Monday, February 2, 2015

Efektifitas Hukum Dalam Masyarakat

Beberapa faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat, yaitu (1) kaidah hukum/ peraturan itu sendiri; (2) petugas/penegak hukum; (3) sarana atau fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum; (4) kesadaran masyarakat. Hal itu akan diuraikan secara berurut sebagai berikut.

1. Kaidah Hukum

Di dalam teori-teori ilmu hukum, dapat dibedakan tiga macam hal mengenai efektifitas hukum sebagai kaidah. Hal itu diungkapkan sebagai berikut.
  1. Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan.
  2. Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif. Artinya, kaidah dimaksud dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori kekuasaan) atau kaidah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat.
  3. Kaidah hukum berlaku secara filosofis, yaitu sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.

Kalau dikaji secara mendalam, agar efektifitas hukum dalam masyarakat itu benar-benar berfungsi maka setiap kaidah hukum harus memenuhi ketiga macam unsur di atas, sebab: (1) bila kaidah hukum hanya berlaku secara yuridis, ada kemungkinan kaidah itu merupakan kaidah mati; (2) kalau hanya berlaku secara sosiologis dalam arti teori kekuasaan, maka kaidah itu menjadi aturan pemaksa; (3) apabila hanya berlaku secara filosofis, kemungkinannya kaidah itu hanya merupakan hukum yang dicita-citakan (ius constituendum).

Berdasarkan penjelasan di atas, tampak betapa rumitnya persoalan efektifitas hukum dalam masyarakat di Indonesia. Oleh karena itu, agar suatu kaidah hukum atau peraturan tertulis benar-benar berfungsi, senantiasa dapat dikembalikan pada empat faktor yang telah disebutkan.  

2. Penegak Hukum

Penegak hukum atau orang yang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas, sebab menyangkut petugas pada strata atas, menengah, dan bawah. Artinya, di dalam melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum, petugas seyogianya harus memiliki suatu pedoman, di antaranya peraturan tertulis tertentu yang mencakup ruang lingkup tugas-tugasnya. Dalam mendukung terciptanya Efektifitas hukum dalam tata kehidupan masyarakat, kemungkinan petugas penegak hukum menghadapi hal-hal sebagai berikut.

  1. Sampai sejauh mana petugas terikat dari peraturan-peraturan yang ada?
  2. Sampai batas-batas mana petugas berkenan memberikan kebijakan?
  3. Teladan macam apakah yang sebaiknya diberikan oleh petugas kepada masyarakat?
  4. Sampai sejauh manakah derajat sinkronisasi penugasan-penugasan yang diberikan kepada para petugas sehingga memberikan batas-batas yang tegas pada wewenangnya?
Masalah-masalah umum yang diungkapkan di atas, masih dapat bertambah; untuk sementara ini hanya disebutkan contoh-contoh sebagai berikut.
  1. Di berbagai ibukota provinsi di Indonesia, misalnya Palu, jarang sekali terlihat diambilnya tindakan terhadap pejalan kaki yang seenaknya menyeberang jalan. Kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, ada kecenderungan yang sangat kuat, bahwa yang mengemudikan kendaraan bermotor yang ditindak. Padahal ada peraturan-peraturan yang dikenakan terhadap para pejalan kaki, yaitu dalam Pasal 9 dan 10 PPNomor 38 Tahun 1951. Di dalam Pasal 108 dari PP tersebut, ada ancaman hukuman terhadap pelanggar Pasal 9 dan 10 ayat (2), yang oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 diklasifikasi sebagai peristiwa (tindak) pidana pelanggaran. Entah mengapa petugas lalu lintas di wilayah ini hampir-hampir tidak pemah menerapkan ketentuan-ketentuan tersebut, akan tetapi lebih cenderung untuk menerapkan Pasal 359 dan 360 KUHP terhadap pengemudi kendaraan bermotor apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tubrukan antara kendaraan bermotor dengan pejalan kaki.
  2. Ada perkembangan baru soal peradilan yang menyimpang di Sulawesi Tengah, pada persidangan 22 kasus di Parigi pada tanggal 15 Maret 2003. Sidang dimaksud, hanya dilaksanakan oleh majelis hakim sekitar setengah hari sebagaimana yang dianalisis oleh Palu Justice Watch (PJW). Hasil temuan itu ditindaklanjuti lagi oleh wartawan Radar Sulteng, Tempo, dan dikutip oleh beberapa wartawan, baik lokal maupun nasional. Dari hasil temuan dimaksud, penulis berkesimpulan bahwa kemungkinan besar terjadi penyimpangan dalam hukum acara pidana, oleh karena adanya pengakuan dalam bentuk keluhan dari salah seorang hakim mengenai banyaknya perkara yang harus diselesaikan dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palu. Demikian juga pengakuan atas kekeliruan atau kekhilafan Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan keterangan singkat dari dua kasus di atas, faktor petugas memainkan peran penting dalam memfungsikan hukum. Kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas penegak hukum rendah maka akan ada masalah. Demikian pula sebaliknya, apabila peraturannya buruk, sedangkan kualitas petugasnya baik, mungkin pula timbul masalah-masalah di dalam meningkatkan efektifitas hukum dalam masyarakat.

3. Sarana/Fasilitas

Fasilitas atau sarana amat penting untuk menjaga efektifitas hukum dalam masyarakat. Ruang lingkup sarana dimaksud, terutama sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung. Misalnya, bila tidak ada kertas dan karbon yang cukup serta mesin tik yang cukup baik, bagaimana petugas dapat membuat berita acara mengenai suatu kejahatan. Bagaimana polisi dapat bekerja dengan baik apabila tidak dilengkapi dengan kendaraan dan alat-alat komunikasi yang proporsional. Kalau peralatan dimaksud sudah ada, faktor-faktor pemeliharaannya juga memegang peran yang sangat penting. Memang sering terjadi bahwa suatu peraturan sudah difungsikan, padahal fasilitasnya belum tersedia lengkap. Peraturan yang semula bertujuan untuk memperlancar proses, malahan mengakibatkan terjadinya kemacetan. Mungkin ada baiknya, ketika hendak menerapkan suatu peraturan secara resmi ataupun memberikan tugas kepada petugas, dipikirkan mengenai fasilitas-fasilitas yang berpatokan kepada: (1) apa yang sudah ada, dipelihara terus agar setiap saat berfungsi; (2) apa yang belum ada, perlu diadakan dengan memperhitungkan jangka waktu pengadaannya; (3) apa yang kurang, perlu dilengkapi; (4) apa yang telah rusak, diperbaiki atau diganti; (5) apa yang macet, dilancarkan; (6) apa yang telah mundur, ditingkatkan.

4. Warga Masyarakat

Salah satu faktor yang mengefektifkan suatu peraturan adalah warga masyarakat. Yang dimaksud di sini adalah kesadarannya untuk mematuhi suatu peraturan perundang-undangan, yang kerap disebut derajat kepatuhan. Secara sederhana dapat dikatakan, bahwa derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan.

Sebagai contoh dapat diungkapkan sebagai berikut :

  1. Apabila derajat kepatuhan terhadap peraturan rambu-rambu lalu lintas adalah tinggi maka peraturan lalu lintas dimaksud, pasti akan berfungsi, yaitu mengatur waktu penyeberangan pada persimpangan jalan. Oleh karena itu, bila rambu-rambu lalu lintas warna kuning menyala, para pengemudi diharapkan memperlambat laju kendaraannya. Namun bila terjadi sebaliknya, kendaraan yang dikemudikan makin dipercepat lajunya atau tancap gas, besar kemungkinan akan terjadi tabrakan.
  2. Bagi orang Islam Indonesia termasuk warga masyarakat Islam yang mendiami kota Palu, tahu dan paham tentang Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Undang-undang dimaksud, lahir dari adanya ajaran Islam yang mewajibkan berzakat bagi setiap muslim yang mempunyai penghasilan, baik penghasilan dari pekerjaan profesi sebagai pegawai negeri, pejabat struktural, maupun pejabat fungsional.
Namun demikian, masih ditemukan pegawai negeri sipil dimaksud, mengeluarkan zakatnya tanpa melembaga. Artinya orang Islam dimaksud, memberikan zakat kepada orang yang dianggap berhak menerimanya. Padahal baik peraturan perundang-undangan maupun ajaran Islam (Al-Qur’an Surah At-Taubah: 60) menghendaki agar zakat dikeluarkan melalui lembaga amil zakat. Sebab, salah satu fungsi sosial zakat adalah pemenuhan hak bagi delapan golongan yang berhak menerima zakat dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.

Berdasarkan dua contoh di atas, persoalannya adalah (1) apabila peraturan baik, sedangkan warga masyarakat tidak mematuhinya, faktor apakah yang menyebabkannya? (2) apabila peraturan itu baik serta petugas cukup berwibawa, fasilitas cukup, mengapa masih ada yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan?

Selain masalah-masalah di atas, masih ada persoalan lain, yaitu adanya suatu asumsi yang menyatakan bahwa semakin besar peran sarana pengendalian sosial selain hukum (agama dan adat istiadat), semakin kecil peran hukum. Oleh karena itu, hukum tidak dapat dipaksakan keberlakuannya di dalam segala hal, selama masih ada sarana lain yang ampuh. Hukum hendaknya dipergunakan pada tingkat yang terakhir bila sarana lainnya tidak mampu lagi untuk mengatasi masalah. Namun, untuk mengakhiri pembahasan ini, perlu diungkapkan hal-hal yang berkaitan dengan kesadaran masyarakat terhadap hukum, yaitu (1) penyuluhan hukum yang teratur; (2) pemberian teladan yang baik dari petugas di dalam hal kepatuhan terhadap hukum dan respek terhadap hukum; (3) pelembagaan yang terencana dan terarah.



Sumber : J Van KAN, J.H. Beekhuis, Pengantar Ilmu Hukum. PT. Pembangunan Ghalia Indonesia.

No comments:

Post a Comment