Thursday, February 26, 2015

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai

Defenisi Pajak


Pengertian Pajak Pertambahan Nilai
Manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu megetahui hak dan kewajibannya kepada Negara. Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban warga Negara di dalam turut serta memelihara kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. 

Adapun definisi pajak secara resmi yang dimuat dalam UU No.28 Tahun 2007 adalah “ Kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebenar-benarnya kemakmuran rakyat “. 

Untuk menegaskan pengertian pajak, maka berikut ini disampaikan definisi pajak menurut beberapa para ahli :

Menurut Andriani dalam Brotodiharjo, (1991:2) 

“Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara menyelenggarakan pemerintahan".

Menurut Soemitro (1990:5) 

"Pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran umum". 

Dari 2 (dua) pengertian pajak yang disebutkan diatas, dapat ditarik kesimpulan, terdapat 5 unsur dalam pengertian pajak:
  1. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang,
  2. Sifatnya dapat dipaksakan,
  3. Tidak ada kontraprestasi (imbalan) yang langsung dapat dirasakan oleh pembayar pajak,
  4. Pemungutan pajak dilakukan oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,
  5. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah baik pembangunan maupun rutin.

Perhitungan pajak merupakan dasar bagi laporan akuntansi yang nantinya akan memberikan informasi yang diperlukan dalam rangka kewajiban penyelenggaraan pembukuan dalam melaksanakan peraturan perpajakan sedangkan pelaporan pajak merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak kepada negara yang merupakan dasar untuk memungut pajak yang terutang.


Pengertian Pajak Pertambahan Nilai


Dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai tidak terdapat defenisi mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak terdapat defenisi mengenai Pajak Pertambahan Nilai, sehingga setiap orang dapat secara bebas memberikan defenisi mengenai pajak tersebut.

Pajak Pertambahan Nilai menurut Sukardji (2000 : 22)

“Pengenaan pajak atas pengeluaran untuk konsumsi baik yang dilakukan perseorangan maupun badan baik  badan swasta maupun badan pemerintah dalam bentuk belanja barang atau jasa yang dibebankan pada anggaran belanja negara”. 

Berdasarkan objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah konsumsi barang dan jasa, maka Pajak Pertambahan Nilai secara bebas dapat diartikan pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai suatu barang atau jasa. Secara matematis pertambahan nilai atau nilai tambah suatu barang atau jasa dapat dihitung dari nilai/harga penjualan dikurangi nilai/harga pembelian, sehingga salah satu unsur pertambahan nilai atau nilai tambah suatu barang atau jasa adalah laba yang diharapkan.


Objek Pajak Pertambahan Nilai


Menurut UU No.42 tahun 2009 objek pajak pertambahan nilai dikenakan atas beberapa hal, yaitu :
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  2. Impor barang kena jasa
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh pengusaha kena pajak.
  7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
  8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Subjek Pajak Pertambahan Nilai


Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP / JKP yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN dan PPnBM, tidak termasuk Pengusaha kecil. Pengusaha dikatakan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp.4,8 M, dalam satu tahun, termasuk Pengusaha Kena Pajak antara lain:
  1. Pabrikan atau produsen,
  2. Importir,
  3. Pengusaha yang mempunyai hubungan istimewa dengan pabrikan atau importir,
  4. Agen utama dan penyalur utama pabrikan atau importir,
  5. Pemegang hak paten atau merek dagang barang kena pajak,
  6. Pedagang besar (distributor),
  7. Pengusaha yang melakukan hubungan penyerahan barang,
  8. Pedagang eceran (peritel).
Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pengusaha kecil adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP / JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.4,8 M dalam satu tahun. Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, selanjutnya wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana halnya Pengusaha Kena Pajak.

Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP /JKP.

Orang pribadi atau badan yang melakukan pembangunan rumahnya sendiri.

Dasar Pengenaan Pajak


Menurut Mardiasmo (2002 : 215) untuk menghitung besarnya pajak yang terutang adalah “ adanya dasar pengenaan pajak (DPP)”. Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Selanjutnya yang dimaksud dengan Harga Jual, Penggantian, Nilai Ekspor, dan Nilai Impor adalah:
  1. Harga jual, ialah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP/JKP, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan PPnBM dan potongan harga yang dicantum dalam faktur pajak.
  2. Penggantian, ialah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
  3. Nilai ekspor, ialah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir. Nilai Ekspor dapat diketahui dari dokumen ekspor, misalnya harga yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB),
  4. Nilai impor, ialah berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pabean untuk Impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan PPnBM.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai


Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen).
Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku atas penyerahan BKP/JKP adalah tarif tunggal, sehingga mudah dalam pelaksanaannya dan tidak memerlukan daftar penggolongan barang atau penggolongan jasa dengan tarif yang berbeda sebagaimana berlaku pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Tarif PPN atas Ekspor BKP sebesar 0% (nol persen).
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP/JKP di dalam daerah pabean. Oleh karena itu, barang/jasa kena pajak yang diekspor atau dikonsumsi di luar daerah pabean, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen). Pengenaan tarif 0% (nol persen) bukan berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar dari barang yang diekspor tetap dapat dikreditkan.


Saat Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai


Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada dasarnya menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan BKP/JKP atau pada saat impor barang kena pajak, meskipun atas penyerahan tersebut belum atau belum sepenuhnya diterima pembayarannya. Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak, maka terutangnya pajak terjadi pada saat penerimaan pembayaran. Secara lebih rinci, terutangnya pajak sebagai berikut:
  1. Terutangnya pajak atas penyerahan BKP berwujud yang menurut sifat atau hukumnya merupakan barang bergerak terjadi pada saat barang kena pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat BKP diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan,
  2. Terutangnya pajak atas penyerahan BKP berwujud yang menurut sifat atau hukumnya merupakan barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli,
  3. Terutangnya pajak atas penyerahan BKP tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa dibawah ini:
  • Saat harga penyerahan barang kena pajak tidak berwujud dinyatakan sebagai piutang oleh Pengusaha Kena Pajak,
  • Saat harga penyerahan barang kena pajak tidak berwujud ditagih oleh Pengusaha Kena Pajak,
  • Saat harga penyerahan barang kena pajak tidak berwujud diterima pembayarannya, baik sebagian atau seluruhnya oleh Pengusaha Kena Pajak,
  • Saat ditandatanganinya kontrak atau perjanjian oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal saat-saat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c tidak diketahui.
  • Terutangnya pajak atas penyerahan JKP, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.
  • Terutangnya pajak atas impor BKP, terjadi pada saat BKP tersebut dimasukkan ke dalam daerah pabean. Terutangnya pajak atas ekspor BKP, terjadi pada saat BKP tersebut dikeluarkan dari daerah pabean.
  • Terutangnya pajak atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan atas persediaan BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, terjadi pada:
  1. Saat ditandatanganinya akta pembubaran
  2. Saat diketahuinya bahwa perusahaan twersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan.
  3. Saat diketahuinya bahwa perusahaan tersebut telah bubar berdasarkan data atau dokumen yang ada.

Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai


Mekanisme PPN menurut Muljono dan Tunggal ( 2001 : 14 ) sebagai berikut:

  1. Setiap PKP menyerahkan BKP / JKP diwajibkan membuat faktur pajak untuk memungut pajak yang terutang. Pajak yang dipungut dinamakan Pajak Keluaran,
  2. Pada saat Pengusaha Kena Pajak tersebut di atas membeli BKP atau menerima JKP dari Pengusaha Kena Pajak lain, juga membayar pajak yang terutang, yang dinamakan Pajak Masukan,
  3. Pada akhir masa pajak, Pajak Masukan tersebut dikreditkan dengan Pajak Keluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal jumlah Pajak Keluaran lebih besar daripada jumlah Pajak Masukan, maka kekurangannya dibayar ke Kas Negara selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya.
  4. Pada akhir masa pajak, setiap Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk melaporkan pemungutan dan pembayaran pajak yang terutang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya.

Tuesday, February 24, 2015

16 Faktor Yang Mempengaruhi Produksi ASI

16 Faktor Yang Mempengaruhi Produksi ASI
1. Makanan 

Makanan yang dikonsumsi ibu menyusui sangat berpengaruh terhadap produksi ASI. Apabila makanan yang ibu makan cukup akan gizi dan pola makan yang teratur, maka produksi ASI akan berjalan dengan lancer

2. Ketenangan jiwa dan pikiran

Untuk memproduksi ASI yang baik, maka kondisi kejiwaan dan pikiran harus tenang. Keadaan psikologis ibu yang tertekan, sedih dan tegang akan menurunkan volume ASI.

3. Penggunaan alat kontrasepsi 

Penggunaan alat kontrasepsi pada ibu menyusui, perlu diperhatikan agar tidak mengurangi produksi ASI. Contoh alat kontrasepsi yang bisa digunakan adalah kondom, IUD, pil khusus menyusui ataupun suntik hormonal 3 bulanan.

4. Perawatan payudara

Perawatan payudara bermanfaat merangsang payudara mempengaruhi hipofise untuk mengeluarkan hormon prolaktin dan oksitosin.

5. Anatomis payudara

Jumlah lobus dalam payudara juga mempengaruhi produksi ASI. Selain itu, perlu diperhatikan juga bentuk anatomis papilla atau puting susu ibu.

6. Faktor fisiologi 

ASI terbentuk oleh karena pengaruh dari hormone prolaktin yang menentukan produksi dan mempertahankan sekresi air susu. 

7. Pola istirahat 

Faktor istirahat mempengaruhi produksi dan pengeluaran ASI. Apabila kondisi ibu terlalu capek, kurang istirahat maka ASI juga berkurang.

8. Faktor isapan anak atau frekuensi menyusui

Semakin sering bayi menyusu pada payudara ibu, maka produksi dan pengeluaran ASI akan semakin banyak. Akan tetapi, frekuensi penyusuan pada bayi prematur dan cukup bulan berbeda. Pada studi 32 ibu dengan bayi prematur disimpulkan bahwa produksi ASI akan optimal dengan pemompaan ASI lebih dari 5 kali per hari selama bulan pertama setelah melahirkan. Pemompaan dilakukan karena bayi prematur belum dapat menyusu. Studi lain yang dilakukan pada ibu dengan bayi cukup bulan menunjukkan bahwa frekuensi penyusuan 10 ± 3 kali per hari selama 2 minggu pertama setelah melahirkan berhubungan dengan produksi ASI yang cukup. Berdasarkan hal ini direkomendasikan penyusuan paling sedikit 8 kali per hari pada periode awal setelah melahirkan. Frekuensi penyusuan ini berkaitan dengan kemampuan stimulasi hormone dalam kelenjar payudara.

9. Faktor obat-obatan 

Diperkirakan obat-obatan yang mengandung hormon mempengaruhi hormon prolaktin dan oksitoksin yang berfungsi dalam pembentukan dan pengeluaran ASI. Apabila hormon-hormon ini terganggu denga sendirinya akan mempengaruhi pembentukan dan pengeluaran ASI.

10. Berat lahir bayi

Bayi berat lahir rendah (BBLR) mempunyai kemampuan mengisap ASI yang lebih rendah disbanding bayi dengan berat lahir normal (>2500 gr ). Kemampuan mengisap ASI yang ebih rendah ini meliputi frekuensi dan lama penyusuan yang lebih rendah dibanding bayi berat lahir normal yang akan mempengaruhi stimulasi hormon prolaktin dan oksitosin dalam memproduksi ASI. mengamati hubungan berat lahir bayi dengan volume ASI. Hal ini berkaitan dengan kekuatan untuk mengisap, frekuensi, dan lama penyusuan dibanding bayi yang lebih besar. Berat bayi pada hari kedua  dan usia 1 bulan sangat erat berhubungan dengan kekuatan mengisap yang mengakibatkan perbedaan intik yang besar disbanding bayi yang mendapat formula. Hubungan positif berat lahir bayi dengan frekuensi dan lama menyusui selama 14 hari pertama setelah lahir. Bayi berat lahir rendah (BBLR) mempunyai kemampuan mengisap ASI yang lebih rendah dibanding bayi dengan berat lahir normal (>2500 gr ). Kemampuan mengisap ASI yang lebih rendah ini meliputi frekuensi dan lama penyusuan yang lebih rendah dibanding bayi berat lahir normal yang akan mempengaruhi stimulasi hormon prolaktin dan oksitosin dalam memproduksi ASI.

11. Umur kehamilan saat melahirkan

Umur kehamilan dan berat lahir mempengaruhi produksi ASI. Hal ini disebabkan bayi yang lahir prematur (umur kurang dari 34 minggu) sangat lemah dan tidak mampu menghisap secara efektif sehingga produksi ASI lebih rendah dari pada bayi yang lahir cukup bulan. Lemahnya kemampuan menghisap pada bayi prematur dapat disebabkan berat badan yang rendah dan belum sempurnnya fungsi organ.

12. Umur dan paritas 

Umur dan paritas tidak berhubungan atau kecil hubungannya dengan produksi ASI yang diukur sebgai intik bayi terhadap ASI. Pada ibu menyusui usia remaja dengan gizi baik, intik ASI mencukupi berdasarkan pengukuran pertumbuhan 22 bayi dari 25 bayi. Pada ibu yang melahirkan lebih dari satu kali, produksi ASI pada hari keempat setelah melahirkan lebih tinggi di banding ibu yang melahirkan pertama kali. Secara statistik tidak terdapat hubungan nyata antara paritas dengan intik ASI oleh bayi pada ibu dengan gizi baik. 

13. Konsumsi rokok

Merokok dapat mengurangi volume ASI karena akan mengganggu hormon prolaktin dan oksitosin untuk produksi ASI. Merokok akan menstimulasi pelepasan adrenalin dimana adrenalin akan menghambat pelepasan oksitosin. Adanya hubungan antara merokok dan penyapihan dini meskipun volume ASI tidak diukur secara langsung. Meskipun demikian pada studi ini dilaporkan bahwa prevalensi ibu perokok yang masih menyusui 6-12 minggu setelah melahirkan lebih sedikit dari pada ibu yang bukan perokok dari kelompok social ekonomi sama, dan bayi dari ibu perokok mempunyai insiden sakit perut yang lebih tinggi. Ibu yang merokok lebih dari 15 batang rokok/hari mempunyai prolaktin 30-50% lebih rendah pada hari pertama dan hari ke-21 setelah melahirkan disbanding dengan yang tidak merokok

14. Alkohol

Meskipun minuman alkohol dosis rendah di satu sisi dapat membuat ibu merasa lebih rileks sehingga membantu proses pengeluaran ASI namun di sisi lain etanol dapat menghambat produksi oksitosin. Pada dosis etanol 0,5-0,8 gr/kg berat badan ibu mengakibatkan kontraksi rahim hanya 62% dari normal, dan dosis 0,9-1,1 gr/kg mengakibatkan kontraksi rahim 32% dari normal (Matheson, 1989)

15. Stress dan Penyakit Akut

Ibu yang cemas dan stress dapat mengganggu laktasi sehingga mempengaruhi produksi ASI karena menghambat pengeluaran ASI. Pengeluaran ASI akan berlangsung baik pada ibu yang merasa rileks dan nyaman. Studi lebih lanjut diperlakukan untuk mengkaji dampak dari berbagai tipe stress ibu khususnya kecemasan dan tekanan darah terhadap produksi ASI. Penyakit infeksi, baik yang kronik maupun akut yang menggangu proses laktasi dapat mempengaruhi produksi ASI.

16. Pil Kontrasepsi

Penggunaan pil kontrasepsi kombinasi estrogen dan progestrin berkaitan dengan penurunan volume dan durasi ASI,  sebaliknya bila pil hanya mengandung progestin maka tidak ada dampak terhadap volume ASI. Berdasarkan hal ini WHO merekomendasikan pil progestin untuk ibu menyusui yang menggunakan pil kontrasepsi.




Sumber :

Nurjanah, Nunung Siti. 2013. Asuhan Kebidanan Postpartum. EGC: Bandung.

Cara Menyusui Bayi Yang Baik Dan Benar

Cara Menyusui Bayi Yang Baik Dan Benar
Sebelum menyusui ASI dikeluarkan sedikit kemudian dioleskan pada  puting susu dan areola sekitarnya. Cara ini mempunyai manfaat sebagai disinfektan dan menjaga kelembapan puting susu.

Bayi diletakkan menghadap perut ibu.

  1. Ibu duduk atau berbaring dengan santai, bila duduk lebih menggunakan kursi yang rendah (kaki ibu tidak bergantung) dan punggung ibu bersandar pada sandaran kursi.
  2. Bayi dipegang pada belakang bahu dengan satu lengan, kepala bayi terletak pada lengkung siku ibu (kepala tidak boleh menengadah, dan bokong bayi ditahan dengan telapak tangan).
  3. Satu tangan bayi diletakkan pada badan ibu, dan satu di depan.
  4. Perut bayi menempel badan ibu, kepala bayi menghadap payudara (tidak hanya membelokkan kepala bayi)
  5. Telinga dan lengan bayi terletak pada satu garis lurus.
  6. Telinga dan lengan bayi terletak pada satu garis lurus
  7. Ibu menatap bayi dengan kasih sayang.

Payudara dipegang dengan ibu jari diatas dan jari yang lain menopang dibawah, jangan menekan puting susu atau areolanya saja.

Bayi diberi rangsangan untuk membuka mulut (rooting reflect) dengan cara :

  1. Menyentuh pipi bayi bayi dengan puting susu 
  2. Menyentuh sisi mulut bayi

Setelah bayi membuka mulut, dengan cepat kepala bayi diletakkan ke payudara ibu dengan putting serta areolanya dimasukkan ke mulut bayi.

  1. Usahakan sebagian besar areola dapat masuk ke dalam mulut bayi, sehingga puting susu berada di bawah langit-langit dan lidah bayi akan menekan ASI keluar dari tmpat penampungan ASI yang terletak di bawah areola.
  2. Setelah bayi mulai mengisap, payudara tak perlu dipegang atau disangga lagi.

Melepas isapan bayi

Setelah selesai menyusui, ASI dikeluarkan sedikit kemudian dioleskan pada puting susu dan areola sekitar dan dibiarkan kering dengan sendirinya untuk mengurangi rasa sakit. Selanjutnya menyendawakan bayi, tujuannya adalah mengeluarkan udara dari lambung supaya bayi tidak muntah (gumoh) setelah menyusui. 


Cara menyendawakan bayi :

  1. Bayi dipegang tegak dengan bersandar pada bahu ibu kemudian punggungnya ditepuk perlahan-lahan.
  2. Bayi tidur tengkurap di pangkuan ibu, kemudian punggungnya ditepuk perlahan-lahan.



Cara Pengamatan Teknik Menyusui yang Benar 


Menyusui dengan teknik yang tidak benar dapat mengakibatkan puting susu lecet, ASI tidak keluar optimal sehingga mempengaruhi produksi ASI selanjutnya atau bayi enggan menyusu. Apabila bayi telah menyusu dengan benar maka akan memperlihatkan tanda-tanda sebagai berikut :


  1. Bayi tampak tenang
  2. Badan bayi menempel pada perut ibu
  3. Mulut bayi terbuka lebar 
  4. Dagu bayi menempel pada payudara ibu
  5. Sebagian areola masuk ke dalam mulut bayi, areola bawah lebih banyak yang masuk
  6. Bayi nampak menghisap kuat dengan irama perlahan
  7. Putting susu tidak terasa nyeri
  8. Telinga dan lengan bayi terletak pada satu garis lurus
  9. Kepala bayi agak menengadah


Sumber :

Sujiyatini. 2010. Asuhan Ibu Nifas. EGC: Jakarta.
Nurjanah, Nunung Siti. 2013. Asuhan Kebidanan Postpartum. EGC: Bandung.

Komposisi ASI Berdasarkan Kandungan Zat Gizinya

Komposisi ASI Berdasarkan Kandungan Zat Gizinya
Protein

Bentuk paling banyak adalah whey- protein, alfa lactalbumin dan lactoferin yang diserap dengan baik oleh tubuh dn bisa memenuhi kebutuhan per unit berat badan.

Lemak

Lemak sebagai pelarut vitamin A,D,E dan K. Total energy ASI 50%-nya dari lemak, dan 98% lemak ASI berupa trigliserid yang mengandung asam lemak jenuh dan tidak jenuh dalam perbandingan yang sama, sedang pada susu sapi mengandung lebih banyak asam lemak jenuh. Kandungan asam lemak essential dan asam lemak tak jenuh akan membantu perkembangan saraf dan penglihatan.

Karbohidrat 

Bentuk utama karbohidrat ASI adalah laktosa dan merupakan 40% dari total energy ASI. Laktosa ini dapat diserap secara efisien oleh bayi yaitu lebih dari 90%. Sedangkan sisa yang tidak serap akan difermentasi diusus yang berefek penurunan PH usus dan membantu penyerapan kalsium (untuk pertumbuhan tulang).

Vitamin dan mineral 

Kandungan vitamin dan mineral yang terdapat dalam ASI adalah ;
  1. Vitamin A
  2. Vitamin D
  3. Besi
  4. Zinc


Upaya Memperbanyak ASI


Upaya-upaya untuk memperbanyak ASI adalah :


  1. Pemberian ASI segera 30 menit pertama setelah bayi lahir
  2. Meneteksi bayi sering, siang dan malam, setiap waktu sampai bayi tidak mau menetek
  3. Meneteki payudara kiri&kanan secara bergantian
  4. Berikan ASI dari satu payudara sampai kosong sebelum pindah ke   payudara lainnya.
  5. Jika bayi telah tidur selama 3 jam, bangunkan dan langsung teteki
  6. Cara menyusui yang benar sangat enting sekali dalam upaya memperbanyak ASI
  7. Dukungan psikologis dari keluarga dan sekitarnya akan sangat berpengaruh.

Air susu ibu (ASI) adalah cairan kehidupan terbaik yang sangat dibutuhkan oleh bayi. ASI mengandung berbagai zat yang penting untuk tumbuh kembang bayi dan sesuai dengan kebutuhannya. Meski demikian, tidak semua ibu menyusui bayinya karena berbagai alasan. Misalnya takut gemuk, sibuk, payudara kendor, dan sebagainya. Di lain pihak, ada juga ibu yang ingin menyusui bayinya tetapi mengalami kendala. Biasanya ASI tidak mau keluar atau produksinya kurang lancar. Banyak hal yang dapat mempengaruhi produksi ASI. Produksi dan pengeluaran ASI dipengaruhi oleh dua hormon, yaitu prolaktin dan oksitosin. Prolaktin mempengaruhi jumlah produksi ASI, sedangkan oksitosin mempengaruhi proses pengeluaran ASI. Prolaktin berkaitan dengan nutrisi ibu, semakin asupan nutrisinya baik maka produksi dihasilkan juga banyak. Namun demikian, untuk mengeluarkan ASI diperlukan hormon oksitosin yang kerjanya dipengaruhi oleh hisapan bayi. Semakin sering puting susu dihisap oleh bayi maka semakin banyak pula pengeluaran ASI. Hormon oksitosin sering disebut sebagai hormon kasih saying. Sebab, kadarnya sangat dipengaruhi oleh suasana hati, rasa bahagia, rasa dicintai, rasa aman, ketenangan dan relaks.


Tanda bayi cukup ASI


Hampir semua ibu dapat memproduksi ASI cukup untuk seorang bahkan dua orang bayi. Seringkali walaupun ibu merasa ASInya kurang sebenarnya bayinya cukup mendapat ASI. Untuk mengetahui apakah bayi mendapat cukup

ASI atau tidak dapat dilakukan dengan cara :

Memeriksa kenaikan berat badan bayi

Timbang bayi dan lihat pada status atau Kartu Menuju Sehat (KMS) berapa berat bayi sebelumnya. Bila kenaikan beratnya cukup berarti bayi mendapat cukup ASI. Bila tidak ada catatan sebelumnya dan anda tidak dapat mengetahui kenaikannya, segera timbang bayi dan anjurkan kembali lagi setelah satu minggu.

Memeriksa pengeluaran kencing bayi

Tanyakan pada ibu berapa kali bayi kencing, tanyakan atau periksa apakah kencingnya berwarna gelap atau berbau tajam. Ini dapat memberikan keterangan dengan segera apakah bayi yang mendapat ASI eksklusif cukup mendapat ASI. Namun bila bayi sudah diberi minuman lain, nda tidak akan tahu.


Sumber :

Nurjanah, Nunung Siti. 2013. Asuhan Kebidanan Postpartum. EGC: Bandung
Sujiyatini. 2010. Asuhan Ibu Nifas. EGC: Jakarta.

Pemberian ASI Eksklusif Pada Bayi

Pengertian dari pemberian ASI Eksklusif


Ada beberapa Pengertian dari Pemberian ASI Eksklusif oleh beberapa sumber:


  1. Menyusui melalui puting susu sang ibu hingga bayi mencapai umur 8 bulan (bila mungkin) merupakan titik awal perkembangan struktur emosi dan kepribadian sang bayi yang dilahirkan. Menyusui melalui kecupan mulut sang bayi ke puting susu sang ibu mendekatkan dan member kehangatan hubungan antara ibu dengan sang bayi yang bertumbuh kembang.
  2. Inisiasi menyusui adalah untuk menjembatani supaya sang bayi mengecup puting susu sang ibu sebagai jembatan kehidupan yang menyatukan di antara keduanya. Meletakkan kepala sang bayi di antara kedua payudara sang ibu disebut skin to skin contact (peluk anak sampai nempel ke badan ibu sampai nempel kulit), yang dilanjutkan meletakkan mulut sang bayi ke salah satu puting susu sang ibu. Menyusui melalui kecupan puting susu ibu kandung seperti ini menunjukkan adanya hubungan jasmani dan batin di antara keduanya dalam mengarungi kehidupan sang bayi.
  3. Peran kecupan sang bayi ke puting susu sang ibu waktu menyusui digambarkan sebagai anaclitic depression (sebab keabnormalan tingkah laku), jika sang bayi dipisah paksa dari ibu yang menyusui melalui puting susu sang ibu, timbullah syndrome analictic depression (tanda-tanda keabnormalan tingkah laku), yakni sang bayi selalu menangis, menantang lingkungan, mundur rangsangannya, kurang bergerak, kehilangan nafsu makan, meningkat mengencot jarinya, dan kurang tidur. Setelah diberikan kembali ASI melalui puting susu ibu selama 3 – 5 bulan, semua gejala tersebut hilang. Jelas, menyusui melalui puting susu ibu bukan sekedar memberikan makanan tetapi penuh dengan rasa kasih dan sayang (love and affection). 
  4. Pemberian ASI bermanfaat bagi ibu. Selain dapat diberikan dengan cara mudah dan murah, ASI juga dapat mencegah terjadinya perdarahan setelah persalinan, mempercepat mengecilnya rahim, menunda masa subur, mengurangi anemia, serta menunda terjadinya kehamilan berikutnya. Menyusui juga dapat menunrunkan risiko terjadinya kanker payudara dan kanker ovarium pada ibu di kemudian hari.
  5. Waktu 6 bulan yang direkomendasikan oleh World Health organization (WHO) untuk memberikan ASI eksklusif bukannya tanpa alasan. Para ahli menyatakan bahwa manfaat ASI akan meningkat jika bayi hanya diberi ASI saja selama 6 bulan pertama kehidupannya. Peningkatan sesuai dengan pemberian ASI eksklusif, serta lamanya pemberian ASI bersama-sama dengan makanan padat setelah bayi berumur 6 bulan. Pedoman internasional yang menganjurkan pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan pertama didasarkan pada bukti ilmiah tentang manfaat ASI bagi daya tahan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan bayi. ASI memberi semua energy dan gizi (nutrisi) yang dibutuhkan bayi selama 6 bulan pertama hidupnya. Pemberian ASI eksklusif mengurangi tingkat kematian bayi yang disebabkan berbagai penyakit yang umum menimpa anak-anak, seperti diare dan radang paru-paru, serta mempercepat pemulihan bila sakit dan membantu menjarangkan kelahiran.
  6. Pemberian ASI bukanlah sekedar memberi makanan kepada bayi. Ketika bayi yang sedang disusukannya, pandang matanya tertuju kepada bayi dengan nuansa kasih sayang dan keinginan untuk dapat memahami kebutuhan bayi. Ia merasa dimengerti, dipenuhi kebutuhannya (lapar), disayangi, dicintai. Lewat ASI bayi dan ibu sama-sama belajar mencintai dan merasakan nikmatnya dicintai.
  7. United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF)  memperkirakan bahwa pemberian ASI eksklusif sampai usia 6 bulan dapat mencegah kematian 1,3 juta anak berusia di bawah lima tahun. Suatu penelitian di Ghana yang diterbitkan dalam jurnal Pediatrics menunjukkan 16% kematian bayi dapat dicegah dengan pemberian ASI sejak hari pertama kelahirannya. Angka ini naik 22% jika pemberian ASI dimulai dalam satu jam pertama setelah kelahiran bayi. Namun di Indonesia hanya sekitar 8% saja ibu-ibu yang memberikan ASI eksklusif kapada bayinya sampai berumur 6 bulan dan 4% bayi disusui ibunya dalam waktu satu jam pertama setelah kelahirannya. Padahal 21.000 kematian bayi baru lahir usia 28 hari di Indonesia dapat dicegah melalui pemberian ASI pada satu jam pertama setelah lahir.
  8. Penelitian membuktikan bahwa ASI eksklusif selama 6 bulan memang baik bagi bayi. Naluri bayi akan membimbingnya saat baru lahir, insting bayi membawanya untuk mencari puting ibunya. Pada jam pertama bayi menemukan payudara ibunya, ini adalah awal hubungan menyusui yang berkelanjutan dalam kehidupan antara ibu dan bayi. Proses setelah IMD (Inisiasi Menyusui Dini) dilanjutkan dengan pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan dan diteruskan hingga 2 tahun. Jika bayi baru lahir dipisahkan dengan ibunya maka hormon stres akan meningkat 50% sehingga hal ini akan mengakibatkan turunnya daya tahan tubuh bayi. 

Manfaat Pemberian ASI 


Manfaat ASI untuk Bayi

  1. Pemberian ASI merupakan metode pemberian makan bayi yang terbaik, terutama pada bayi umur kurang dari 6 bulan, selain juga bermanfaat bagi ibu. ASI mengandung semua zat gizi dan cairan yang dibutuhkan untuk memenuhi seluruh gizi bayi pada 6 bulan pertama kehidupannya.
  2. Pada umur 6 sampai 12 bulan, ASI masih merupakan makanan utama bayi, karena mengandung lebih dari 60% kebutuhan bayi. Guna memenuhi semua kebutuhan bayi, perlu ditambah dengan Makanan Pendamping ASI (MP-ASI). 
  3. Setelah umur 1 tahun, meskipun ASI hanya bisa memenuhi 30% dari kebutuhan bayi, akan tetapi pemberian ASI tetap dianjurkan karena masih memberikan manfaat.
  4. ASI disesuaikan secara unik bagi bayi manusia, seperti halnya susu sapi adalah yang terbaik untuk sapid an komposisi ASI ideal untuk bayi.
  5. ASI mengurangi risiko infeksi lambung-usus, sembelit dan alergi
  6. ASI memiliki kekebalan lebih tinggi terhadap penyakit. Contohnya, ketika ibu tertular penyakit (misalnya melalui makanan seperti gastroentretis atau polio), antibodi sang ibu terhadap penyakit tersebut diteruskan kepada bayi melalui ASI.
  7. Bayi ASI lebih bisa menghadapi efek kuning (jaundice). Level bilirubin dalam darah bayi banyak berkurang seiring dengan diberikannya kolostrum dan mengatasi kekuningan, asalkan bayi tersebut disusui sesering mingkin dan tanpa pengganti ASI.
  8. ASI selalu siap sedia setiap saat, ketika bayi menginginkannya, selalu dalam keadaan steril dan suhu susu yang tepat.
  9. Dengan adanya kontak mata dan badan, pemberian ASI juga memberikan kedekatan anatara ibu dan anak. Bayi merasa aman, nyaman dan terlindungi, dan ini mempengaruhi kemapanan emosi si anak di masa depan.
  10. Apabila bayi sakit, ASI adalah makanan yang terbaik untuk diberikan karena sangat mudah dicerna. Bayi akan lebih cepat sembuh.
  11. Beberapa penyakit lebih jarang muncul pada bayi yang diberikan ASI, diantaranya: kolik, SIDS (kematian mendadak pada bayi), eksim, Chron’s disease, dan Ulcerative Colitis.
  12. Intelligence quotient (IQ) pada bayi ASI lebih tinggi 7-9 point dari pada IQ bayi non-ASI. Menurut penelitian pada tahun 1997, kepandaian anak yang minum ASI pada usia 9 ½ tahun mencapai 12,9 poin lebih tinggi dari pada anak-anak yang minum susu formula.
  13. Menyusui bukanlah sekedar memberi makan, tapi juga mendidik anak. Sambil menyusui, eluslah si bayi dan dekaplah dengan hangat. Tindakan ini sudah dapat menimbulkan rasa aman pada bayi, sehingga kelak ia akan memiliki tingkat emosi dan spiritual yang tinggi. Ini menjadi dasar bagi pertumbuhan manusia menuju sumber daya manusia yang baik dan lebih mudah untuk menyayangi orang lain.

Manfaat ASI untuk Ibu


  1. Bayi mendapatkan nutrisi dan enzim terbaik yang dibutuhkan
  2. Bayi mendapat zat-zat imun, serta perlindungan dan kehangatan melalui kontak dari kulit ke kulit dengan ibunya.
  3. Meningkatkan sensitivitas ibu akan kebutuhan bayinya
  4. Mengurangi perdarahan, serta konservasi zat besi, protein, dan zat lainnya, mengingat ibu tidak haid sehinnga menghemat zat yang terbuang
  5. Penghematan karena tidak perlu membeli susu
  6. ASI eksklusif dapat menurunkan angka kejadian alergi, terganggunya pernapasan, diare, dan obesitas pada anak.

Manfaat ASI untuk Keluarga


  1. Tidak perlu uang untuk membeli susu formula, botol susu, kayu bakar atau minyak untuk merebus air susu atau peralatan
  2. Bayi sehat berarti keluarga mengeluarkan biaya lebih sedikit (hemat) dalam perawatan kesehatan dan berkurangnya kekhawatiran bayi akan sakit
  3. Penjarangan kelahiran karena efek kontrasepsi dari ASI eksklusif. Menghemat waktu keluarga bila bayi lebih sehat.
  4. Memberikan ASI pada bayi (meneteki) berarti hemat tenaga bagi keluarga sebab ASI selalu siap tersedia
  5. Lebih praktis saat akan bepergian, tidak perlu membawa botol, susu, air panas, dll.


Manfaat ASI untuk Masyarakat dan Negara

  1. Menghemat devisa Negara karena tidak perlu mengimpor susu formula dan peralatan lain untuk persiapannya
  2. Mengurangi subsidi untuk rumah sakit
  3. Meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa
  4. Terjadi penghematan pada sektor kesehatan karena jumlah bayi lebih sedikit.
  5. Memperbaiki kelangsungan hidup anak dengan menurunkan kematian
  6. ASI adalah sumber daya yang terus-menerus diproduksi dan baru. 


Sumber :

Sitepoe, Mangku. 2013. ASI Ekslusif Arti Penting Bagi Kehidupan. EGC: Jakarta.
Nurjanah, Nunung Siti. 2013. Asuhan Kebidanan Postpartum. EGC: Bandung.

Sasaran Pokok Pembangunan

Sasaran Pokok Pembangunan
Dalam penyusunan rencana pembangunan selalu ditentukan berbagai sasaran pokok yang ingin dicapai. Salah satu cerminan keberhasilan pembangunan adalah peningkatan perekonomian masyarakat yang biasanya diindikasikan oleh pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita. Dalam menentukan pertumbuhan ekonomi, indikator yang digunakan adalah produk domestik bruto (PDB).



Perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB)


PDB adalah ukuran dasar kegiatan ekonomi yang merupakan nilai dari seluruh barang dan jasa yang dihasilkan suatu perekonomian dalam periode tertentu, biasanya triwulanan atau tahunan. Perhitungan PDB dapat dilakukan dengan tiga pendekatan:

Pendekatan produksi

PDB merupakan penjumlahan dari seluruh nilai tambah bruto dari kegiatan ekonomi, atau selisih antara nilai produksi (output) dan nilai seluruh barang dan jasa yang digunakan dalam proses produksi tersebut (input antara).

Jadi : PDB = Æ©NTB

di mana Æ© NTB adalah jumlah nilai tambah bruto seluruh sektor ekonomi.

Pendekatan pendapatan

PDB merupakan penjumlahan dari pendapatan yang dihasilkan oleh rumah tangga produksi.

PDB = W + OS + TSP di mana:
W   = kompensasi pekerja, terdiri dari: upah, gaji, dan biaya tenaga kerja lainnya.
OS   = Surplus operasi perusahaan bruto, terdiri dari: keuntungan, sewa, bunga, dan depresiasi.
TSP = pajak produksi dikurangi subsidi

Pendekatan pengeluaran

PDB merupakan penjumlahan dari penggunaan akhir. PDB = Cp + Cg +1p +1g + (X-M)
di mana:

C = konsumsi akhir rumah tangga
C = konsumsi akhir pemerintah
I = investasi rumah tangga
I = investasi pemerintah
X = ekspor barang dan jasa
M = impor barang dan jasa

Investasi merupakan penjumlahan dari pembentukan modal tetap bruto dan perubahan stok.


Beberapa Agregat Ekonomi Lainnya


Selain PDB yang menggambarkan seberapa besar kemajuan ekonomi yang telah dicapai oleh suatu daerah, terdapat beberapa besaran ekonomi lainnya yang dapat digunakan untuk perhitungan kepentingan lebih lanjut, diantaranya adalah berapa, besar investasi yang dibutuhkan untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi tertentu?; bagaimana investasi tersebut dibiayai?; serta bagaimana sumber-sumber pembiayaan tersebut diperoleh?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas, berikut akan dimulai dari pengembangan lebih lanjut dari PDB. Mengingat PDB hanya dihitung berdasarkan produksi domestik, maka tidak sepenuhnya mencakup pendapatan perekonomian dari seluruh sumber yang akan berpengaruh terhadap permintaan agregat. Oleh karena itu, dalam system of national accounts (SNA) didefinisikan dua pendapatan agregat lainnya: pendapatan nasional bruto (PNB) dan pendapatan nasional (PND/gross national disposable income). Kedua definisi tersebut berbasis nasional bukan domestik karena tidak mencakup pendapatan yang dihasilkan secara lokal namun dibayar kepada non-residen dan mencakup pendapatan yang dihasilkan di luar negeri namun dibayarkan kepada residen.

Pendapatan Nasional Bruto (PNB)

Karena PDB mengukur. output akhir yang dihasilkan oleh residen, maka pendapatan yang diterima dari atau yang dibayarkan kepada non-residen tidak dihitung. Hal inilah yang dipertimbangkan dalam perhitungan PNB. Selanjutnya, PNB juga mencakup net factor income from abroad (NFIA). Jadi, PNB adalah PDB dikurangi pendapatan atas faktor yang dibayarkan kepada non-residen ditambah pendapatan atas faktor yang diterima dari non-residen. Pendapatan atas faktor tersebut meliputi: (i) pendapatan atas modal seperti: pembayaran dividen dari investasi langsung serta pembayaran bunga kredit dan pinjaman; (ii) pendapatan tenaga kerja dari para migran dan pekerja musiman; dan (iii) pendapatan atas jasa untuk sewa tanah, bangunan, serta royalti.

PNB = PDB + NFIA

Pendapatan nasional disposabel (PND)
Total pendapatan yang tersedia bagi residen untuk digunakan sebagai konsumsi akhir ataupun tabungan disebut sebagai pendapatan nasional disposabel (gross national disposable income). PND diperoleh dengan menjumlahkan PNB dengan transfer berjalan bersih (net current transfer) yang diterima dari luar negeri (TRf).

Transfer berjalan bersih adalah transfer berjalan yang diterima dari penduduk non-residen sehingga tidak berhubungan dengan pendapatan yang diterima oleh faktor produksi serta dikurangi dengan transfer tertentu dari luar negeri. Transfer ini dapat berupa transfer rumah tangga seperti pendapatan pekerja ataupun pemerintah seperti hibah.

Tabungan nasional bruto (S)

Tabungan nasional bruto didefinisikan sebagai selisih dari PND dan konsumsi akhir (C = Cp + Cg ). Jadi:

S = PND – C 


Keterkaitan Antar Indikator


Kerangka perhitungan pendapatan nasional menghasilkan dua hubungan penting yang menjadi inti dari analisis ekonomi makro. Hubungan ini dikembangkan dari persamaan identitas yang menghubungkan antara PDB dengan komponen sisi pengeluaran.

Hubungan antara pendapatan nasional dan neraca pembayaran dapat diturunkan dari persamaan identitas PDB, PNB, dan PND. Transaksi berjalan (TB) adalah identik dengan selisih (gap) antara PND dan penyerapan domestik (A), atau

 PND – A = TB

Persamaan diatas dapat diinterpretasikan bahwa defisit transaksi berjalan dapat terjadi jika suatu negara melakukan pengeluaran melebihi kekayaannya atau menyerap melebihi apa yang dapat diproduksi. Dengan kata lain, defisit transaksi berjalan merupakan pencerminan dari kelebihan penyerapan (pengeluaran) terhadap pendapatan. Oleh karena itu, untuk mengurangi defisit transaksi berjalan dapat melalui peningkatan pendapatan atau pengurangan permintaan domestik. Peningkatan output, yang berarti pendapatan akan meningkat, dalam jangka pendek berarti harus mendayagunakan kapasitas produksi yang tidak terpakai sedangkan dalam jangka menengah harus melalui kebijakan struktural. Sedangkan permintaan domestik dapat dikurangi melalui pengendalian konsumsi akhir dan atau investasi (I).

PDB = Cp + Cg + Ip + Ig + (X-M)
PNB = PDB + Yf = Cp + Cg + Ip + Ig + (X – M + Yf)
= A + (X – M + Yf)
PND = PNB + TRf
                = A + (X – M + Y f + TRf )
PND – A = X – M + Yf + TRf
PND – A = transaksi berjalan (TB)

Karena

PND – C = S
PND – C = 1 + X –M + Yf + TRf = S

Maka

S – 1 = X – M + Yf + TRf = TB, atau
(Sp+Sg) - (Ip+Ig) = TB
(Sp-Ip) + (Sg-lg) = IB

Persamaan terakhir memperlihatkan bahwa:

Gap tabungan investasi sektor swasta +Gap tabungan inves¬tasi sektor pemerintah = transaksi berjalan

Di mana:

A = permintaan domestik
X = ekspor barang dan jasa nonfactor
M =  impor barang dan jasa nonfactor
Yf = pendapatan neto luar negeri
TRf = transfer neto luar negeri
C =  konsumsi akhir
I =  investasi (termasuk perubahan stok)
S = tabungan nasional bruto
p =  sektor swasta (rumah tangga)
g = pemerintah

Persamaan terakhir memperlihatkan adanya keterkaitan antara (i) gap tabungan-investasi sektor swasta; (ii) posisi surplus/defisit sektor pemerintah; (iii) transaksi berjalan pada neraca pembayaran. Persamaan tersebut menggambarkan adanya peran yang berbeda antara sektor swasta dan pemerintah dalam ketidakseimbangan transaksi berjalan.

Secara ringkas keterkaitan antara sektor swasta, pemerintah, dan transaksi berjalan dapat digambarkan sebagai berikut:
Keseimbangan Sektoral
Swasta
Pemerintah
Transaksi Berjalan
1.      (Sp – Ip) > 0
(Sg – Ig) < 0
TB < 0 jika | (Sg – IG) | > | (Sp – Ip) |
2.      (Sp – Ip) < 0
(Sg – Ig) < 0
TB < 0
3.      (Sp – Ip) < 0
(Sg – Ig) > 0
TB < 0 jika | (Sp – Ip) | > | (Sg – Ig) |


Keadaan pertama, adalah keadaan normal di banyak negara yang sedang melakukan program penyesuaian (adjustment program), seperti halnya Indonesia. Defisit keuangan negara merupakan sumber terjadinya defisit transaksi berjalan; ini biasa dikenal dengan defisit kembar ("twin deficits"). Oleh karena itu, pengurangan defisit transaksi berjalan mengharuskan dilakukan penyesuaian terhadap keuangan negara, yaitu dengan pengurangan defisit (meningkatkan penerimaan atau pengetatan pengeluaran).

Keadaan kedua, defisit transaksi berjalan disebabkan oleh keduanya yaitu defisit keuangan negara serta kekurangan tabungan swasta untuk membiayai investasinya.

Keadaan ketiga, mengindikasikan terjadinya defisit transaksi berjalan dengan keadaan surplus pada keuangan negara namun defisit pada sektor swasta. Kebijakan yang ditempuh akan berbeda apabila defisit tersebut disebabkan oleh boom investasi swasta yang dibiayai oleh arus modal masuk dengan terjadinya boom konsumsi swasta yang-mencerminkan berkurangnya tabungan swasta.

Yang terpenting adalah bagaimana menjaga agar defisit transaksi berjalan tetap dalam batas yang aman, yaitu tidak mengganggu keseimbangan eksternal. Defisit itu harus ditutup dengan neraca modal yang pada gilirannya akan membutuhkan devisa, baik untuk pembayaran bunga dan pokok utang maupun deviden. Oleh karena itu, perlu diperhitungkan batas yang aman dari besarnya defisit tersebut sehingga tidak akan menguras cadangan devisa yang ada. Di sisi lain keinginan untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi juga merupakan hal yang wajar mengingat sebagai negara berkembang persoalan kemiskinan dan pengangguran harus secara bertahap diselesaikan agar tidak timbul gejolak sosial. Ini jelas membutuhkan investasi yang tidak sedikit, baik oleh sektor swasta maupun pemerintah.


Saturday, February 21, 2015

Perencanaan Stratejik dan Sasaran Pokok Pembangunan

Dalam kesempatan kali ini PustakaKita akan membahas mengenai perencanaan stratejik dan sasaran pokok pembangunan. Pembahasan perencanaan stratejik difokuskan pada kebutuhan akan model perencanaan yang sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini, yaitu yang dapat menjawab permasalahan pokok yang sedang dihadapi. Sedangkan pembahasan sasaran pokok pembangunan dimaksudkan untuk memberikan gambaran apa yang harus dipertimbangkan dalam menyusun target pertumbuhan ekonomi yang merupakan salah satu cerminan ukuran keberhasilan pembangunan.

Perencanaan Stratejik


Pendahuluan


Perencanaan Stratejik dan Sasaran Pokok Pembangunan
Saat ini berkembang pendekatan perencanaan, baik di lingkungan perusahaan maupun di pemerintahan, yang menekankan pada isu atau masalah yang dihadapi dan harus segera diselesaikan. Ini dinamakan suatu pendekatan perencanaan stratejik.

Meskipun perencanaan stratejik dapat sangat berbeda tergantung pada isu ataupun masalah yang dihadapi, namun tujuan akhirnya hampir selalu sama. Hal-hal yang dapat mempengaruhi meliputi perubahan internal seperti: peningkatan produktivitas, pengurangan biaya, reorganisasi, serta peningkatan hubungan kerja. Sedangkan perubahan eksternal yang mempengaruhi meliputi: pasar, kompetitor atau pesaing, serta lingkungan ekonomi. Faktor-faktor seperti produk dan pelayanan organisasi, pendapatan, proyeksi pertumbuhan, tingkat keuntungan, dan pengembalian investasi (return on investment) merupakan dampak dari keberhasilan dan kemampuan organisasi. Perencanaan stratejik adalah metoda untuk menggunakan secara bersama kekuatan internal dan eksternal sehingga perubahan yang cukup berarti dapat dilakukan.

Organisasi yang telah mapan ataupun yang telah menghasilkan keuntungan tetap harus memperhatikan pasar ataupun lingkungan sekitar yang selalu berubah serta faktor permintaan. Perencanaan stratejik menekankan pada kerangka dalam menghadapi masa depan dengan tetap memperhatikan peluang ataupun kesempatan baru. Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan keuntungan dan manfaat dari peningkatan keberhasilan organisasi.

Salah satu contoh kekuatan eksternal yang dapat mempengaruhi pasar adalah suatu analogi dari jam buatan Swiss. Meskipun saat ini situasinya berbeda, namun tetap berguna untuk ditelaah. Pada awal abad 20 jam buatan Swiss menguasai pasar dunia lebih dari 80 persen. Jam Swiss memang terkenal dengan kualitas buatan tangannya yang sempurna. Ironiknya, Swiss kemudian menemukan dan mengembangkan jam kuarts (quartz) yang dinilai sebagai penemuan yang menarik. Namun, penemuan jam ini tidak dipatenkan. Kemudian, Jepang berhasil mengembangkannya lebih lanjut dengan sangat pesat. Hal ini mengakibatkan menurunkan pangsa pasar jam Swiss hingga menjadi kurang dari '20 persen saat ini. Ini sesungguhnya memperlihatkan tidak adanya visi ke depan yang jelas serta fleksibilitas untuk berubah dari pembuat jam Swiss.

Banyak contoh lain yang menggambarkan bagaimana pentingnya memiliki suatu perencanaan ke depan dengan menentukan visi yang jelas. Hal ini berkaitan dengan bagaimana suatu organisasi dapat belajar menentukan fokus bahkan merumuskan kembali apa yang akan dilakukan ke depan dalam situasi ketidakpastian yang mungkin terjadi. Dalam kaitan ini tidak ada jawaban yang pasti namun terdapat cara untuk merumuskan metodologinya. Ini yang dinamakan sebagai perencanaan stratejik (Strategic Planning).

Perencanaan stratejik pada dasarnya adalah untuk mengontrol dan mengatur hasil yang akan diperoleh. Prosesnya dengan melibatkan seluruh pimpinan dan pegawai organisasi atau institusi. Dalam penyusunan perencanaan stratejik hams diperhatikan dan dipertimbangkan kebutuhan dan harapan para pelanggan (customers), stakeholders, dan penyusun kebijakan guna merumuskan visi, misi, tujuan, serta indikator kinerja suatu organisasi. Perencanaan stratejik mengarahkan suatu organisasi dengan menanyakan serta menjawab lima pertanyaan mendasar, yaitu:

Di mana saat ini berada (where are we now)?
Perencanaan stratejik dapat membantu menentukan status organisasi saat ini dan mengevaluasi lingkungannya. Dapat pula mendefinisikan produk dan jasa dari organisasi tersebut, serta siapa saja pelanggan dan stakeholdersnya.

Kemana arah yang kita inginkan (where do we want to be)?
Dengan menggunakan hasil analisis internal dan eksternal serta hasil identifikasi pelanggan dapat dilakukan formulasi terhadap misi, visi, prinsip dasar, maksud, dan tujuan.

Bagaimana menentukan kemajuan yang ada (how do we measure our progress)?
Perencanaan stratejik membangun akuntabilitas dalam berproses sehingga memudahkan untuk memantau kemajuan yang ada.

Bagaimana mencapainya (how do we get there)?
Perencanaan stratejik akan membantu institusi dalam menentukan bagaimana cara memperoleh sesuatu dan kemana arah yang diinginkan, serta sumber daya yang dibutuhkan untuk melaksanakan rencana.

Bagaimana cara mengukur kemajuan (how do we track our progress)?
Perencanaan stratejik dapat memonitor pelaksanaan maksud dan tujuan organisasi, dan menggunakan hasilnya secara berkala untuk mengevaluasi "Di mana saat ini berada?". Ini berarti memulai lagi siklus perencanaan stratejik.

Memperkuat Tujuan Organisasi


Mengapa suatu lembaga memerlukan perencanaan stratejik? Terdapat beberapa alasan diantaranya adalah:
  1. Merupakan perencanaan untuk pembaharuan dalam lingkungan yang selalu berubah. Dalam situasi ini yang diperlukan adalah konsep perubahan. Peningkatan permintaan pelayanan, berkurangnya sumber daya, serta ekspektasi terhadap pelayanan yang lebih baik menciptakan terbentuknya lingkungan yang dinamik. Oleh karena itu memang diperlukan perencanaan stratejik karena sifatnya yang proaktif. Dengan demikian, setiap lembaga memang selalu didorong untuk melakukan perubahan, bukan hanya bereaksi terhadap keadaan.
  2. Mengatur hasil yang dicapai. Ini adalah suatu proses diagnostic, penetapan sasaran, serta penetapan strategi yang merupakan bagian penting dalam pengaturan yang berorientasi pada hasil. Hal ini didasarkan atas pertimbangan kapasitas dan lingkungan organisasi, serta diarahkan pada keputusan alokasi sumber daya yang efisien.
  3. Merupakan alat manajerial yang penting. Setiap lembaga selalu menfokuskan untuk mencapai serta memperbaiki hasil yang diperoleh setiap tahunnya. Ini berarti setiap organisasi harus beroperasi secara efisien dan efektif. Oleh karena itu diperlukan perencanaan stratejik yang memungkinkan setiap organisasi membangun sistem yang berorientasi pada perbaikan di setiap tingkatan kegiatan.
  4. Berorientasi ke masa depan. Dalam menyusun perencanaan stratejik dilibatkan berbagai upaya untuk mempertajam bagaimana bentuk suatu organisasi atau lembaga nantinya; apa dan mengapa. Ini berarti dalam perencanaan stratejik diperlukan informasi yang luas; eksplorasi dari berbagai alternatif; dan menekankan pada implikasi masa depan terhadap keputusan saat ini.
  5. Merupakan penyesuaian. Meskipun jangka waktu perencanaannya cukup  panjang, namun pengkajian yang dilakukan secara rutin sebagai bahan masukan dapat membuat suatu perencanaan tetap fleksibel. Dengan demikian dapat dilakukan pemutakhiran rencana berdasarkan keadaan yang berkembang serta terbukanya peluang-peluang baru.
  6. Sebagai pendukung. Perencanaan stratejik dapat mengarahkan organisasi untuk memenuhi keinginan pelanggan karena dalam perencanaan tersebut diidentifikasi karakteristik para pelanggan serta kebutuhan dasarnya.
  7. Meningkatkan komunikasi. Perencanaan stratejik dapat memfasilitasi komunikasi dan partisipasi, mengakomodasikan perbedaan dan nilai, menetapkan pengambilan keputusan secara teratur, serta mengatur pelaksanaan maksud dan tujuan dengan baik.

Proses dan Persiapan


Perencanaan stratejik adalah merupakan proses yang menekankan pada suatu evolusi bukan revolusi. Proses ini mencoba untuk menemukan cara-cara baru dalam pembaharuan dengan menekankan pada apa yang dapat terjadi bukan pada apa yang ada.

Beberapa terminologi yang digunakan dalam perencanaan stratejik adalah:

Misi: merupakan pernyataan mengapa suatu organisasi dibentuk.

Visi: merupakan suatu gambaran pernyataan ke depan dari suatu organisasi yang harus konsisten dengan nilai dan misi.

Nilai: merupakan pernyataan kepercayaan atau aturan dasar yang membentuk nilai organisasi yang tidak akan mudah untuk diubah. Nilai ini merupakan dasar dari budaya organisasi.

Prinsip dasar: petunjuk dalam bersikap yang mencerminkan sistem manajemen organisasi. Prinsip ini dapat berubah sesuai tuntutan keadaan serta perkembangan pengetahuan yang dibutuhkan oleh suatu organisasi. Namun perubahan ini harus dilakukan secara berhati-hati dengan mempertimbangkan nilai, para pekerja, serta konsumen.

Tujuan: adalah besaran spesifik apa yang akan dicapai dalam periode perencanaan sedemikian rupa sehingga visi yang telah dirumuskan dapat tercapai.

Strategi: adalah rencana program untuk mencapai tujuan dalam periode perencanaan.

Cara: merupakan beberapa tindakan atau kegiatan sebagai penjabaran strategi ke dalam rencana tindak yang dapat dimengerti, diukur, dan dicapai.


Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:

Pertama, membentuk tim yang solid. Tim ini terdiri dari orang-orang yang berpengalaman dalam suatu organisasi, biasanya merupakan pimpinan dari organisasi sehingga memungkinkan untuk menjalankan apa yang akan dilakukan. Dibutuhkan pula orang-orang yang lebih muda dan kurang berpengalaman namun memiliki kemampuan berpikir kreatif sehingga dapat disusun suatu pemikiran yang inovatif.

Kedua, membangun tim. Yang perlu diperhatikan adalah keterwakilan dari para anggota organisasi. Oleh karena itu, tim ini membutuhkan berbagai individu dengan pengetahuan yang cukup serta memiliki keinginan untuk menantang status quo. Dalam prakteknya pembentukan tim ini berbeda-beda. Pertama adalah tim yang terdiri dari tiga tingkat manajemen, yaitu: direktur, kepala bagian, serta supervisi lapis pertama. Keuntungan dari tim ini adalah diversifikasi yang cukup memadai sehingga apabila telah terjadi konsesus, maka itu dengan mudah menjadi komitmen bersama. Namun kerugiannya diantaranya adalah:

  • Tim ini menjadi sangat besar sehingga memerlukan waktu yang cukup lama dalam merumuskan kesepakatan-kesepakatan; serta
  • Sulit untuk mendapatkan suatu konsesus bersama yang utuh.

Kedua adalah tim yang hanya terdiri dari direktur dan staf langsungnya. Dengan tim yang lebih kecil memudahkan dalam mencapai konsesus bersama. Sedangkan kerugiannya adalah hanya ada sedikit opini, serta sulit menjadikannya sebagai sebuah komitmen bersama.

Ketiga, adalah menilai keadaan organisasi saat ini. Hal ini dibutuhkan untuk mengetahui pada keadaan apa suatu organisasi memulai proses stratejiknya.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dibutuhkan dalam memulai suatu proses perencanaan stratejik berdasarkan model perencanaan klasik.:

Menetapkan landasan rencana
Diantara landasan-landasan yang dibutuhkan dalam pengembangan rencana stratejik adalah misi organisasi dan prinsip dasar, serta periode perencanaan.

Menetapkan asumsi
Menetapkan faktor kunci yang berpengaruh terhadap posisi kompetitif dari suatu organisasi selama periode perencanaan seperti faktor ekonomi, teknologi yang berkembang, tenaga kerja, kompetitor, perubahan kebutuhan konsumen, perubahan pasar, atau pembatasan mengenai eksploitasi lingkungan yang berada, di luar kontrol organisasi.

Melakukan analisis SWOT
Kekuatan (strengths) dan kelemahan (weaknesses) harus diidentifikasi. Ini merupakan aset dan kewajiban yang secara internal harus dapat dikontrol oleh organisasi. Peluang (opportunities) dan hambatan (threats) juga penting untuk dianalisis, namun merupakan faktor eksternal yang sulit dikontrol oleh organisasi.

Menciptakan suatu visi
Proses dari langkah-langkah di atas mempunyai efek yang sangat besar terhadap penetapan arah dari suatu organisasi. Berdasarkan hal itu dapat disusun secara efisien apa visi organisasi. Visi ini yang akan membawa anggota, lingkungan organisasi, kepemimpinan, pengambilan keputusan, pelayanan masyarakat, ukuran kesuksesan, dan lain sebagainya.

Menetapkan tujuan
Berdasarkan data dan informasi yang telah diperoleh, kemudian disusun tujuan yang harus dicapai dari visi agar menjadi kenyataan.

Menetapkan strategi
Strategi merupakan program serta tindakan yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi. Strategi biasanya dijabarkan ke dalam cara ataupun kegiatan. Penjabaran lebih lanjut dari hal ini merupakan proses implementasi dan manajemen perencanaan stratejik.


Menjaga Rencana


Agar tetap dalam jalur
Salah satu kesulitan dalam perencanaan stratejik adalah melaksanakannya dalam periode beberapa tahun dengan tetap menjaga rencana tersebut agar tetap relevan dan aktif. Sesungguhnya banyak lembaga yang memiliki perencanaan stratejik, namun kegunaannya makin berkurang sejalan berakhirnya periode perencanaan tersebut. Hal ini terjadi karena adanya perubahan-perubahan keadaan dan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan peninjauan berkala terhadap rencana yang telah ada, penyusunan kebijakan, serta program penegakan rencana.

Tinjauan terhadap rencana
Anda dapatkan sesuai yang anda kerjakan (you get what you measure) adalah merupakan ungkapan yang tepat terhadap pelaksanaan perencanaan stratejik, baik terhadap kebijakan yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif. Ini berarti apabila ingin agar rencana tetap relevan dengan keadaan diperlukan pembahasan tinjauan berkala terhadap rencana yang ada. Tinjauan ini disesuaikan dengan periode perencanaannya. Namun setidaknya hal ini dapat dilakukan setiap triwulan atau semesteran agar dapat diambil langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan dengan segera. Setiap tahunnya diperlukan analisis yang lebih mendalam terhadap rencana yang ada dengan meninjau kembali asumsi, tujuan, serta strategi yang ditempuh.

Tingkat keberhasilan
Untuk mengetahui apakah terjadi kemajuan, sangat penting untuk menyusun ukuran-ukuran kualitatif maupun kuantitatif untuk setiap tujuan, strategi, dan kegiatan. Yang terpenting adalah agar dapat dijawab "Bagaimana kita akan tahu bahwa kita sudah sampai di sana (How will we know when we get there?)". Terdapat beberapa macam pilihan ukuran untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan suatu rencana, yang paling efektif adalah manajemen proyek klasik seperti matriks kinerja (performance matrix).





Sumber:

Kamaluddin, Rusdian (1987), Beberapa Aspek Pembangunan Nasional, Jakarta: FEUI.
Rahardjo, M. Dawam (1997), editor, Wawasan Pembangunan Abad-21, Jakarta: Intermasa.
Sitanggang, H. (1999), Perencanaan Pembangunan, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.



Sunday, February 15, 2015

Fungsi Hukum Dalam Kependudukan Berkaitan Dengan Masalah Ketenagakerjaan

Latar Belakang


Fungsi Hukum Dalam Kependudukan Berkaitan Dengan Masalah Ketenagakerjaan
Berdasarkan hasil Sensus Penduduk Tahun 2000, jumlah penduduk Indonesia mencapai 206,3 juta jiwa dan diproyeksikan bahwa jumlah ini akan bertambah terus mencapai 248,2 juta jiwa pada tahun 2015. Dari segi jumlah penduduk yang besar itu, indonesia termasuk pada kelompok 4 (empat) besar negara yang berpenduduk paling banyak di dunia setelah Cina, India, Dan Amerika Serikat. Sebuah negara tidak akan pernah bisa lepas dari berbagai permasalahan yang berhubungan dengan warga negaranya terlebih pada negara - negara yang memiliki jumlah penduduk yang tinggi seperti Indonesia. Jumlah penduduk yang besar sangat rentan terhadap masalah ketenagakerjaan misalnya adalah pengangguran, perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak pekerjanya,  

Penduduk merupakan sumber penawaran tenaga kerja. Semakin banyaknya jumlah penduduk maka akan mempengaruhi jumlah angkatan kerja sebab setelah dewasa, sebagian besar orang merasa harus mempunyai penghasilan sendiri dan tidak bergantung kepada orang lain. Namun sayangnya lapangan pekerjaan yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah pencari kerja. Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah penganggur dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. 

Kondisi pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal; dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang. 

Permasalahan pengangguran dan setengah pengguran ini merupakan persoalan serius karena dapat menyebabkan tingkat pendapatan Nasional dan tingkat kemakmuran masyarakat tidak mencapai potensi maksimal. Untuk itu perlu adanya upaya untuk menanggulangi masalah ketenagakerjaan yang berkaitan dengan banyaknya jumlah pengangguran.

Faktor-faktor Peyebab Terjadinya Masalah Ketenagakerjaan Di Indonesia


Penduduk disuatu Negara mengonsumsi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi hanya sebagian dari mereka yang secara langsung terlibat atau berusaha untuk terlibat dalam kegiatan memproduksi barang dan jasa tersebut. Hal ini disebabkan karena ketidakmampuan penduduk untuk bersaing memperoleh pekerjaan. Di Zaman sekarang Perusahaan rata-rata menetapkan standar yang sangat tinggi dalam membuka kesempatan kerja. Namun, banyak dari orang-orang yang sudah bekerja sekalipun merasa adanya ketidaksesuaian antara beban kerja dan upah yang diterima yang pada akhirnya akan menimbulkan masalah dalam ketenagakerjaan. Banyak berbagai problem yang menyangkut ketenagakerjaan ini yang masih belum terselesaikan dengan baik. Berikut ini adalah beberapa faktor penyebab terjadinya masalah ketenagakerjaan, yaitu :

  1. Pendapatan. Salah satu problem yang langsung menyentuh kaum pekerja adalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan (gaji) yang diperoleh dengan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta tanggungannya. Faktor ini , yakni kebutuhan hidup semakin meningkat, sementara gaji yang diterima relatif tetap, menjadi salah satu pendorong gerak protes kaum pekerja. Ketika para pekerja hanya memiliki sumber pendapatan berupa gaji (upah), maka pencapaikan kesejahteraan bergantung pada kemampuan gaji dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Dalam kenyataanya, jumlah gaji relatif tetap, sementara itu kebutuhan hidup selalu bertambah (adanya bencana, sakit, sekolah, tambah anak, harga barang naik, listrik, telepon, biaya transportasi, dan lain-lain.) Hal ini menyebabkan kualitas kesejahteraan rakyat semakin rendah.
  2. Pemutusan Hubungan Kerja. Salah satu persoalan besar yang dihadapi para pekerja saat ini adalah PHK. PHK ini menjadi salah satu sumber pengangguran di Indonesia. Jumlah Pengangguran di Indonesia sangat besar. Menurut Center for Labor and Development Studies (CLDS), pada 2002, jumlah penganggur diperkirakan sebesar 42 juta orang. Pastilah, banyaknya pengangguran ini akan berdampak pada sektor kehidupan lainnya. Sebenarnya, PHK adalah perkara biasa dalam dunia ketenagakerjaan. Tentu saja asalkan sesuai dengan kesepakatan kerja bersama (KKB), baik pihak pekerja maupun pengusaha harus ikhlas dan menyepakati pemutusan kerja ini. Namun, dalam kondisi ketika tidak terjadi keseimbangan posisi tawar menawar dan pekerjaan merupakan satu-satunya sumber pendapatan untuk hidup, maka PHK menjadi ‘bencana besar’ yang sangat menakutkan para pekerja. Sebenarnya, PHK bukanlah problem yang besar kalau kondisi sistem hubungan buruh pengusaha telah seimbang dan adanya jaminan kebutuhan pokok bagi pekerja.
  3. Tunjangan Sosial dan Kesehatan. Jika seseorang terkena bencana atau kebutuhan hidupnya meningkat, ia harus bekerja lebih keras secara mutlak. Begitu pula ketika ia sudah tidak mampu bekerja karena usia, kecelakaan, PHK atau sebab lainnya, maka ia tidak punya pintu pemasukan dana lagi. Kondisi ini menyebabkan kesulitan hidup luar biasa, terutama bagi seorang warga negara yang sudah tidak dapat bekerja atau bekerja dengan gaji sangat minim hingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya . Dalam pelaksanaan teknisnya, pemerintah praktis hanya membuat regulasinya saja, sedangkan pelaksanaannya diserahkan kepada (pemilik) perusahaan . Pada praktiknya, pekerja itu sendirilah yang menyediakan iuran wajib untuk melaksanakan program ini. Dana yang dibutuhkan untuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, tabungan hari tua, dan asuransi kematian, sebenarnya ditanggung oleh pekerja itu sendiri dengan menabung wajib sekian persen dari gajinya setiap bulan, lalu diolah dalam sistem ribawi agar berbunga terus untuk memenuhi kebutuhan seluruh jaminan tersebut.
  4. Problem Kelangkaan Lapangan Pekerjaan. Kelangkaan lapangan pekerjaan bisa terjadi ketika muncul ketidakseim-bangan antara jumlah calon pekerja sedangkan lapangan usaha relatif sedikit,atau banyaknya lapangan kerja, tapi kualitas tenaga kerja yang ada tidak sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan. Kelangkaan lapangan pekerja ini memunculkan angka tingkat pengangguran yang tinggi yang dapat berakibat pada aspek sosial yang lebih luas.


Upaya Meminimalkan Masalah Ketenagakerjaan Dalam Kaitannya Dengan Fungsi Hukum Sebagai Social Engineering.


Hukum dan Masyarakat adalah 2 hal yang saling berhubungan. Secara umum kita mengenal 2 (dua) fungsi hukum yang berkembang dalam masyarakat, salah satunya adalah fungsi hukum sebagai Social Engineering. Fungsi Hukum sebagai social engineering yaitu dimana hukum digunakan sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan di dalam masyarakat dan mengarahkan kepada tujan-tujuan yang hendak dicapai.  Dalam hal ini fungsi hukum sebagai social engineering diwujudkan dalam upaya-upaya untuk meminimalkan masalah-masalah ketenagakerjaan yang ada. Upaya-upaya tersebut meliputi:

  1. Menyusun dan memonitor peraturan ketenagakerjaan. Dalam mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, pemerintah wajib melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam mewujudkan hubungan industrial merupakan tanggung jawab pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.
  2. Pelatihan Kerja. Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja yang diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi kerja dan dapat dilakukan secara berjenjang. Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau lembaga pelatihan kerja swasta dan diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja serta dapat bekerja sama dengan swasta. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan yang ditujukan ke arah peningkatan relevansi, kualitas, dan efisiensi penyelenggaraan pelatihan kerja dan produktivitas yang dilakukan melalui pengembangan budaya produktif, etos kerja, teknologi, dan efisiensi kegiatan ekonomi, menuju terwujudnya produktivitas nasional. 
  3. Penempatan Tenaga Kerja. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Penempatan tenaga kerja ini diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum yang dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah. Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja. Pelaksana penempatan tenaga kerja ini wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. 
  4. Perluasan Kesempatan Kerja. Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja dengan cara bersama-sama dengan masyarakat mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. Semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk mewujudkan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. Lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan, dan dunia usaha perlu membantu dan memberikan kemudahan bagi setiap kegiatan masyarakat yang dapat menciptakan atau mengembangkan perluasan kesempatan kerja. Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilakukan melalui penciptaan kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan teknologi tepat guna yang dilakukan dengan pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, penerapan sistem padat karya, penerapan teknologi tepat guna, dan pendayagunaan tenaga kerja sukarela atau pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja. Pemerintah menetapkan kebijakan ketenagakerjaan dan perluasan kesempatan kerja serta bersama-sama masyarakat mengawasi pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dapat dibentuk badan koordinasi yang beranggotakan unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Semua ketentuan mengenai perluasan kesempatan kerja, dan pembentukan badan koordinasi sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  5. Menanggulangi Pekerja Anak Di Luar Hubungan Kerja. Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja dan mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah. 
  6. Menetapkan Kebijakan Pengupahan Yang Melindungi Pekerja. Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja
  7. Mengantisipasi Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja. Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya. Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundingkan dengan Pekerja/Serikat Pekerja. Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. 
Optimalisasi upaya-upaya ini seharusnya menjadi skala prioritas karena ini merupakan kunci dan akar masalah gejolak ketenagakerjaan yang selama ini terjadi di berbagai wilayah. Mudah - mudahan, semuanya bisa terlaksana dengan baik dan sesuai harapan demi terciptanya iklim investasi yang sehat dan pemerataan kesejahteraan bagi pekerja dan juga untuk pengusahanya sendiri.



Sumber Pustaka : 

Sri Moertningsih Adioetomo. 2010. Dasar-dasar Demgrafi, Salemba Empat, Depok.
Satjipto Rahardjo. 1997. Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.