A. Lembaga Peradilan di Indonesia
Peradilan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan usaha untuk berpihak kepada yang benar an berpegang pada kebenaran. Sedangkan pengadilan adalah lembaganya, badan atau organ yang menjalankan tugas dan fungsi peradilan.
Beberapa ahli mendefinisikan peradilan sebagai berikut :
- Vam Prag : peradilan adalah penentuan berlakunya peraturan hukum pada suatu peristiwa ang konkrit bertalian dengan adanya suatu perselisihan.
- Apeldoom : peradilan adalah pemutusan perselisihan oleh suatu instansi yang tidak mempunyai kepentingan dalam perkara maupun merupakan bagian dari pihak yang berselisih, tetapi berdiri di atas perkara.
- Bellefroit : peradilan adalah Pemantapan perkara dengan penerapan hukum.
- G. Jellinek : peradilan memasukkan suatu peristiwa yang konkrit ke dalam suatu norma abstrak dan dengan demikian perkaranya diputuskan.
Dalam suatu negara hukum seperti Indonesia dibutuhkan lembaga independen (mandiri dan bebas dari kepentingan kekuasaan yang bertugas menyelesaikan semua sengketa pidana atau perdata yang diajukan kepadanya.
Lembaga peradilan merupakan alat perlengkapan negara yang ditugaskan untuk mempertahankan tegaknya hukum yang berlaku dalam negara Indonesia.
B. Fungsi Lembaga Peradilan
Pada hakekatnya tugas utama pengadilan adalah memberikan hukuman dalam perkara pidana dan perdata melalui tindakan khusus dari hakim berupa putusan atau vonis.
Fungsi peradilan menurut beberapa ahli sebagai berikut :
- Menurut Kramnenburg, fungsi peradilan adalah semata-mata penerapan undang-undang, memberikan putusan untuk perkara-perkara yang konkrit sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh pembuat undang-undang.
- Belkfroit peradilan adalah pemutusan perkara dengan penerapan hukum.
- Apendoorun, peradilan adalah pemutusan perselisihan oleh suatu instansi yang tidak mempunyai kepentingan dalam perkara maupun merupakan bagian dari pihak yang berselisih tetapi berdiri di atas perkara.
Berdasarkan ketiga pendapat yang dikemukakan oleh para ahli diperoleh kesimpulan bahwa fungsi lembaga peradilan adalah memutuskan perkara baik perdata maupun pidana dengan maksud untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam kehidupan masyarakat.
Kekuasaan kehakiman di negara Republik Indonesia ditegaskan dalam pasal 24 UUD 1945.
Penyelenggaraan peradilan di Indonesia oleh kekuasaan kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka ditujukan untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia dijalankan oleh 4 lingkungan peradilan adalah sebagai berikut :
- Peradilan umum
- Peradilan agama
- Peradilan militer
- Peradilan tata usaha negara
C. Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer
Istilah Sipil dan militer sebenarnya lebih bermakna politis. Perbedaan antara sipil dan militer dikenal dalam hubungan dengan tugas pertahanan dan politik.
Militer berarti orang-orang secara profesional memiliki kecakapan ketentaraan dan menjadi anggota tentara nasional yang bertugas menjaga keamanan negara dari ancaman terhadap kedaulatan negara.
Sipil berarti orang-orang yang tidak menjadi anggota tentara nasional. Warga sipil merupakan bagian terbesar penduduk suatu negara yang memiliki profesi beragam dari pejabat publik sampai pedagang.
Pengadilan sipil adalah pengadilan yang menyelesaikan perkara warga sipil. Pengadilan sipil di Indonesia pada umumnya berada dalam lingkungan peradilan umum.
Pengadilan militer adalah pengadilan yang menyelesaikan perkara anggota militer atau tentara (TNT) yang berkaitan dengan tugas atau kedudukannya sebagai anggota angkatan perang.
Di negara kita terdapat bermacam-macam pengadilan sebagai berikut :
1. Pengadilan Sipil
Adapun pengadilan yang termasuk dalam pengadilan sipil antara lain :
a. Pengadilan Umum terdiri atas
1) Pengadilan Negeri, merupakan pengadilan tingkat pertama yang berwenang mengadili semua perkara baik perdata maupun pidana.
2) Pengadilan Tinggi, merupakan pengadilan yang memeriksa perkara perdata atau pidana yang telah diadilli oleh pengadilan negeri namun tidak diterima oleh satu atau kedua pihak yang bersengketa disebut tingkat banding.
3) Mahkamah Agung, merupakan badan peradilan tertinggi di Indonesia yang berkedudukan di Ibu Kota Negara.
b. Pengadilan Khusus antara lain :
1) Pengadilan agama
2) Pengadilan tata usaha negara
3) Pengadilan adat
4) Pengadilan HAM
5) Pengadilan tindak pidana korupsi
2. Pengadilan Militer
Menurut UU No. 31 tahun 1997 tentang pengadilan militer. Pengadilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan pertahanan keamanan negara.
Pengadilan militer terdiri atas :
1) Pengadilan militer
2) Pengadilan militer tinggi
3) Pengadilan militer utama
4) Pengadilan militer pertempuran
D. Proses Perkara Pidana dan Perdata
1. Proses Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Sipil
Secara umum proses peradilan dapat dibedakan dalam 2 kelompok yaitu perkara pidana dan perkara perdata.
Perkara pidana merupakan perkara an berhubungan dengan tindak kejahatan atau kriminalitas seperti pencurian, perampokan, pemerkosaan, pembunuhan, korupsi dan terorisme.
Proses pemeriksaan suatu perkara pidana umumnya melalui 5 tahapan yaitu :
a. Penyelidikan
Penyelidikan adalah sebagai serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tidak pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan.
Bentuk kegiatan penyelidikan diantaranya adalah : meminta keterangan para saksi dan mencari bukti-bukti lain seperti surat atau sidik jari.
Adapun yang menjadi petugas penyelidikan adalah pejabat poksi negara Republik Indonesia.
b. Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dengan bukti itu tindak pidana yang terjadi akan lebih jelas dalam menemukan tersangkanya. Sedang tersangka berhak didampingi oleh penasehat hukum (pembela).
Penyidikan dilakukan oleh pejabat polisi Republik Indonesia atau pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan pendidikan seperti pejabat bea dan cukai, pejabat imigrasi dan pejabat kehutanan.
Wewenang yang dimiliki oleh penyidik antara lain:
1) Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
2) Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian
3) Meminta tanda pengenal tersangka
4) Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
5) Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
6) Mengambil sidik jari dan menuntut seseorang
7) Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
c. Penahanan
Penahanan adalah penempatan tersangka di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim.
Pejabat yang berwenang untk melakukan upaya penahanan diantaranya adalah jaksa, penyidik dan hakim.
Jangka waktu yang ditetapkan untuk penahanan ditetapkan paling lama 20 hari atau dapat diperpanjang hingga 60 jari jika pemeriksaan buku selesai.
Jenis-jenis penahanan dapat berupa penahan rumah, tahanan negara, penahanan rumah dan penahanan kota.
d. Penuntutan
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Sebelum melakukan penuntutan, penuntut umum (jaksa) membuat surat dakwaan yaitu surat yang digunakan oleh hakim untuk pemeriksaan suatu perkara.
e. Pemeriksaan di Pengadilan
Setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan oleh penuntut umum tahap selanjutnya adalah pemeriksaan di pengadilan. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak.
Dalam proses persidangan hakim meminta keterangan baik dari terdakwa maupun para saksi menyangkut hal-hal yang dituduhkan kepada terdakwa. Seorang terdakwa wajib menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh hakim. Dalam pemeriksaan di pengadilan terdakwa berhak di damping oleh penasihat hukum (pengacara) yang akan membantu menjawab dan menjelaskan hal-hal yang ditanyakan hakim.
Sedangkan perkara perdata, pemeriksaan, di muka pengadilan harus ada pihak yang berhadapan yaitu penggugat dan tergugat.
Penggugat adalah pihak yang merasa haknya dilanggar, sedangkan tergugat adalah pihak atau orang yang oleh pihak penggugat ditarik ke muka pengadilan karena dianggap telah melanggar hak seseorang.
Adapun tahapan proses pemeriksaan perkara perdata umumnya melalui 2 tahapan yaitu :
1) Gugatan
Gugatan harus diajukan kepada pengadilan yng berwenang mengadili suatu perkara. Gugatan pada dasarnya harus diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal tergugat.
Gugatan harus diajukan dengan surat permintaan yang ditanda tangani oleh penggugat. Dalam surat gugatan yang diajukan penggugat harus tertera dengan jelas identitas pihak penggugat dan tergugat, duduk perkara serta tuntutan yang diajukan penggugat dan pengadilan.
2) Pemeriksaan di Pengadilan
Setelah surat gugatan lengkap, penggugat dapat mendaftarkan surat gugatannya disertai salinan untuk disampaikan kepada pihak tergugat bersama surat panggilan dari pengadilan. Selanjutnya setelah ditetapkan hari persidangan perkara oleh ketua pengadilan negeri kedua belah pihak akan dipanggil.
Sebelum proses pemeriksaan di pengadilan, hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Jika perdamaian tercapai aka dibuat akte perdamaian yang mempunyai kekuatan hukum tetap, namun jika usaha perdamaian itu gagal maka hakim melanjutkan perkaranya.
Dalam pemeriksaan di pengadilan hakim membacakan surat gugatan dan pihak penggugat diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban (replik) hal sama juga diberikan kepada pihak penggugat untuk memberikan tanggapan (duplik) pihak tergugat. Dalam acara ini masing-masing pihak berusaha memberikan bukti-bukti yang dapat dijadikan alat untuk menyakinkan hakim. Alat bukti yaitu surat atau tulisan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
Setelah hakim mendengarkan keterangan ke dua belah pihak. Keterangan dari saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan hakim kemudian mengambil keputusan apakah gugatan penggugat diterima atau ditolak.
2. Proses Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Militer
Perkara pidana di pengadilan militer didahului dengan adanya pengaduan atau laporan dari anggota masyarakat. Pengaduan yang dilakukan menjadi syarat penuntutan karena perbuatan pidana baru dapat dituntut apabila ada pengadaan yang memenuhi syarat yang telah dituturkan.
Adapan tahapannya adalah :
1) Penyidikan atau pemeriksaan pendahuluan
Penyidikan atau pemeriksaan pendahuluan dilakukan oleh atasan yang beak menghukum melalui bagian inter tiap-tiap kesatuan dan polisi militer.
Pengadilan militer proses penyidikannya dilakukan oleh polisi militer, ouditus militer atau penyidik pembantu yaitu provost TNI-AD, provost TNI-AL dan provost TNI-AU.
Wewenang yang dimiliki oleh penyidik tindak pidana militer Sama halnya dengan penyidik dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan sipil.
Dalam rangka kepentingan pemeriksaan perkara tindak pidana militer penyidik berhak melakukan beberapa tindakan antara lain :
1) Memanggil saksi baik yang berstatus anggota militer atau bukan.
2) Berhak melakukan penggeledahan dan penyitaan serta penangkapan, pemahaman dan pemanggilan saksi-saksi.
3) Berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat-surat yang memiliki kaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka atau terdakwa.
2) Pemeriksaan lanjutan
Dalam tahap penyiapan perkara setelah berkas perkara diterima oditurat militer memeriksa kelengkapan berkas perkara. Jika berkas perkara belum lenkap maka oditurat militer dapat melakukan penyidikan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara. Namun jika berkas perkara telah dinyatakan cukup oditurat militer menuangkan hasil penyidikannya kedalam berita acara pendapat.
Selanjutnya oditur menyerahkan berkas tersebut dan menyampaikan pendapat hukum kepada perwira perkara (PAPERA) yaitu Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KGAD), KSAU, KSAL, dan meminta agar perkara diserahkan kepada pengadilan. PAPERA lah yang menentukan perkara pidana dan seorang anggota prajurit dilanjutkan ata tidak ukan pada oditur.
3) Pelimpahan perkara ke pengadilan militer
Penyerahan perkara kepada pengadilan militer dilakukan oleh PAPERA. PAPERA wajib mengirimkan permohonan pengadilan militer utama. PAPERA menyerahkan perkara kepada pengadilan yang berwenang. Penyerahan perkara oleh PAPERA dilaksankan oleh oditurat yang disertai surat dakwaan.
4) Penuntutan di pengadilan militer
Kepala pengadilan militer kemudian mempelajari suat dakwaan untuk kemudian menetapkan hari sidang persidangan. Tindak pidana militer bersifat terbuka untuk umum dan dipimpin oleh seorang ketua, 2 hakim anggota serta dibantu oleh panitera.
Hakim-hakim tersebut minimal berasal dari anggota dalam TNI kecuali dalam wilayah pengadilan tersebut tidak terdapat hakim yang memenuhi persyaratan.
Dalam persidangan, oditur militer sebagai penuntut umum tugas dan wewenangnya adalah melakukan penuntutan suatau perkara pidana.
Tuntutan hukum yang diberikan harus sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan terpidana sebagaimana dalam ketentuan pidana militer.
Proses pemeriksaan di pengadilan militer antara lain : pembacaan dakwaan, pemeriksaan dari keterangan saksi, pemeriksaan terdakwa, pembuktian dan penetapan putusan hakim.
No comments:
Post a Comment