang diakibatkan nasabah sengaja tidak mau membayar pembiayaannya padahal mampu dan risiko kerugian yang diakibatkan karena nasabah tidak sengaja terkena musibah seperti bencana alam. Risiko ini menjadi tanggung jawab bank, baik risiko yang disengaja maupun yang tidak disengaja.

5. Balas Jasa
Akibat dari pemberian fasilitas pembiayaan, bank tentu mengharapkan suatu keuntungan dalam jumlah tertentu. Keuntungan atas pemberian pembiayaan tersebut yang kita kenal dengan nama bagi hasil bagi bank syariah.


Fungsi Pembiayaan


Menurut Karim (2006:105) fungsi utama pembiayaan adalah untuk pemenuhan jasa pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dalam rangka mendorong dan melancarkan kegiatan usaha diberbagai bidang yang kesemuanya itu ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan pembiayaan, uang yang mengendap dapat digunakan untuk pembelian barang, untuk berusaha dan untuk meningkatkan pendapatan sehingga daya guna uang tersebut meningkat dan peredaran uang menjadi lancar.


Tujuan Pembiayaan


Tujuan pembiayaan mempunyai cakupan yang lebih luas, baik bagi bank yang memberi pinjaman, debitur sebagai penerima pinjaman serta pihak-pihak yang berkepentingan seperti masyarakat luas, pemerintah maupun dunia Internasional.

Menurut Warman Djohan (2003:39) tujuan pembiayaan yaitu:

a. Dilihat dari segi bank (kreditur), maka tujuan pembiayaan terdiri atas:

1. Profitabilitas yaitu tujuan untuk memperoleh hasil dari pembiayaan berupa keunutngan yang diterima dari nisbah bagi hasil.
2. Safety yaitu keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar-benar terjamin sehingga tujuan profitabilitas dapat tercapai tanpa hambatan yang berarti.

b. Dilihat dari segi nasabah (debitur), maka tujuan pembiayaan terdiri dari :

1. Profitabilitas yaitu sama halnya dengan bank, maka debitur bertujuan memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya atas usaha yang dibiayai dengan fasilitas pembiayaan tersebut.
2. Responsibility bertujuan bagaiman debitur memanfaatkan dalam memperoleh keuntungan atas fasilitas yang diberikan, dapat memenuhi kewajiaban sebaik-baiknya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Jaminan Pembiayaan


Menjalankan suatu usaha apapun tentu akan mengandung suatu tingkat kerugian. Risiko ini dapat saja terjadi akibat suatu musibah yang tidak dapat dielakkan seperti terkena bencana alam, tetapi risiko yang paling fatal akibat nasabah yang mampu, tetapi tidak mau membayar kewajibannya. Adanya risiko kerugian nasabah tidak sanggup lagi untuk membayar semua kewajibannya baik untuk sementara waktu atau selamanya harus segera diantsipasi oleh dunia perbankan. Kalau tidak, sudah dapat dipastikan bahwa pembiayaan tersebut macet alias tidak terbayar lagi. Ketidakmampuan nasabah dalam melunasi pembiayaannya dapat ditutupi dengan suatu jaminan kredit. Fungsi jaminan pembiayaan adalah untuk melindungi bank dari kerugian.

Jaminan dalam penjelasan pasal 8 ayat 1 Undang-Undang No.10 1998 dijelaskan bahwa pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh bank mengandung risiko sehingga dalam pelaksanaanya bank harus memperhatikan asas-asas pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank.

Penjelasan pasal 8 ayat 1 Undang-Undang No.10 tahun 1998 yang dimaksud dengan jaminan pemberian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yakni berwujud keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah untuk melunasi kewajiban sesuai dengan perjanjian.

Menurut Rachmadi Usman (2002:828), jaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah benda berwujud tertentu yang bernilai ekonomis guna dipakai sebagai pelunasan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah jika nasabah wanprestasi (kelalaian/kealpaan). Jadi jaminan mempunyai fungsi memperkecil risiko kerugian yang mungkin akan timbul apabila sipeminjam wanprestasi.

Hal-hal yang dapat dijadikan jaminan pembiayaan atau anjungan oleh calon debitur adalah sebagai berikut:

a. Jaminan dengan barang-barang seperti:
1. Tanah;
2. Bangunan;
3. Barang dagangan;
4. Barang-barang berharga lainnya.

b. Jaminan surat berharga seperti:
1. Sertifikat tanah;
2. Sertifikat deposito;
3. Dan surat berharga lainnya;

c. Jaminan orang atau perusahaan
Yaitu jaminan oleh seseorang atau perusahaan kepada bank terhadap fasilitas pembiayaan yang diberikan. Apabila pembiayaan tersebut macet, orang atau perusahaan yang memberikan jaminan itulah yang diminta pertanggungjawabannya atau menanggung risikonya.

Pembiayaan Mudharabah 


Adapun pengertian pembiayaan Mudharabah menurut para ahli adalah:

1. Menurut Antonio dalam bukunya”Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum” bahwa:
“Mudharabah berasal dari kata dharb, artinya memukul atau berjalan, pengertian memukul ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha secara teknis Al-Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola keuntungan usaha secara Mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan kelalaian si pengelola seandainya kerugian itu disebabkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut”.
“Mudharabah adalah perjanjian kerja sama untuk mencari keuntungan antara pemilik modal dengan pengusaha (pengelolah dana). Perjanjian tersebut bisa saja terjadi antara deposan (investment account) sebagai penyedia dan dan bank syariah sebagai mudharib”.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola keuntungan usaha.



Pembiayaan Musyarakah/ Syirkah


Menurut Latifa dan Lewis (2001:45) “Musyarakah adalah kemitraan dalam suatu usaha, dimana dua orang atau lebih menggabungkan modal atau kerja mereka, untuk berbagi keuntungan, menikmati hak-hak dan tanggung jawab yang sama”

Sedangkan menurut Sofiniyah Ghufron dkk (2004:56)., al-Musyarakah atau syirkah adalah akad kerjasama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif, di mana keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Meskipun rumusan yang dikemukakan para ahli tersebut redaksional berbeda, namun dapat difahami intinya bahwa syirkah adalah perjanjian kerjasama antara dua pihak atau beberapa pihak, baik mengenai modal ataupun pekerjaan atau usaha untuk memperoleh keuntungan bersama.

Hubungan Pembiayaan dan Pendapatan


Pembiayaan merupakan jasa pelayanan yang diberikan dalam rangka melancarkan atau membantu kegiatan usaha masyarakat. Dalam pemberian pembiayaan inilah pihak bank dapat memperoleh hasil dari pinjaman tersebut yang berupa pendapatan. Besar kecilnya pembiayaan dapat mempengaruhi jumlah pendapatan yang diterima oleh bank. Ketika pembiayaan lancar maka dapat meningkatkan pendapatan bagi pihak bank yang dapat mendorong kinerja dalam perbankan. Rachmadi Usman (2002:831).

No comments:

Post a Comment