Friday, February 6, 2015

Hukum dan Peradilan Nasional

A. Pengertian Hukum

hukum dan peradilan nasional
Hukum adalah kumpulan peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat. Pada dasarnya seseorang mempunyai kebebasan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu selama tidak ada aturan yang memerintahkan atau melarang perbuatan tersebut. Aturan berupa perintah dan larangan mempunyai dasar atau landasan pokok dalam hukum dikenal dengan nama peraturan hukum. Istilah hukum sering digunakan terutama berkaitan dengan kepentingan umum. Beberapa defenisi hukum menurut para ahli hukum dan sarjana hukum terkemuka adalah sebagai berikut :

1. Menurut Lion Duguit   
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. 

2. Menurut Dis. E. Utrecht 
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh masyarakat yang berhubungan karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.

3. Menurut Achmad Sanusi
Hukum adalah kumpulan kaidah-kaidah berisi keharusan atau larangan tentang pengaturan masyarakat atau rangkaian gejala-gejala masyarakat yang terjadinya memang diharuskan.

4. Menurut Van Vollenhoven 
Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus.

Merujuk pada pendapat para ahli sebagaimana diutarakan di atas dapat dicermati adanya beberapa unsur hukum yaitu :
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  3. Peraturan itu bersifat memaksa.
  4. Saksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Sementara yang merupakan ciri-ciri utama hukum yaitu : 
  1. Adanya perintah atau larangan.
  2. Perintah dan larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

B. Tujuan Hukum

Beberapa definisi tujuan hukum menurut beberapa pendapat para ahli hukum antara lain :

1. Menurut Aristoteles
Tujuan hukum adalah untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat 

2. Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Tujuan hukum adalah untuk terpelihara dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban.

3. Menurut E. Utrecht
Tujuan umum adalah untuk mencapai kepastian hukum.

4. Menurut R. Soebakti
Tujuan umum adalah mengabdi kepada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya. 

5. Menurut Van Abiloorm
Tujuan hukum adalah pengaturan kehidupan masyarakat secara adil dan damai dengan mendatangkan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi, sehingga tiap-tiap orang mendapat apa yang menjadi haknya sebagaimana mestinya. 

Berdasarkan pendapat para ahli tentang apa yang menjadi tujuan hukum sebenarnya, maka dapat disimpulkan beberapa unsur-unsur pokok tujuan hukum yaitu :
  1. Mengatur kehidupan masyarakat 
  2. Mencapai kedamaian hidup antar warga masyarakat
  3. Mewujudkan keadilan 
  4. Melindungi kepentingan dan hak yang dimiliki setiap warga masyarakat 
  5. Mewujudkan kemakmuran dan kebahagiaan hidup masyarakat 
Jadi tujuan hukum sangat penting untuk direalisasikan atau diwujudkan secara nyata dalam kehidupan masyarakat. 

C. Fungsi Hukum

Fungsi hukum mempunyai kaitan erat dengan tujuan hukum upaya mencapai tujuan hukum maka hukum tersebut menjalankan atau melaksanakan fungsinya.

Menurut pandangan pospisil, hukum dapat dikaji dari dasar-dasar hukum, bahwa hukum merupakan suatu tindakan yang berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial dan hukum memiliki tanda diantaranya :
  1. Hukum merupakan keputusan-keputusan pihak-pihak yang berkuasa dalam masyarakat, keputusannya ditujukan untuk mengatasi ketegangan-ketegangan yang terjadi dalam masyarakat.
  2. Keputusan-keputusan mempunyai daya jangkauan yang panjang untuk masa mendatang.
  3. Keputusan penguasa harus berisi kewajiban-kewajiban pihak kesatu terhadap pihak kedua atau sebaliknya.
  4. Keputusan dari pihak yang berkuasa harus dikuatkan dengan sanksi yang didasarkan kepada kekuasaan masyarakat yang nyata. 
Menurut Soerjono Soekanto menegaskan bahwa hukum adalah sebagai alat untuk mengubah masyarakat.

Hal ini hukum digunakan sebagai suatu alat ole agen atau pelopor perubahan yang memperoleh kepercayaan dari masyarakat seagai pemimpin dalam lembaga-lembaga kemasyarakatan untuk mengadakan perubahan sistem sosial.

Agar hukum dapat menjalankan fungsinya maka diperlukan beberapa kondisi yang harus mendasari suatu sistem hukum agar dapat menjadi sarana untuk mengubah masyarakat.

Menurut Fuller dasar suatu sistem hukum tersebut meliputi hal-hal berikut ini :
  1. Hukum merupakan aturan-aturan umum yang tetap
  2. Hukum tersebut harus jelas atau diketahui oleh warga masyarakat yang kepentingannya diatur oleh hukum tersebut.
  3. Hukum harus dimengerti oleh masyarakat
  4. Tidak ada peraturan-peraturan yang saling bertentangan
  5. Adanya korelasi antara hukum dengan penerapan hukum

D. Jenis-Jenis Hukum

Dalam kehidupan masyarakat, basa dan negara terdapat berbagai jenis hukum yang diterapkan atau berlaku dalam kehidupan masyarakat.

Pembagian jenis hukum antara lain :

1. Berdasarkan wujudnya terdiri atas :
  1. Hukum tertulis, yaitu peraturan-peraturan hukum yang secara nyata sudah tertuang dalam bentuk tulisan, sudah resmi dan sudah dirumuskan masa berikutnya oleh pemerintah
  2. Hukum tidak tertulis, yaitu peraturan-peraturan hukum yang ada, tetapi tidak dituangkan dalam wujud peraturan tertulis namun ada hati sanubari warga masyarakat yang dianutnya. 
2. Berdasarkan fungsi pengaturannya terdiri atas :
  1. Hukum materil yaitu sekelompok aturan hukum yang mengatur tentang suatu bidang tertentu yang pada dasarnya menggariskan :
    • Pengertian-pengertian yuridis tentang seluk beluk hal yang diatur dalam bidang tersebut.
    • Masalah-masalah apa saja yang pasti muncul dalam bidang tersebut dan bagaimana jalan pemecahannya.
    • Apa saja yang diwajibkan, dilarang atau dibolehkan untuk dilakukan dalam bidang tersebut.
    • Sanksi hukum apa yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar ketentuan peraturan hukum tersebut.
  2. Hukum formil yaitu sekelompok peraturan hukum yang mengatur mengenai bagaimana cara pelaksanaan dalam penerapan hukum materil dalam praktek pengadilan sehari-hari.
3. Berdasarkan sifatnya terdiri atas :
  1. Hukum mengatur yaitu sekelompok peraturan hukum yang hanya merupakan pedoman tentang bagaimana cara yang baik dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, dan tidak berisi paksaan bagi orang untuk mengikutinya. 
  2. Hukum memaksa, yaitu sekelompok peraturan hukum yang secara tegas dan mutlak harus ditaati oleh setiap orang tanpa pengecualian. 
4. Berdasarkan sumbernya terdiri atas :
  1. Hukum undang-undang yaitu yang bersumber dari undang-undang yang mengikat sebagai hukum.
  2. Hukum kebiasaan yaitu hukum yang bersumber dari kebiasaan dalam suatu masyarakat yang sudah mengikat untuk ditaati oleh semua orang. 
  3. Hukum traktat yaitu hukum yang bersumber dari traktat yang telah diadakan oleh negara. Negara tertentu yang mengadakannya dan mengikat negara-negara itu untuk mentaatinya.
  4. Hukum yurisprudensi yaitu hukum yang bersumber karena adanya  suatu yurisprudensi yang telah diakui kebenarannya sebagai suatu penegakan hukum yang dapat dijadikan pedoman dalam menghadapi masalah-masalah yang serupa.
  5. Hukum doktrin yaitu hukum yang bersumber karena adanya doktrin.  
5. Berdasarkan waktu berlakunya terdiri atas :
  1. Luis Constitutum, yaitu hukum yang sekarang ini berlaku di satu wilayah tertentu tentang hal-hal tertentu.
  2. Luis Constituandum, yaitu hukum yang diharapkan akan berlaku pada masa yang akan datang atau hukum yang dicita-citakan. 
6. Berdasarkan ruang lingkup cakupannya terdiri atas :
  1. Hukum publik yaitu hukum yang isinya mengutamakan kepentingan umum (publik).
  2. Hukum privat yaitu hukum yang isinya mengutamakan pengaturan kepentingan pribadi. 
7. Berdasarkan wilayah berlakunya terdiri atas :
  1. Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku intern dalam suatu wilayah atau lingkungan tertentu.
  2. Hukum nasional, yaitu hukum yang hanya berlaku di seluruh wilayah suatu negara tertentu bagi seluruh warga negara yang bersangkutan.
  3. Hukum internasional, yaitu hukum yang berlaku pada negara-negara di seluruh dunia mengenai hal-hal tertentu yang telah disepakati oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia.
Hukum yang berlaku dalam masyarakat tidak bermakna bagi masyarakat yang bersangkutan tanpa adanya kesadaran hukum dari anggota masyarakat tersebut.

Hukum yang sesuai dengan kesadaran dan perasaan masyarakat sudah tentu akan diterima dan dilaksanakan  oleh masyarakat dan sebaliknya jika hukum mengabaikan kesadaran dan perasaan masyarakat maka akan muncul reaksi-reaksi yang menantang pemberlakuan hukum tersebut.

Menurut Paul Schalton menyatakan bahwa : kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu, apa yang seharusnya hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan dengan membedakan antara hukum dan tindak hukum antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak dilakukan. 

Dalam pasal 10 KUHP dicantumkan jenis hukuman atau pidana sebagai berikut :
1. Pidana pokok terdiri atas :
1) Pidana mati
2) Pidana penjara :
a) Seumur hidup
b) Selama waktu tertentu sekurang-kurangnya satu tahun dan setinggi-tingginya dua puluh tahun
c) Kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
d) Pidana denda
e) Pidana tutupan 

b. Pidana tambahan terdiri atas :
1) Pencabutan hak-hak tertentu
2) Perampasan/ penyitaan barang-barang tertentu
3) Pengumuman keputusan hakim

E. Jenis Hukum Nasional 

Hukum nasional yaitu hukum yang hanya berlaku di seluruh wilayah suatu negara tertentu bagi seluruh bangsa atau warga negara yang bersangkutan. Dalam bahasan ini yang dimaksud hukum nasional adalah hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas dasar itu maka hukum nasional menunjuk kepada pengertian seluruh aturan-aturan hukum yang berlaku atau diterapkan di wilayah negara Indonesia. 

Berikut ini akan diuraikan beberapa contoh hukum nasional yang diterapkan di wilayah negara RI dan berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. 

1. Hukum Pidana di Indonesia 

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu pendekatan atau siksaan. 

Pelanggaran adalah mengenai hal-hal kecil atau ringan yang diancam dengan hukuman denda contoh sopir yang tidak mempunyai SIM.

Sedangkan kejahatan adalah mengenai soal-soal besar seperti pembunuhan, penganiayaan, pemalsuan, pencurian, penghinaan, dsb.

Hukuman pidana merupakan yang bersifat memaksa karena di dalamnya ditentukan jenis hukuman yang dilaksankan kepada siapa saja yang melanggar ketentuan pidana tersebut.


2. Hukum Perdata di Indonesia 

Hukum perdata adalah rangkaian dari aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain yang dititikberatkan pada kepentingan pribadi.

Hukum perdata terdiri atas :
  1. Hukum perorangan (pribadi) adalah himpunan peraturan yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu.
  2. Hukum keluarga terjadi karena adanya perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian melahirkan anak. Hukum keluarga mencakup hal-hal kekuasaan orang tua, perwailan, pengampunan dan perkawinan.
  3. Hukum waris adalah hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, hibah dan wasiat. 
  4. Hukum dagang adalah hukum yang men gatur soal-sola perdagangan yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau Perniagaan.
  5. Hukum kekayaan, mengatur benda dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda-benda dapat dibedakan menjadi :
  • Benda bergerak, yaitu benda bergerak karena sifatnya seperti kendaraan bermotor dan benda bergerak karena penetapan undang-undang seperti surat-surat berharga.
  • Benda tidak bergerak yaitu benda-benda tidak bergerak karena sifatnya seperti tanah dan bangunan, benda tidak bergerak karena tujuan seperti mesin-mesin pabrik serta benda tidak bergerak karena penetapan undang-undang seperti hak hipotik.
Berdasarkan pengertian kesadaran hukum dapat disimpulkan beberapa unsur pengertian kesadaran hukum yaitu :
  1. Kesadaran yang ada dalam diri anggota masyarakat
  2. Kesadaran tersebut menyangkut keberadaan hukum
  3. Unsur kesedaraan itu adalah mengetahui, memahami dan menghayati perbuatan yang dilakukan
Hal yang harus diperhatikan dalam melakukan perbuatan hukum adalah perbuatan yang dilakukan harus sesuai dengan koridor-koridor hukum artinya harus sesuai dengan hukum atau tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Beberapa contoh perbuatan yang sesuai dengan hukum yaitu :

  1. Tidak merusak barang orang lain yang dipinjam, melainkan harus memelihara sebaik-baiknya barang tersebut sebagai peruntukannya. 
  2. Menaati perjanjian yang dibuat dengan pihak lain atau orang tersebut tidak merasa dirugikan.
  3. Tidak menghina orang lain di muka umum dengan dalil tau alasan apapun.
  4. Menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan kedudukan atau status sosial yang disandangnya.  

No comments:

Post a Comment