Friday, May 1, 2015

Standar Profesional Audit Internal

Hery mengemukakan (2010:73) standar profesional audit internal terbagi atas empat macam diantaranya yaitu:
Standar Profesional Audit Internal

A. Independensi 

(1) Mandiri dan Objektif 
Audit internal harus mandiri dan terpisah dari berbagai kegiatan yang diperiksa. Auditor inernal dianggap mandiri apabila dapat melaksanakan pekerjaannya secara bebas dan objektif. Kemandirian audit internal sangat penting terutama dalam memberikan penilaian yang tidak memihak (netral). Hal ini hanya dapat diperoleh melalui status organisasi dan sikap objektif dari para audit interrnal. Status organisasi audit internal harus dapat memberikan keleluasaan bagi audit internal dalam menyelesaikan tanggung jawab pemeriksaan secara maksimal. 

B. Kemampuan profesional 

(1) Pengetahuan dan kemampuan 
Kemampuan profesional wajib dimiliki oleh audit internal. Dalam setiap pemeriksaan, pimpinan audit internal haruslah menugaskan orang-orang yang secara bersama-sama atau keseluruhan memiliki pengetahuan dan kemampuan dari berbagai disiplin ilmu, seperti akuntansi, ekonomi, keuangan, statistik, pemrosesan data elektronik, perpajakan, dan hukum yang memang diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan secara tepat dan pantas. 

(2) Pengawasan 
Pimpinan audit internal bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap segala aktivitas pemeriksaan yang dilakukan oleh para stafnya. Pengawasan yang dilakukan sifatnya berkelanjutan, yang dimulai dengan perencanaan dan diakhiri dengan penyimpulan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Pengawasan yang dimaksud mencakup sebagai berikut:
  • Memberikan instruksi kepada para staf audit internal pada awal pemeriksaan dan menyetujui program-program pemeriksaan;
  • Melihat apakah program pemeriksaan yang telah disetujui dilaksanakan, kecuali bila terdapat penyimpangan yang dibenarkan atau disalahkan;
  • Menentukan apakah kertas kerja pemeriksaan telah cukup untuk mendukung temuan pemeriksaan, kesimpulan-kesimpulan, dan laporan hasil pemeriksaan; 
  • Meyakinkan apakah laporan pemeriksaan tersebut akurat, objektif, jelas, ringkas, konstruktif dan tepat waktu; dan
  • Menentukan apakah tujuan pemeriksaan telah dicapai. 

(3) Ketelitian Profesional 
Audit internal harus dapat bekerja secara teliti dalam melaksanakan pemeriksaan. Audit internal harus mewaspadai berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja, kesalahan, kelalaian, ketidakefektifan, pemborosan (ketidakefesienan) dan konflik kepentingan. 

c)  Lingkup pekerjaan 
(1)  Keandalan informasi 
Audit internal haruslah menguji sistem informasi tersebut dan menentukan apakah berbagai catatan, laporan finansial dan laporan operasional perusahaan mengandung informasi yang akurat, dapat dibuktikan kebenarannya, tepat waktu, lengkap dan berguna; dan

(2) Kesesuaian dengan kebijakan, rencana, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan.
Manajemen bertanggung jawab untuk menetapkan system yang dibuat dengan tujuan memastikan pemenuhan berbagai persyaratan, seperti kebijakan, rencana, prosedur, dan peraturan perundang-undangan. Audit internal bertanggung jawab untuk menentukan apakah sistem tersebut telah cukup efektif dan apakah berbagai kegiatan yang diperiksa telah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan. 

(3) Perlindungan aktiva 
Audit Internal harus meninjau berbagai alat atau cara yang digunakan untuk melindungi aktiva perusahaan terhadap berbagai jenis kerugian, seperti kerugian yang diakibatkan oleh pencurian, dan kegiatan yang ilegal. Pada saat memverifikasi keberadaan suatu aktiva, Audit Internal harus menggunakan prosedur pemeriksaan yang sesuai dan tepat. 

(4) Penggunaan sumber daya 
Audit internal harus dapat memastikan keekonomisan dan keefesienan penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan. Audit internal bertanggung jawab untuk: 
  • Menetapkan suatu standar operasional untuk mengukur keekonomisan dan efesiensi; 
  • Standar operasional tersebut telah dipahami dan dipenuhi; 
  • Berbagai penyimpangan dari standar operasional telah diidentifikasi, dianalisis, dan diberitahukan kepada berbagai pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindakan perbaikan; dan 
  • Tindakan perbaikan telah dilakukan. 

(5) Pencapaian tujuan 
Audit internal harus dapat memberikan kepatian bahwa semua pemeriksaan yang dilakukan sudah mengarah kepada pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan oleh perusahaan. 

d) Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan 
(1) Perencanaan kegiatan pemeriksaan 
Audit internal harus terlebih dahulu melakukan perencanaan pemeriksaan dengan meliputi: 
(a) Penetapan tujuan pemeriksaan dan lingkup pekerjaan; 
(b) Memperoleh informasi dasar tentang objek yang akan diperiksa; 
(c) Penentuan tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan; 
(d) Pemberitahuan kepada para pihak yang dipandang perlu; 
(e) Melakukan survei secara tepat untuk lebih mengenali bidang atau area yang akan diperiksa; 
(f) Penetapan program pemeriksaan; 
(g) Menentukan bagaimana, kapan dan kepada siapa hasil pemeriksaan disampaikan; dan
(h) Memperoleh persetujuan atas rencana kerja pemeriksaan.

(2) Pengujian dan pengevaluasian 
Audit internal harus melakukan pengujian dan pengevaluasian terhadap semua informasi yang ada guna memastikan ketepatan dari informasi tersebut yang nantinya akan digunakan untuk pemeriksaan. 
(3) Pelaporan hasil pemeriksaan 
Audit internal harus melaporkan hasil pemeriksaan yang dilakukannya. Laporan yang dibuat haruslah objektif, jelas, singkat, konstruktif dan tepat waktu. Objektif adalah laporan yang faktual, tidak berpihak, dan terbebas dari distorsi. Laporan yang jelas adalah laporan yang mudah dimengerti dan logis. Laporan yang singkat adalah laporan yang diringkas langsung membicarakan pokok permasalahan dan menghindari berbagai perincian yang tidak diperlukan. 
Laporan yang konstruktif adalah laporan yang berdasarkan isi dan sifatnya akan membantu pihak yang diperiksa dan organisasi serta menghasilkan berbagai perbaikan yang diperlukan. Laporan yanng tepat waktu adalah laporan yang pemberitaanya tidak ditunda dan mempercepat kemungkinan pelaksanaan berbagai tindakan yang koreksi dan efektif. Audit internal juga harus langsung melaporkan hasil pemeriksaannya kepada pimpinan dan karyawan lain apabila membutuhkan. 
(4) Tindak lanjut pemeriksaan 
Audit internal harus secara terus menerus meninjau dan melakukan tindak lanjut untuk memastikan apakah suatu tindakan perbaikan telah dilakukan dan memberikan berbagai hasil yang diharapkan. Tindak lanjut Audit Internal didefinisikan sebagai suatu proses untuk menentukan kecukupan, keefektifan, dan ketepatan waktu dari berbagai tindakan yang dilakukan oleh menejemen terhadap berbagai temuan pemeriksaan yang dilaporkan.

No comments:

Post a Comment